Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HANKAM » Ketua DPW PWDPI Lampung, Desak Kapolresta Cabut Penetapan Tersangka Nuryadin

Ketua DPW PWDPI Lampung, Desak Kapolresta Cabut Penetapan Tersangka Nuryadin

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMKetua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung,

Ahmad Hadi mustoleh, desak Kapolresta Kota Bandar Lampung melakukan peninjauan ulang atas penetapan tersangka terhadap Ketua Umum KAIM, Hi. Nuryadin, SH.

Aam panggilan akrab Ahmad Hadi mustoleh juga minta kepada Polresta agar membatalkan penetapan tersangka terhadap Nuryadin karena dinilai bertolak belakang dengan keputusan Hakim Mahkamah Agung (MA) yang telah memiliki kekuatan hukum serta mengabulkan pihak pemohon yakni, Hi.Nuryadin, SH, demi untuk menjaga citra dan nama baik institusi Polri.

“Saya minta Kapolresta melakukan peninjauan ulang dan mencabut penetapan tersangka Hi.Nuryadin, SH terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sejumlah 500 juta. Saya menilai penetapan tersangka bertolak belakang dan tidak sejalan dengan hasil kasasi keputusan MA. Dalam keputusan MA sudah jelas H. Darusalam Cs sudah terbukti secara sah dengan barang bukti melakukan tindakan penipuan dan penggelapan uang sejumlah 500 juta dan diwajibkan untuk membayar uang tersebut berikut kerugian lainnya ,”tegas Aam pada Juma (27/6/2025).

Ketua DPW Aam juga mentakan, pasal yang dikenakan untuk menjadikan Hi.Nuryadin tersangka diduga bentuk kriminalisasi.

“Sebab seperti kita ketahui kasus ini berawal dari tahun 2014 dan pihak Darusalam Cs sudah pernah ditetapkan tersangka dan salah satunya pelaku sudah difonis bersalah di pengadilan serta menjalani hukuman. Jadi pasal memberikan keterangan palsunya dimana sementara bukti-bukti penipuan dan penggelapan lengkap,”ujarnya.

Terpisah, Hi Nuryadin, SH saat dikonfirmasi menjelaskan awal kejadian tersebut pada tanggal 18 Februari 2020, pihaknya telah membuat Laporan Polisi di Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung dengan Nomor: LP/B/405/II/2020/LPG/RESTA BALAM terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dengan dua orang terlapor, yaitu: Muhammad Saleh dan H.Darussalam,SH.

Nuryadin menjelaskan terpaksa melaporkan Darussalam karena awal kejadian dirinya dikenalkan oleh seseorang oleh Darusalam untuk pinjam uang sejumlah Rp.500 juta

“dari kedua orang tersebut yang saya kenal Hannya Darussalam yang pada saat itu menyampaikan maksudnya untuk meminjam uang kepada saya sebesar Rp500 juta guna mengurus surat-surat tanah atau sporadik milik Muhammad Saleh yang berlokasi di Gunung Kunyit, Teluk Betung Selatan, dengan jangka waktu pengurusan selama satu bulan,”ungkapnya.

Lebih lanjut Nuryadin menjelaskan jika permintaan pinjaman tersebut ia setujui dan dana serahkan dalam dua tahap. Tahap satu sebesar Rp125 juta, berdasarkan kwitansi tertanggal 09 September 2014.

“Lalu tahan dua dana saya serahkan sebesar Rp175 juta berdasarkan bukti kwitansi tertanggal 12 September 2014. Penyerahan uang langsung saya berikan kepada Darusalam dan Muhammad Saleh serta disaksikan dua orang yakni, Basyariddin dan Sudiono. Keduanya juga turut menandatangani kwitansi tersebut sebagai saksi,”katanya.

Hingga saat ini, lanjut Nuryadin sejak bulan Oktober 2014, dana yang dia pinjamkan belum juga dikembalikan, baik oleh Darussalam dan Muhammad Soleh. Oleh sebab itu, dirinya melaporkan kembali kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung.

“Dari laporan yang saya buat, hanya Muhammad Saleh yang diproses secara hukum, dengan putusan pidana selama 1 tahun 6 bulan. Putusan tersebut telah dijalani oleh yang bersangkutan hingga yang bersangkutan wafat atau meninggal dunia,”terangnya.

Kemudian, pada 6 Agustus 2020, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/615/VIII/2020, yang meningkatkan status Darussalam juga menjadi tersangka. Namun, yang bersangkutan kemudian mengajukan upaya hukum pra peradilan, yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang melalui Putusan Nomor: 4/Pid.Pra/2022/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2022, dengan amar: mengabulkan permohonan pemohon pra peradilan.

“disini mulai ada kejanggalan putusan pra peradilan tersebut, secara tidak masuk akal, Darusalam justru membuat laporan balik melalui kuasa hukumnya, Ujang Tomi, dengan LP/B/1289/IX/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 07 September 2023, yang pada pokoknya menuduh saya telah memberi keterangan palsu di bawah sumpah atau melakukan penistaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP atau Pasal 311 KUHP,”ungkap Nuryadin.

Nuryadin menduga laporan balik ini sebagai bentuk balas dendam karena tidak mau bertanggung jawab atas pinjaman uang yang saya berikan sebesar Rp500 juta, Sehingga Darussalam terkesan memaksa penyidik untuk menaikkan status saya. Akhirnya, diterbitkan: Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/73/III/2025/Reskrim, tanggal 8 Maret 2025,”ujarnya.

Nuryadin menambahkan pada surrat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim, tanggal 16 Juni 2025 Yang menjadikan dirinya sebagai tersangka.

“Saya merasa sangat kecewa dan tidak habis pikir. Sungguh naif jika di negara ini seseorang yang membantu meminjamkan uang justru dihukum hanya karena penyidik tidak profesional dan tidak proporsional dalam menangani perkara,”pungkasnya (dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • JAFF Market

    MAGMA Entertainment Hebohkan Hari Pertama JAFF Market 2025, Umumkan Ekspansi Semesta Qodrat dan Film Horor-Kom

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 86
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Industri perfilman Indonesia kembali mengalami gejolak setelah MAGMA Entertainment membuka kesempatan partisipasinya pada hari pertama JAFF Market 2025 dengan pendekatan yang agresif. Studio ini menggelar sesi “Future Slate Unveiling”, sebuah presentasi strategis yang sekaligus menjadi pengumuman arah kreatif mereka dalam beberapa tahun mendatang. Momentum ini langsung menjadi pusat perhatian para pelaku industri yang […]

  • Polsek Krian ringkus peredaran rokok ilegal

    Polsek Krian ringkus peredaran rokok ilegal

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 238
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kegelisahan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Krian akhirnya ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Polsek Krian berhasil mengamankan puluhan slop rokok berbagai merek yang dijual bebas tanpa pita cukai di Pasar Loak, Krian, Sidoarjo. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sebuah gerobak yang digunakan sebagai lapak penjualan rokok ilegal. Selain itu, tiga orang […]

  • Hukum Puasa Ramadhan: Siapa Yang Wajib Dan Boleh Tidak Berpuasa?

    Hukum Puasa Ramadhan: Siapa Yang Wajib Dan Boleh Tidak Berpuasa?

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 396
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hukum Puasa Ramadhan: Siapa yang Wajib dan Boleh Tidak Berpuasa? Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan ampunan, di mana umat Islam berlomba-lomba meningkatkan ibadah untuk meraih ridha Allah SWT. Namun, dalam menjalankan ibadah puasa ini, […]

  • Sopir Rantis Brimob yang Tewaskan Ojol Disidang Etik, Kompolnas Harap Fakta Terungkap

    Sopir Rantis Brimob yang Tewaskan Ojol Disidang Etik, Kompolnas Harap Fakta Terungkap

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Sidang Etik Polri Terkait Kecelakaan yang Menewaskan Driver Ojol DIAGRAMKOTA.COM – Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait insiden tragis yang menimpa driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan kembali berlangsung hari ini, 4 September. Dalam sidang kali ini, Bripka Rohmat, seorang anggota Brimob yang bertugas sebagai sopir kendaraan taktis (rantis), menjadi fokus utama. Sidang etik […]

  • Pelatih Silat Sumenep Kembangkan Kompetensi di Penataran Jawa Timur

    Pelatih Silat Sumenep Kembangkan Kompetensi di Penataran Jawa Timur

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 44
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah pelatih pencak silat asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengikuti penataran yang diselenggarakan oleh Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jawa Timur. Kegiatan ini menjadi momen penting dalam pengembangan kapasitas para pelatih cabang olahraga tersebut. Dengan penataran selama empat hari, mulai dari tanggal 22 hingga 25 Januari 2026, peserta mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan dan […]

  • LeBron James, Pengalaman Berharga Seorang Pelatih dalam Mendampingi Bintang Basket

    LeBron James, Pengalaman Berharga Seorang Pelatih dalam Mendampingi Bintang Basket

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 45
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang pelatih yang pernah mengasuh salah satu legenda NBA, LeBron James, berbagi pengalamannya selama masa kerjanya bersama bintang tersebut. Pengalaman ini menjadi bagian penting dalam memahami bagaimana seorang atlet mampu menjaga performa terbaiknya di usia yang semakin tua. Peran Mike Brown dalam Membentuk Karier LeBron James Mike Brown, yang kini menjabat sebagai pelatih New […]

expand_less