Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » KCB Laporkan Bupati Sidoarjo ke Ombudsman, Soroti Dugaan Pelanggaran Aturan ASN

KCB Laporkan Bupati Sidoarjo ke Ombudsman, Soroti Dugaan Pelanggaran Aturan ASN

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur secara resmi melayangkan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur terhadap Bupati Sidoarjo Subandi, S.H., M.Kn. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran aturan kepegawaian dan mal-administrasi dalam proses pengangkatan Pelaksana Tugas (PLt) pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.(31/07/25)

Laporan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum KCB, Holik Ferdiansyah, tersebut disertai dokumen legal formal, termasuk SK Kemenkumham AHU-0004773.AH.01.07.Tahun 2018, sebagai bukti keabsahan organisasi pelapor.

KCB menyoroti kebijakan Bupati Subandi pada 23 Mei 2024 yang melakukan rotasi serta penunjukan sejumlah pejabat PLt, meski pada saat itu dirinya masih berstatus sebagai Pelaksana Tugas Bupati. Menurut KCB, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang melarang kepala daerah mengganti pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Selain melanggar ketentuan dalam UU Pilkada, KCB juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/1/2021 yang mengatur bahwa pengangkatan PLt harus dilakukan pada jabatan yang sama atau satu tingkat lebih tinggi dalam unit kerja yang sama. Namun, KCB menilai, sejumlah pengangkatan PLt di Sidoarjo tidak sesuai struktur dan melenceng dari ketentuan administratif.

Temuan Internal Tak Ditindaklanjuti

Dalam laporan tertulisnya, KCB juga menyebut adanya temuan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo yang memperkuat dugaan pelanggaran tersebut. Laporan Hasil Reviu (LHR) bernomor 700.1.2.7/3366/438.4/2024 tertanggal 12 November 2024 mencatat bahwa beberapa pejabat PLt di lingkungan Pemkab Sidoarjo telah melampaui masa jabatan dan tidak sesuai dengan unit kerja asal.

Namun, hingga Bupati Subandi dilantik sebagai pejabat definitif pada 20 Februari 2025, temuan tersebut belum ditindaklanjuti. Padahal, sesuai Permenpan-RB Nomor 9 Tahun 2009, tindak lanjut terhadap hasil pengawasan internal harus dilakukan maksimal 60 hari sejak laporan diterbitkan.

“Kami melihat ada kelalaian serius dalam merespons temuan internal. Ini bukan sekadar teknis, tapi menyangkut kepatuhan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Holik Ferdiansyah.

Wabup dan BKD Sampaikan Usulan, Tak Ditanggapi

KCB juga menyampaikan bahwa Wakil Bupati Sidoarjo telah mengirim Nota Dinas kepada Bupati agar segera menindaklanjuti temuan Inspektorat tersebut. Kepala BKD pun dikabarkan sudah mengajukan usulan perbaikan, termasuk penggantian PLt agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, menurut KCB, Bupati hanya menyetujui pergantian PLt pada jabatan eselon III, sementara PLt eselon II tetap dibiarkan menjabat tanpa kejelasan hukum.

Desak Evaluasi dan Sanksi Administratif

Melalui laporan ini, KCB meminta Ombudsman Jawa Timur untuk menyatakan bahwa kebijakan pengangkatan PLt oleh Bupati Subandi termasuk dalam kategori tindakan mal-administrasi. KCB juga mendesak agar Ombudsman merekomendasikan sanksi administratif terhadap kelalaian tersebut serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jabatan PLt yang diduga melanggar aturan.

“Kami ingin birokrasi di Sidoarjo dijalankan secara profesional, bukan karena faktor kedekatan atau kepentingan politik. Laporan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan,” tegas Holik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bupati Sidoarjo maupun dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Namun laporan ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pengamat kebijakan publik.(Dk/nins)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Misteri Dan Sejarah Di Balik Candi-candi Kuno Indonesia

    Misteri Dan Sejarah Di Balik Candi-candi Kuno Indonesia

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 435
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Misteri dan sejarah di balik candi-candi kuno IndonesiaBangunan megah nan agung ini bukan sekadar tumpukan batu, melainkan saksi bisu perjalanan panjang peradaban, menyimpan misteri dan cerita yang hingga kini masih terus diungkap. Dari Candi Borobudur yang megah hingga Candi Muaro Jambi yang tersembunyi, masing-masing candi menyimpan pesona dan keunikannya tersendiri. Sejarah mencatat, pembangunan […]

  • bus trans jatim

    Kecelakaan Beruntun Bus Trans Jatim di Gresik: Masalah Struktur dan Operasional yang Tidak Terduga

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 120
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kecelakaan beruntun yang melibatkan Bus Trans Jatim di wilayah Gresik pada akhir pekan lalu menunjukkan tantangan besar dalam sistem transportasi umum di Jawa Timur. Insiden ini tidak hanya menggambarkan risiko kecelakaan, tetapi juga menyoroti kurangnya infrastruktur khusus untuk kendaraan umum. Penyebab Utama Kecelakaan Insiden terjadi di Jalan Raya Purwodadi, Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, Kabupaten […]

  • Polda Jatim Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Libur Nataru

    Polda Jatim Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Libur Nataru

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 167
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Operasi Lilin Semeru 2025 guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pada Rakor yang digelar di Gedung Mahameru Polda Jawa Timur pada Rabu (17/12/2025) itu Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs Nanang Avianto,M.Si menegaskan […]

  • KPK Ungkap Modus Jatah Preman, Temukan Uang Rp1,6 Miliar dari OTT Gubernur Riau

    KPK Ungkap Modus Jatah Preman, Temukan Uang Rp1,6 Miliar dari OTT Gubernur Riau

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 219
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya praktik penerimaan uang jasa dari preman dalam pengadaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid. KPK menduga, Abdul Wahid meminta bagian dari setiap pengadaan proyek di Dinas PUPR Provinsi Riau. Kepala Biro Komunikasi KPK […]

  • Ahli Imunologi Unair , Mikrobiologi, Super Flu,

    Ahli Imunologi Unair Mikrobiologi dalam Menghadapi Ancaman Super Flu, Ini Penjelasannya!

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 106
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah ahli mikrobiologi di Indonesia kini tengah memperhatikan ancaman dari varian virus influenza H3N2 Subclade K, yang dikenal sebagai Super Flu. Virus ini diketahui telah menyebar ke berbagai wilayah, termasuk Jawa Timur. Salah satu pakar yang memberikan penjelasan mendalam tentang penyakit ini adalah dr. Agung Dwi Wahyu Widodo, seorang ahli imunologi dari Departemen Mikrobiologi […]

  • Artis Paling Heboh

    3 Berita Artis Paling Heboh: Tiara Minta Hukuman Berat, Vonis Nikita Mirzani 6 Tahun

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 199
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komedian Bedu mengakui bahwa saat ini ia tinggal di sebuah rumah sewa di wilayah Depok, Jawa Barat. Pengakuan Bedu tinggal di kontrakan menjadi salah satu berita selebritas paling menarik di JPNN sepanjang Rabu (10/12). Di sisi lain, aktris Nikita Mirzani tampaknya harus menjalani hukuman di dalam penjara selama periode yang lebih panjang. Kemudian, […]

expand_less