Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HANKAM » Polisi Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Kades Kradinan Berkas Penyidikan Dinyatakan Lengkap oleh Kejari Tulungagung

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Kades Kradinan Berkas Penyidikan Dinyatakan Lengkap oleh Kejari Tulungagung

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMSatreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim telah melakukan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Kapala Desa Kradenan bersama Kaur Keuangan Desa.

Dari hasil penyidikan tersangka ES (selaku kepala desa Kradinan) berkas perkara dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Sedangkan tersangka WS (Kaur Keuangan Desa Kradinan) saat ini berstatus DPO.

Perkembangan hasil penyidikan tersebut disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Muhammat Taat Resdi yang didampingi PJU Polres dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Tulungagung, Kamis (24/04/2025).

Kapolres Tulungagung AKBP Taat mengatakan bahwa penanganan kasus korupsi sudah cukup lama berlangsung.

“Proses penyidikannya berlangsung dua setengah tahun,” kata AKBP Taat.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka adalah dalam penggunaan dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021 dan bantuan keuangan kabupaten tahun anggaran tahun 2020 yang terjadi di Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung.

“Alhamdulillah saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung, hari ini tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung selanjutnya dilakukan persidangan,” ujar AKBP Taat.

Tersangka yang akan diserahkan ke Kejaksaan ada satu berinisial ES (60) laki laki jabatan selaku Kepala Desa Kradinan Kecamatan Pagerwojo.

“Ada tersangka lain berinisial WS (45) laki laki jabatan selaku Kaur Keuangan Desa Kradinan sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik namun tidak memenuhi panggilan dan sudah diterbitkan DPO (status buron),” tambah AKBP Taat.

Ia mengungkapkan, modus operandi para tersangka menyalahgunakan anggaran, pada tahun 2020 dan tahun 2021 Desa Kradinan total menerima anggaran sebesar Rp 3.917.816.541.

Dari total anggaran tahun 2020 dan 2021 tersangka ES pada tahun 2020 mengajukan pencairan anggaran total sebesar Rp. 784.000.000,- (didukung dengan 14 kuitansi) dan pada tahun 2021 tersangka mengajukan anggaran total sebesar Rp. 984.000.000,- (didukung dengan 15 kuitansi).

Total pada tahun 2020 dan 2021 tersangka mengajukan anggaran Rp 1.768.000.000 untuk berbagai program kegiatan.

“Dari total yang diajukan oleh tersangka tidak bisa dipertanggungjawabkan dan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari inspektorat Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 743.620.928,86”, terang Kapolres Tulungagung.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi ini dengan cara, tidak melakukan kegiatan sama sekali (kegiatan fiktif).

“Ada juga melakukan kegiatan namun tidak sesuai RAB, ada laporan realisasi namun tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan ada yang SPJ nya masih belum selesai atau tidak dibuat karena kepala desanya tidak memiliki bukti pendukung”, sambungnya.

Dalam penyidikan tindak pidana yang melibatkan kepala desa kradinan, Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi dan 5 orang ahli.

“Selain pemeriksaan pada saksi, Satreskrim juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi antara lain Balai Desa, rumah kemudian melakukan penyitaan barang bukti terkait”, ujar AKBP Taat.

Satreskrim PolresTulungagung juga melakukan penelusuran aset, ke mana saja hasil tindak pidana yang dilakukan tersangka mengalir.

“Dari penelusuran tidak didapatkan untuk membeli aset tanah dari hasil tindak pidana, bahkan sertifikat Rumah yang ditinggali tersangka sudah dijaminkan ke Bank”, kata AKBP Taat.

Hasil dugaan tindak pidana korupsi oleh tersangka digunakan membayar berbagai kebutuhan pribadi termasuk utang – utang.

Pengakuan tersangka ES melakukan perbuatannya, mengaku terlilit utang karena pernah menyalon Kades namun kalah dan kemudian menyalonkan lagi menang hasil korupsi sebagian untuk mengembalikan modal nyalon Kades.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8 dan pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Satu miliar rupiah (dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Museum Kesehatan: Wisata Sejarah Kesehatan di Surabaya

    Museum Kesehatan: Wisata Sejarah Kesehatan di Surabaya

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 395
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Museum Kesehatan di Surabaya merupakan salah satu destinasi wisata edukasi yang menarik, khususnya bagi mereka yang tertarik dengan sejarah dunia kesehatan. Berlokasi di Jalan Indrapura No. 17, museum ini menyimpan berbagai koleksi yang memberikan gambaran tentang perkembangan ilmu kesehatan dan medis di Indonesia. Didirikan pada tahun 2004, museum ini sering disebut juga dengan […]

  • Ritual Adat Suku Dayak Yang Penuh Makna

    Ritual Adat Suku Dayak Yang Penuh Makna

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 392
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ritual adat suku Dayak yang penuh maknaRitual-ritual ini bukan sekadar serangkaian gerakan dan ucapan, melainkan representasi dari kosmologi, kepercayaan, dan hubungan harmonis mereka dengan alam dan leluhur. Mempelajari ritual-ritual ini berarti menyelami kedalaman spiritual dan filosofi hidup Suku Dayak yang telah teruji selama berabad-abad. Salah satu ritual yang paling terkenal adalah Gawai Dayak, […]

  • Intip Daftar Top Skor Championship! Solusi Instan Persebaya Surabaya Perbaiki Lini Depan

    Intip Daftar Top Skor Championship! Solusi Instan Persebaya Surabaya Perbaiki Lini Depan

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 274
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Persebaya Surabaya sedang dipusingkan tumpulnya lini depan di awal musim Super League 2025/2026. Seretnya gol dari bomber asing membuat Green Force mulai mencari opsi instan untuk memperbaiki mesin serangan. Di tengah masalah itu, daftar top skor sementara Championship bisa menjadi jawaban cepat untuk Persebaya Surabaya. Banyak bomber gacor yang bisa didatangkan sebagai solusi paruh […]

  • Partai Baru VK Sasikala Siap Berlaga di Pemilu Daerah

    Partai Baru VK Sasikala Siap Berlaga di Pemilu Daerah

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 85
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Partai politik baru yang dipimpin oleh VK Sasikala, salah satu tokoh penting di kalangan pendukung mantan perdana menteri Tamil Nadu J Jayalalithaa, akan menghadapi pemilu daerah dengan simbol ‘kebun kelapa’. Partai ini diberi nama Anaithinthiya Puratchithalaivar Makkal Munnetra Kazhagam (AIPMMK). Sasikala memperkenalkan bendera partainya pada 24 Februari dalam perayaan ulang tahun ke-90 J Jayalalithaa […]

  • Cegah Curanmor, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Bagikan Kunci Ganda ke Warga Morokrembangan

    Cegah Curanmor, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Bagikan Kunci Ganda ke Warga Morokrembangan

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 227
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus menggencarkan upaya preventif terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Salah satunya dilakukan melalui kegiatan “Cangkrukan Kapolres” bersama warga RW 06 Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Selasa (23/9) malam. Kegiatan yang berlangsung dari pukul 20.00 hingga 21.30 itu dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, […]

  • Kasus Nabilah O’Brien: Dari Pengaduan ke Tersangka, Apa yang Terjadi?

    Kasus Nabilah O’Brien: Dari Pengaduan ke Tersangka, Apa yang Terjadi?

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 105
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang selebgram sekaligus pemilik restoran di Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Peristiwa ini bermula dari sebuah konflik antara Nabilah dengan seorang pria bernama Zendhy Kusuma dan istrinya. Kejadian tersebut memicu proses hukum yang berjalan secara paralel, membuat situasi semakin kompleks. Peristiwa Awal yang Mengubah Nasib Pada […]

expand_less