Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HANKAM » Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMSatgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat dari perusahaan produsen beras PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jumat (1/8), dan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, selaku Kasatgas Pangan Polri.

Ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Ketiganya diduga bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang ternyata tidak memenuhi standar mutu sebagaimana label kemasan yang beredar di pasaran.

“Kami tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam pernyataannya.

Kasus ini berawal dari hasil investigasi Kementerian Pertanian yang dilakukan di 10 provinsi pada Juni 2025. Dari 268 sampel beras yang diuji, ditemukan 232 sampel atau 189 merek tidak sesuai dengan mutu atau takaran yang tertera di label. Temuan itu kemudian disampaikan kepada Kapolri melalui surat resmi tertanggal 26 Juni 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan di berbagai titik distribusi beras, termasuk pasar tradisional dan retail modern. Sampel-sampel dari lima merek beras yang diproduksi oleh tiga perusahaan—termasuk PT FS—kemudian diuji di laboratorium resmi Kementerian Pertanian dan terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beras premium.

Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen internal perusahaan yang menunjukkan adanya standar mutu sendiri yang ditetapkan oleh Kepala Seksi QC dan Direktur Operasional PT FS, tanpa mempertimbangkan penurunan mutu akibat proses distribusi. Bahkan, ditemukan notulen rapat internal pada 17 Juli 2025 yang secara eksplisit menginstruksikan penurunan kadar beras patah (broken) guna merespons pengumuman Menteri Pertanian.

Atas dasar dua alat bukti yang sah, penyidik Bareskrim Polri kemudian menaikkan status ketiga individu tersebut sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman pidana terhadap para tersangka tidak main-main. Dari pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, para pelaku terancam hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran UU TPPU, ancaman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Selama proses penyidikan, tim gabungan dari Satgas Pangan Polri bersama Puslabfor dan Petugas Pengambil Contoh Kementan juga telah menggeledah dua lokasi milik PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, diamankan sejumlah dokumen, barang bukti beras, dan produk hasil “upgrade” dari beras sebelumnya.

Satgas Pangan Polri kini tengah menyusun langkah lanjutan, termasuk pemanggilan para tersangka, penyitaan mesin produksi, serta pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk menentukan pertanggungjawaban badan hukum PT FS. Polisi juga telah mengajukan permintaan analisis transaksi keuangan PT FS kepada PPATK.

Penyidikan terhadap tiga perusahaan dan distributor lainnya—yakni PT PIM, toko SY, dan PT SR—juga akan segera dipercepat.

Brigjen Helfi menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan memperdagangkan produk pangan yang merugikan konsumen.

“Kami menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras. Pastikan produk berlabel jelas, memenuhi SNI, dan sesuai dengan berat bersih yang tertera. Penegakan hukum ini kami harap menjadi efek jera bagi para pelaku usaha nakal,” tegasnya.(dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Golden State Warriors ,Raptors, Jimmy Butler

    Golden State Warriors Kehilangan Jimmy Butler, Tantangan Baru Muncul

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 107
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kehilangan pemain kunci seperti Jimmy Butler bisa menjadi pukulan berat bagi sebuah tim. Bagi Golden State Warriors, cedera ACL yang dialami Butler memicu perubahan besar dalam strategi dan komposisi tim. Dengan kehilangan salah satu pemain terbaik mereka, tim kini menghadapi tantangan untuk tetap bertahan di persaingan playoff. Pemain Kunci yang Hilang Jimmy Butler […]

  • Kemenangan Dramatis Bodø / Glimt dalam Pertandingan Eliteserien

    Kemenangan Dramatis Bodø / Glimt dalam Pertandingan Eliteserien

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 100
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Bodø / Glimt dan Kristiansund dalam kompetisi Eliteserien pada 6 April 2026 menjadi momen penting bagi tim tamu. Dengan skor akhir 3-0, Bodø / Glimt berhasil meraih kemenangan yang sangat signifikan. Gol-gol yang dicetak oleh Ola Blomberg, Kasper Høgh, dan Fredrik Sjøvold menunjukkan dominasi mereka sepanjang pertandingan. Performa Dominan Sejak Awal Pertandingan […]

  • Dian Sastrowardoyo Bocorkan Film Terbaru Tanpa Ibu

    Dian Sastrowardoyo Bocorkan Film Terbaru Tanpa Ibu

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 143
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Esok Tanpa Ibu, sebuah film terbaru yang telah merilis teaser khusus menjelang tayang di bioskop, menarik perhatian publik. Film yang diproduksi oleh BASE Entertainment, Beacon Film, dan Refinery Media ini menghadirkan kisah yang menyentuh tentang perjuangan seorang anak dalam menghadapi kehilangan orang tua. Teaser yang dirilis menampilkan karakter utama Rama, diperankan oleh Ali Fikry, […]

  • Marco Bezzecchi, MotoGP Thailand 2026

    Marco Bezzecchi Dominasi Latihan Bebas MotoGP Thailand 2026

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 92
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pebalap Aprilia, Marco Bezzecchi, menunjukkan keunggulan pada sesi latihan bebas pertama (FP1) MotoGP Thailand 2026. Dalam balapan yang digelar di Sirkuit Buriram, Jumat (27/2/2026), Bezzecchi mencatatkan waktu terbaik sebesar 1 menit 29,346 detik. Performa ini memperkuat posisinya sebagai salah satu calon kuat dalam kompetisi musim ini. Bezzecchi mengungguli rekan setimnya, Fabio Di Giannantonio, yang […]

  • Peran Batubara dalam Ketahanan Energi Tetap Kritis

    Peran Batubara dalam Ketahanan Energi Tetap Kritis

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Anggaran Ketahanan Energi dan Peran Batubara dalam Perekonomian Nasional DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 402,4 triliun untuk program ketahanan energi dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026. Anggaran ini akan digunakan untuk berbagai program seperti subsidi energi, insentif perpajakan, pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT), serta penyediaan listrik desa. Wakil […]

  • Hanya Jakarta dan Jawa Barat, sejumlah daerah di Indonesia larang kembang api Tahun Baru 2026

    Hanya Jakarta dan Jawa Barat, sejumlah daerah di Indonesia larang kembang api Tahun Baru 2026

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 209
    • 0Komentar

    DIAGRMKOTA.COM – Perayaan Tahun Baru 2026 di berbagai wilayah Indonesia berlangsung lebih sederhana. Beberapa pemerintah daerah memutuskan untuk tidak menyelenggarakan pertunjukan kembang api atau hiburan besar, sebagai wujud simpati terhadap para korban bencana alam, pertimbangan keamanan, serta waspada terhadap cuaca yang ekstrem. Kebijakan ini diimplementasikan di berbagai daerah, mulai dari Pulau Jawa hingga Sumatra dan Bali. […]

expand_less