Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pekerja Ilegal Indonesia, Enam Tersangka Diamankan

Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pekerja Ilegal Indonesia, Enam Tersangka Diamankan

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Diagramkota.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo mengungkap kasus penempatan pekerja ilegal Indonesia, Senin sore (13/1/2025). Kasus ini menjadi bagian dari upaya pemerintah, khususnya program Asta Cita yang diawasi oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

 

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap enam tersangka dilakukan di beberapa tempat berbeda, termasuk wilayah Pasuruan dan Madura.

 

“Total ada enam tersangka yang berhasil diamankan, terdiri dari dua perempuan dan empat laki-laki,” ujar Christian Tobing.

 

Modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART). Namun, para korban terlebih dahulu ditempatkan di sebuah tempat penampungan.

 

“Berdasarkan data yang kami kumpulkan, ada 22 korban yang semuanya perempuan,” lanjutnya.

 

Kapolresta mengungkapkan bahwa wilayah yang menjadi target pengiriman pekerja ilegal adalah Madura dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Setelah itu, para korban akan diberangkatkan ke negara tujuan, dengan Singapura menjadi negara yang paling sering menjadi tujuan pengiriman.

IMG 20250113 22120094

Para tersangka tertangkap oleh Polresta Sidoarjo

“Para tersangka mendapatkan komisi dari hasil mencari korban yang diinginkan oleh agensi,” tambahnya.

 

Sebagai barang bukti, polisi menyita beberapa telepon genggam, satu mobil, uang tunai, dan paspor yang diduga digunakan dalam proses pengiriman.

 

“Untuk perbuatan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar,” jelasnya.

 

Kapolresta juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam melaporkan kasus ini.

 

Salah satu korban yang berinisial R, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian atas penyelamatan yang dilakukan. “Saya baru tiga hari di penampungan. Ada teman saya yang sudah tiga bulan bahkan ada yang empat bulan. Pekerjaan yang dijanjikan kepada kami adalah sebagai ART,” ungkapnya.(Dk/di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keunikan Bahasa Daerah Di Indonesia Yang Hampir Punah

    Keunikan Bahasa Daerah Di Indonesia Yang Hampir Punah

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 705
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Keunikan bahasa daerah di Indonesia yang hampir punahNamun, di balik keindahan dan keunikannya, banyak bahasa daerah di Indonesia yang kini berada di ambang kepunahan. Ancaman ini bukan hanya kehilangan aset budaya semata, tetapi juga hilangnya pengetahuan, kearifan lokal, dan identitas suatu komunitas. Jumlah bahasa daerah di Indonesia diperkirakan mencapai ratusan, bahkan ada yang […]

  • Musim Hujan, Cek Kaki-Kaki Mobil Bekas Secara Berkala

    Musim Hujan, Cek Kaki-Kaki Mobil Bekas Secara Berkala

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 138
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Berikut ini pentingnya melakukan pemeriksaan bagian bawah mobil bekas secara rutin selama musim hujan. Ya, banyak pemilik kendaraan yang hanya memperhatikan bagian mesin. Meskipun demikian, bagian kaki juga perlu mendapat perhatian dan perawatan secara rutin. Jika mesin dalam keadaan baik namun kondisi bagian bawah kendaraan mengalami kerusakan, maka percuma saja. Rod-rod mobil mendukung berbagai […]

  • Jadwal Kapal Pelni ,Jayapura,Manokwari

    Jadwal Kapal Pelni KM Tidar April hingga Mei 2026 Dirilis, Ini Rute dan Waktu Keberangkatan

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 51
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapal pelni KM Tidar kembali menjadi perhatian publik setelah jadwal keberangkatannya untuk bulan April hingga Mei 2026 resmi dirilis. Kapal ini melayani rute panjang yang melintasi berbagai pelabuhan strategis di Indonesia. Dengan rute yang mencakup wilayah dari Kijang hingga Kupang, para penumpang perlu memperhatikan waktu tiba dan berangkat agar tidak ketinggalan. Rute Lengkap dan […]

  • Kasus Mandek 2,5 Tahun! Penyidik Polres Sumenep Dilaporkan ke Polda, Diduga ‘Main Aman’ Kasus Identitas Ganda

    Kasus Mandek 2,5 Tahun! Penyidik Polres Sumenep Dilaporkan ke Polda, Diduga ‘Main Aman’ Kasus Identitas Ganda

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 178
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dugaan ketidakprofesionalan penyidik kembali mencuat di Jawa Timur. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke jajaran Reskrim Polres Sumenep. Azam Khan bersama Zamrud Khan resmi melaporkan temuannya ke Polda Jawa Timur pada Rabu (29/4/2026), setelah menilai penanganan perkara dugaan pemalsuan identitas berjalan mandek hampir dua setengah tahun. Zamrud Khan yang merupakan kuasa hukum tiga […]

  • Harkamtibmas, Polresta Sidoarjo Maksimalkan Patroli Polwan Jenggala Presisi

    Harkamtibmas, Polresta Sidoarjo Maksimalkan Patroli Polwan Jenggala Presisi

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 49
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur memaksimalkan patroli Polwan Jenggala Presisi, sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif. Usai apel, para Polwan langsung bergerak melaksanakan patroli menggunakan kendaraan roda dua (R2) dengan menyasar kawasan perumahan, pertokoan dan ruang terbuka publik, Senin (20/4/2026). Kasi Humas Polresta Sidoarjo, AKP Tri […]

  • Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Muhaimin SH MM Silaturahmi ke YBIM dan Santuni Dhuafa

    Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Muhaimin SH MM Silaturahmi ke YBIM dan Santuni Dhuafa

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 40
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhaimin SH MM melakukan silaturahmi ke Yayasan Bangga Indonesia Maju sekaligus sebagai penasehat YBIM pada hari Rabu, 20 Mei 2026. Kegiatan berlangsung di sekretariat YBIM yang beralamat di Jl. Jetis Kulon 1/40 Wonokromo, Surabaya. Kedatangan Dewan tersebut panggilan akrabnya Cak Imin disambut hangat oleh pengurus YBIM serta […]

expand_less