DIAGRAMKOTA.COM – Untuk meningkatkan perlindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan asosiasi industri jasa keuangan meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di Kantor OJK, Jakarta, Jumat, 22 November 2024.
IASC menjadi forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa keuangan dalam menangani berbagai bentuk penipuan (scam) secara cepat dan efektif. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pentingnya kolaborasi untuk melindungi konsumen.
“Sudah terlalu lama kita membiarkan ini terjadi dengan berakhirnya hilangnya uang masyarakat. Kita harus bersinergi untuk melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujar Friderica.
Dalam soft launching ini, IASC telah didukung oleh 79 bank dan akan terus diperluas. Sistem ini memungkinkan pelaporan cepat melalui website iasc.ojk.go.id, sehingga laporan dapat segera ditangani, termasuk pemblokiran rekening, identifikasi pelaku, hingga pengembalian dana korban yang tersisa.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menambahkan, “Penipuan di sektor keuangan adalah kejahatan tanpa batas dengan dampak besar. IASC harus menjadi langkah konkret untuk mengurangi potensi kerugian masyarakat dan memperkuat integritas industri jasa keuangan.”
Selain itu, IASC diharapkan berkontribusi pada penerapan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan dan segera melaporkan kasus ke IASC atau penyedia jasa keuangan terkait.
Peluncuran ini dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Bank Indonesia, BIN, dan asosiasi industri perbankan. (dk/nw)