Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pekerja Ilegal Indonesia, Enam Tersangka Diamankan

HUKRIM307 Dilihat

Diagramkota.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo mengungkap kasus penempatan pekerja ilegal Indonesia, Senin sore (13/1/2025). Kasus ini menjadi bagian dari upaya pemerintah, khususnya program Asta Cita yang diawasi oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

 

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap enam tersangka dilakukan di beberapa tempat berbeda, termasuk wilayah Pasuruan dan Madura.

 

“Total ada enam tersangka yang berhasil diamankan, terdiri dari dua perempuan dan empat laki-laki,” ujar Christian Tobing.

 

Modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART). Namun, para korban terlebih dahulu ditempatkan di sebuah tempat penampungan.

Baca Juga :  Cegah Amukan Massa, Polsek Tegalsari Amankan Pelaku Curanmor di Wonorejo

 

“Berdasarkan data yang kami kumpulkan, ada 22 korban yang semuanya perempuan,” lanjutnya.

 

Kapolresta mengungkapkan bahwa wilayah yang menjadi target pengiriman pekerja ilegal adalah Madura dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Setelah itu, para korban akan diberangkatkan ke negara tujuan, dengan Singapura menjadi negara yang paling sering menjadi tujuan pengiriman.

Para tersangka tertangkap oleh Polresta Sidoarjo

“Para tersangka mendapatkan komisi dari hasil mencari korban yang diinginkan oleh agensi,” tambahnya.

 

Sebagai barang bukti, polisi menyita beberapa telepon genggam, satu mobil, uang tunai, dan paspor yang diduga digunakan dalam proses pengiriman.

 

“Untuk perbuatan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar,” jelasnya.

Baca Juga :  PT Imasco Diduga Caplok Tanah Negara, MAKI Jatim Siap Tempuh Jalur Hukum

 

Kapolresta juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam melaporkan kasus ini.

 

Salah satu korban yang berinisial R, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian atas penyelamatan yang dilakukan. “Saya baru tiga hari di penampungan. Ada teman saya yang sudah tiga bulan bahkan ada yang empat bulan. Pekerjaan yang dijanjikan kepada kami adalah sebagai ART,” ungkapnya.(Dk/di)

Share and Enjoy !