Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HANKAM » Polisi Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Kades Kradinan Berkas Penyidikan Dinyatakan Lengkap oleh Kejari Tulungagung

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Kades Kradinan Berkas Penyidikan Dinyatakan Lengkap oleh Kejari Tulungagung

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Jum, 25 Apr 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COMSatreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim telah melakukan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Kapala Desa Kradenan bersama Kaur Keuangan Desa.

Dari hasil penyidikan tersangka ES (selaku kepala desa Kradinan) berkas perkara dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Sedangkan tersangka WS (Kaur Keuangan Desa Kradinan) saat ini berstatus DPO.

Perkembangan hasil penyidikan tersebut disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Muhammat Taat Resdi yang didampingi PJU Polres dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Tulungagung, Kamis (24/04/2025).

Kapolres Tulungagung AKBP Taat mengatakan bahwa penanganan kasus korupsi sudah cukup lama berlangsung.

“Proses penyidikannya berlangsung dua setengah tahun,” kata AKBP Taat.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka adalah dalam penggunaan dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021 dan bantuan keuangan kabupaten tahun anggaran tahun 2020 yang terjadi di Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung.

“Alhamdulillah saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung, hari ini tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung selanjutnya dilakukan persidangan,” ujar AKBP Taat.

Tersangka yang akan diserahkan ke Kejaksaan ada satu berinisial ES (60) laki laki jabatan selaku Kepala Desa Kradinan Kecamatan Pagerwojo.

“Ada tersangka lain berinisial WS (45) laki laki jabatan selaku Kaur Keuangan Desa Kradinan sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik namun tidak memenuhi panggilan dan sudah diterbitkan DPO (status buron),” tambah AKBP Taat.

Ia mengungkapkan, modus operandi para tersangka menyalahgunakan anggaran, pada tahun 2020 dan tahun 2021 Desa Kradinan total menerima anggaran sebesar Rp 3.917.816.541.

Dari total anggaran tahun 2020 dan 2021 tersangka ES pada tahun 2020 mengajukan pencairan anggaran total sebesar Rp. 784.000.000,- (didukung dengan 14 kuitansi) dan pada tahun 2021 tersangka mengajukan anggaran total sebesar Rp. 984.000.000,- (didukung dengan 15 kuitansi).

Total pada tahun 2020 dan 2021 tersangka mengajukan anggaran Rp 1.768.000.000 untuk berbagai program kegiatan.

“Dari total yang diajukan oleh tersangka tidak bisa dipertanggungjawabkan dan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari inspektorat Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 743.620.928,86”, terang Kapolres Tulungagung.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi ini dengan cara, tidak melakukan kegiatan sama sekali (kegiatan fiktif).

“Ada juga melakukan kegiatan namun tidak sesuai RAB, ada laporan realisasi namun tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan ada yang SPJ nya masih belum selesai atau tidak dibuat karena kepala desanya tidak memiliki bukti pendukung”, sambungnya.

Dalam penyidikan tindak pidana yang melibatkan kepala desa kradinan, Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi dan 5 orang ahli.

“Selain pemeriksaan pada saksi, Satreskrim juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi antara lain Balai Desa, rumah kemudian melakukan penyitaan barang bukti terkait”, ujar AKBP Taat.

Satreskrim PolresTulungagung juga melakukan penelusuran aset, ke mana saja hasil tindak pidana yang dilakukan tersangka mengalir.

“Dari penelusuran tidak didapatkan untuk membeli aset tanah dari hasil tindak pidana, bahkan sertifikat Rumah yang ditinggali tersangka sudah dijaminkan ke Bank”, kata AKBP Taat.

Hasil dugaan tindak pidana korupsi oleh tersangka digunakan membayar berbagai kebutuhan pribadi termasuk utang – utang.

Pengakuan tersangka ES melakukan perbuatannya, mengaku terlilit utang karena pernah menyalon Kades namun kalah dan kemudian menyalonkan lagi menang hasil korupsi sebagian untuk mengembalikan modal nyalon Kades.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8 dan pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Satu miliar rupiah (dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Luhut: China Ingin Lanjutkan Kereta Cepat ke Surabaya, Tapi…

    Luhut: China Ingin Lanjutkan Kereta Cepat ke Surabaya, Tapi…

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Dapat Lampu Hijau dari China DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pihak Tiongkok telah memberikan persetujuan untuk melanjutkan proyek kereta cepat yang akan menghubungkan Jakarta hingga Surabaya. Namun, keputusan tersebut bergantung pada tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan masalah restrukturisasi utang PT Kereta Cepat […]

  • Menghadapi Indonesia Emas 2045, PGRI Bandung Lantik Pengurus YPLP dan Rancang Program Ini

    Menghadapi Indonesia Emas 2045, PGRI Bandung Lantik Pengurus YPLP dan Rancang Program Ini

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 135
    • 0Komentar

    PGRI Kabupaten Bandung Berupaya Meningkatkan Kualitas Pendidikan DIAGRAMKOTA.COM – PGRI Kabupaten Bandung memiliki berbagai program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah tersebut. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan menyongsong Indonesia Emas 2045, yang menjadi visi utama Presiden RI Prabowo Subianto. Dengan fokus pada peningkatan mutu pendidikan, PGRI berkomitmen untuk memperkuat sistem pendidikan yang […]

  • Merasa Dirugikan, Tenant Festival Senam Merdeka sepakat akan Laporkan ‘Ratu Management’ ke Polda Jatim

    Merasa Dirugikan, Tenant Festival Senam Merdeka sepakat akan Laporkan ‘Ratu Management’ ke Polda Jatim

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 187
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Tatik Effendi SH, Presiden Lions Club Surabaya Sejahtera, mengambil inisiatif untuk membantu para tenant yang merasa dirugikan dalam acara Festival Senam Merdeka di Maspion Square pada 23-25 Agustus 2024. Acara yang diselenggarakan oleh Ratu Management ini menimbulkan kekecewaan bagi banyak peserta dan tenant karena ketidaksiapan panitia. Pada hari Jumat, 23 Agustus 2024, meski […]

  • Khun Top Leicester

    Ketua Leicester Kepemimpinan Khun Top dan Kebijakan yang Tidak Sesuai dengan Janji

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 60
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemilik klub Leicester City, Khun Top, telah menunjukkan tanda-tanda bahwa ia tidak memenuhi janji-janji yang ia berikan kepada para penggemar. Sebelum masa liburan musim dingin, ketika tim Leicester sedang mengalami penurunan performa, pemilik klub ini membuat beberapa pernyataan. Salah satunya adalah mengakui kekurangan-kekurangan dirinya sendiri dan menyatakan niat untuk memperbaiki hubungan antara suporter dan […]

  • Hari Ibu 2024, Enny Minarsih : Perempuan Harus Kuat dan Berdaya

    Hari Ibu 2024, Enny Minarsih : Perempuan Harus Kuat dan Berdaya

    • calendar_month Ming, 22 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 192
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hari Ibu yang jatuh pada tanggal 22 Desember selalu menjadi momen istimewa bagi bangsa Indonesia, terutama bagi para perempuan Indonesia. Peringatan Hari Ibu tidak hanya menjadi momen untuk mengucapkan terima kasih atas peran dan jasa luar biasa perempuan serta ibu bagi masyarakat Indonesia. Namun lebih dari itu, Hari Ibu bertujuan untuk mendorong seluruh […]

  • Polres Probolinggo Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir di Tiris

    Polres Probolinggo Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir di Tiris

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 66
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Probolinggo Polda Jatim bergerak cepat membantu warga yang terdampak banjir dan jembatan putus di Kecamatan Tiris pada Kamis (11/12/2025) malam. Banjir yang terjadi akibat intensitas hujan tinggi mengakibatkan sejumlah jembatan penghubung antar desa di wilayah Andungbiru putus serta beberapa rumah warga terdampak. Adapun tiga jembatan yang terdampak banjir yakni Jembatan Kedaton, jembatan […]

expand_less