Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Kasus Pembunuhan Suami Istri di Ponorogo Dihentikan, Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kejiwaan

Kasus Pembunuhan Suami Istri di Ponorogo Dihentikan, Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kejiwaan

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
  • comment 0 komentar

Table of Contents

Penyidikan Kasus Pembunuhan Suami Istri di Ponorogo Dihentikan

DIAGRAMKOTA.COM – Penyidikan terhadap kasus pembunuhan suami istri di Desa Pomahan, Kecamatan Pulung Ponorogo, dengan tersangka Sukar, anak kandung korban, resmi dihentikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik mendapatkan hasil pemeriksaan kejiwaan dari seorang dokter spesialis jiwa.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Sukar mengalami gangguan kejiwaan yang disebut Skizofrenia Paranoid. Gangguan ini termasuk dalam kategori gangguan jiwa berat yang memengaruhi kemampuan seseorang untuk memahami atau bertanggung jawab atas tindakannya.

“Berdasarkan pasal 44 hukum pidana, penyidikan dapat dihentikan karena pelaku dalam kondisi gangguan jiwa. Hal ini berarti tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” jelas AKP Imam Mujali.

Hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut telah diperoleh oleh polisi sejak 3 Oktober lalu. Namun, prosesnya membutuhkan waktu beberapa hari karena aturan penilaian dan pengujian psikologis yang harus dilalui setelah kejadian. Dalam proses ini, Sukar dijadwalkan untuk diperiksa di rumah sakit jiwa di Solo.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Sukar diduga membunuh kedua orang tuanya, Kaseno dan Sarilah, pada 22 September. Saat diinterogasi, Sukar mengaku tidak membunuh orang tua kandungnya, melainkan membunuh seekor ular besar yang masuk ke dalam rumah.

Pernyataan Sukar sering kali berubah-ubah, sehingga menyebabkan kepolisian memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akhirnya, Sukar dirujuk ke RSUD dr. Harjono Ponorogo untuk pemeriksaan kejiwaan. Setelah itu, ia dibawa ke salah satu rumah sakit jiwa di Solo untuk mendapatkan evaluasi lebih lanjut.

Proses Hukum yang Dilalui

Proses hukum dalam kasus ini melibatkan beberapa tahapan penting. Pertama, penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka. Selanjutnya, karena adanya indikasi gangguan kejiwaan, pihak kepolisian meminta bantuan ahli psikiater untuk menilai kondisi mental Sukar.

Setelah hasil pemeriksaan diperoleh, penyidik kemudian menentukan apakah kasus ini layak dilanjutkan atau dihentikan. Dalam hal ini, karena adanya bukti kuat tentang gangguan jiwa, penyidikan dihentikan sesuai ketentuan hukum.

Beberapa faktor yang dipertimbangkan dalam keputusan ini antara lain:

  • Kondisi kesehatan mental tersangka
  • Kemampuan tersangka untuk memahami tindakannya
  • Bukti-bukti yang mendukung pernyataan tersangka
  • Hasil pemeriksaan medis yang menyatakan gangguan kejiwaan

Kesimpulan

Kasus pembunuhan suami istri di Desa Pomahan menjadi contoh bagaimana sistem hukum Indonesia mempertimbangkan kondisi kesehatan mental dalam penanganan perkara pidana. Dengan adanya pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan oleh dokter spesialis, kepolisian dapat menentukan langkah yang tepat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Keputusan untuk menghentikan penyidikan menunjukkan bahwa sistem hukum tidak hanya berfokus pada tindakan, tetapi juga pada kondisi subjektif pelaku. Hal ini penting untuk memastikan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puluhan Ijazah Karyawan Ditahan, PT Tedmonnindo Pratama Didesak Kembalikan Hak Pekerja

    Puluhan Ijazah Karyawan Ditahan, PT Tedmonnindo Pratama Didesak Kembalikan Hak Pekerja

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 107
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebanyak tujuh petugas keamanan (security) dari sebuah PT Tedmonnindo Pratama diberhentikan sejak 12 April 2025. Pemberhentian ini diduga imbas dari kehilangan sejumlah barang di lingkungan pabrik. Salah satu mantan pekerja, Fatkhur Rozi, mengungkapkan bahwa sejak awal proses perekrutan, ijazah para karyawan telah diminta sebagai jaminan kerja. “Dari awal masuk, waktu interview itu ijazah […]

  • PT Karya Bintang Mandiri Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk 100 Pekerja Bukan Penerima Upah

    PT Karya Bintang Mandiri Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk 100 Pekerja Bukan Penerima Upah

    • calendar_month Kam, 18 Jul 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Diagram kota Sidoarjo – PT Karya Bintang Mandiri (KBM), perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja (outsourcing), menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada 100 pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Program ini mencakup pedagang, tukang becak, ojek, dan lainnya, kamis(18/07/2024).   Direktur PT KBM, Totok, menyatakan bahwa program ini tidak […]

  • Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Pada Juli 2024 Tembus Rp 1,045 Triliun 

    Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Pada Juli 2024 Tembus Rp 1,045 Triliun 

    • calendar_month Rab, 14 Agu 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 78
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pada bulan Juli 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan berita positif bahwa penerimaan pajak telah mencapai Rp 1,045 triliun, yang mewakili 52,56% dari target yang ditetapkan dalam APBN sebesar Rp 1,988,9 triliun. Peningkatan ini menunjukkan kesehatan ekonomi negara dan komitmennya terhadap tujuan-tujuan fiskal. Peningkatan penerimaan pajak dapat diatribusikan ke beberapa faktor, termasuk kebijakan […]

  • Polisi Amankan Tiga Kapal Bolga yang Melanggar Batas Wilayah Tangkap Ikan di Probolinggo

    Polisi Amankan Tiga Kapal Bolga yang Melanggar Batas Wilayah Tangkap Ikan di Probolinggo

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 75
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satpolairud Polres Probolinggo Polda Jatim menindak tegas Tiga kapal Bolga yang melanggar batas wilayah tangkap ikan di perairan Probolinggo. Alhasil Tiga nahkoda dari kapal-kapal tersebut diamankan di kantor Satpolairud untuk dilakukan pemeriksaan. Adapun Tiga kapal bolga yang diamankan yakni KMN Boldoser dinahkodai BR (43), warga Dringu Kabupaten Probolinggo; KMN Mandala dinahkodai A (40) […]

  • Kapolsek Genteng Serahkan Motor Curian ke Korban

    Kapolsek Genteng Serahkan Motor Curian ke Korban

    • calendar_month Rab, 17 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 72
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polsek Genteng berhasil mengembalikan sebuah unit sepeda motor Honda Vario 125 CC warna putih tahun 2016 kepada pemiliknya yang menjadi korban pencurian. Penyerahan motor tersebut dilakukan oleh Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim N. SH, S.I.K, M.Si, didampingi Kanit Reskrim Iptu Harsya dan tim penyidik. Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa, 7 Mei 2024, […]

  • Wagub Jatim Puji Keputusan Menkeu Soal Tarif Cukai Tembakau

    Wagub Jatim Puji Keputusan Menkeu Soal Tarif Cukai Tembakau

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Pernyataan Menkeu yang Diapresiasi oleh Wakil Gubernur Jawa Timur DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan Menteri Keuangan yang memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai tembakau. Keputusan ini dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga keberlangsungan industri rokok nasional. Emil menilai bahwa pernyataan tersebut memberikan sinyal positif sekaligus harapan baru bagi sektor […]

expand_less