Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Perdagangan Orang, Tiga Tersangka Ditangkap

DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI).

Pada Kamis (5/6/2025), Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers untuk mengumumkan pengungkapan kasus TPPO yang berhasil membongkar jaringan perekrutan dan penyaluran pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., yang didampingi oleh Aris Purwanto Kasatreskrim dan kasi humas AKP Rina shanty Dewi Nainggolan memimpin langsung kegiatan tersebut di Gedung Pesat Gatra. Pada Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) AKBP Aris Purwanto telah menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan orang.

Ketiga tersangka berinisial PN (50), SL (53), dan ER (53). PN dan SL, keduanya perempuan, berperan sebagai perekrut dan pencari calon korban. Sementara itu, ER yang merupakan seorang laki-laki bertugas sebagai pihak yang akan menyalurkan para korban ke luar negeri, khususnya ke Malaysia.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui siaran di sebuah stasiun radio lokal di Surabaya.

Melalui laporan tersebut, korban dengan inisial Y menyampaikan keluhan mengenai dugaan perdagangan manusia. Respons cepat dari pihak kepolisian mengarah pada penyelidikan dan penemuan lokasi penampungan korban di Jalan Kedung Anyar II No. 35, Surabaya.

Dari lokasi tersebut, aparat menemukan tujuh orang korban, masing-masing berasal dari berbagai daerah di Indonesia: YK (22) dari Cirebon, NS (47) dari Nganjuk, NP (31) dari Lumajang, RS (34) dari Sumenep, EH (39) dari Jember, VW (45) dari Ambon, dan DF (23) dari Surabaya.

“Setelah menerima pengaduan, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan para korban di tempat penampungan, serta mengamankan salah satu pelaku, ER, di sebuah hotel di wilayah Sidoarjo,” ujar Kapolrestabes.

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming penghasilan besar, namun tanpa prosedur resmi dan legal. Tujuan utamanya adalah meraup keuntungan pribadi melalui cara-cara ilegal yang melanggar hukum dan membahayakan keselamatan para korban.

Dalam penggerebekan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung pengungkapan kasus ini, antara lain : 1) lima unit telepon genggam, 2) sembilan paspor, 3) enam formulir pendaftaran medical check-up, 4) enam rekam medis, serta 5) dua tangkapan layar percakapan dari siaran radio yang menjadi sumber laporan awal.

“Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegas Kombes Pol Luthfie.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Selain itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan segala bentuk kecurigaan kepada pihak berwenang guna mencegah jatuhnya korban lebih banyak lagi. (Dk/NNS)