Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HANKAM » Polisi Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Kades Kradinan Berkas Penyidikan Dinyatakan Lengkap oleh Kejari Tulungagung

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Kades Kradinan Berkas Penyidikan Dinyatakan Lengkap oleh Kejari Tulungagung

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMSatreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim telah melakukan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Kapala Desa Kradenan bersama Kaur Keuangan Desa.

Dari hasil penyidikan tersangka ES (selaku kepala desa Kradinan) berkas perkara dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Sedangkan tersangka WS (Kaur Keuangan Desa Kradinan) saat ini berstatus DPO.

Perkembangan hasil penyidikan tersebut disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Muhammat Taat Resdi yang didampingi PJU Polres dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Tulungagung, Kamis (24/04/2025).

Kapolres Tulungagung AKBP Taat mengatakan bahwa penanganan kasus korupsi sudah cukup lama berlangsung.

“Proses penyidikannya berlangsung dua setengah tahun,” kata AKBP Taat.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka adalah dalam penggunaan dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021 dan bantuan keuangan kabupaten tahun anggaran tahun 2020 yang terjadi di Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung.

“Alhamdulillah saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung, hari ini tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung selanjutnya dilakukan persidangan,” ujar AKBP Taat.

Tersangka yang akan diserahkan ke Kejaksaan ada satu berinisial ES (60) laki laki jabatan selaku Kepala Desa Kradinan Kecamatan Pagerwojo.

“Ada tersangka lain berinisial WS (45) laki laki jabatan selaku Kaur Keuangan Desa Kradinan sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik namun tidak memenuhi panggilan dan sudah diterbitkan DPO (status buron),” tambah AKBP Taat.

Ia mengungkapkan, modus operandi para tersangka menyalahgunakan anggaran, pada tahun 2020 dan tahun 2021 Desa Kradinan total menerima anggaran sebesar Rp 3.917.816.541.

Dari total anggaran tahun 2020 dan 2021 tersangka ES pada tahun 2020 mengajukan pencairan anggaran total sebesar Rp. 784.000.000,- (didukung dengan 14 kuitansi) dan pada tahun 2021 tersangka mengajukan anggaran total sebesar Rp. 984.000.000,- (didukung dengan 15 kuitansi).

Total pada tahun 2020 dan 2021 tersangka mengajukan anggaran Rp 1.768.000.000 untuk berbagai program kegiatan.

“Dari total yang diajukan oleh tersangka tidak bisa dipertanggungjawabkan dan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari inspektorat Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 743.620.928,86”, terang Kapolres Tulungagung.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi ini dengan cara, tidak melakukan kegiatan sama sekali (kegiatan fiktif).

“Ada juga melakukan kegiatan namun tidak sesuai RAB, ada laporan realisasi namun tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan ada yang SPJ nya masih belum selesai atau tidak dibuat karena kepala desanya tidak memiliki bukti pendukung”, sambungnya.

Dalam penyidikan tindak pidana yang melibatkan kepala desa kradinan, Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi dan 5 orang ahli.

“Selain pemeriksaan pada saksi, Satreskrim juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi antara lain Balai Desa, rumah kemudian melakukan penyitaan barang bukti terkait”, ujar AKBP Taat.

Satreskrim PolresTulungagung juga melakukan penelusuran aset, ke mana saja hasil tindak pidana yang dilakukan tersangka mengalir.

“Dari penelusuran tidak didapatkan untuk membeli aset tanah dari hasil tindak pidana, bahkan sertifikat Rumah yang ditinggali tersangka sudah dijaminkan ke Bank”, kata AKBP Taat.

Hasil dugaan tindak pidana korupsi oleh tersangka digunakan membayar berbagai kebutuhan pribadi termasuk utang – utang.

Pengakuan tersangka ES melakukan perbuatannya, mengaku terlilit utang karena pernah menyalon Kades namun kalah dan kemudian menyalonkan lagi menang hasil korupsi sebagian untuk mengembalikan modal nyalon Kades.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8 dan pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Satu miliar rupiah (dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bentuk Kepedulian Cegah DBD, Cahyo Harjo Bersama Relawan BHS Lakukan Fogging Ratusan Rumah Warga Nyamplungan

    Bentuk Kepedulian Cegah DBD, Cahyo Harjo Bersama Relawan BHS Lakukan Fogging Ratusan Rumah Warga Nyamplungan

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 214
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi E DPRD Jatim Cahyo Harjo Prakoso terlihat antusias menyemprot rumah warga di kawasan Jalan Nyamplungan Balokan Surabaya sebagai upaya pencegahan penyakit demam berdarah. Cahyo bersama relawan BHS Peduli melakukan fogging ke sektiar 250 rumah warga Nyamplungan Balokan tersebut setelah menerima laporan bahwa beberapa warganya terjangkit demam berdarah. Dalam kunjungannya tersebut, Cahyo […]

  • Roma Mengalahkan Genoa 3-1 dalam Laga Kembalinya De Rossi

    Roma Mengalahkan Genoa 3-1 dalam Laga Kembalinya De Rossi

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 135
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Laga antara AS Roma melawan Genoa berakhir dengan kemenangan tim tuan rumah dengan skor 3-1. Pertandingan ini menjadi momen penting bagi Daniele De Rossi, yang kembali ke Stadio Olimpico sebagai pelatih, tetapi harus menerima kekalahan pertamanya sejak menjabat sebagai pelatih utama. Roma tampil dominan sejak menit awal dan langsung membuka keunggulan pada menit ke-14. […]

  • Eks Wamenaker Noel

    Pernyataan Noel: Harapan Dihukum Mati dalam Kasus Korupsi

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 106
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau dikenal dengan nama Noel, menyampaikan pernyataan yang mengejutkan selama persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Ia mengungkapkan keinginan untuk dihukum mati terkait kasus korupsi yang menimpanya. Pernyataan ini disampaikannya sebelum sidang dimulai, dengan menegaskan komitmennya terhadap prinsip bahwa tindakan korupsi harus mendapat […]

  • Strategi Nasional untuk Mengurangi Ketergantungan pada BBM Impor

    Strategi Nasional untuk Mengurangi Ketergantungan pada BBM Impor

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 43
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Indonesia kini tengah mempercepat langkah-langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar minyak (BBM). Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap gejolak geopolitik di kawasan Timur Tengah yang menyebabkan lonjakan harga minyak dunia. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan elektrifikasi nasional menjadi salah satu pilar utama dalam menciptakan kemandirian energi. Dalam peresmian fasilitas […]

  • Kasus J-1 Visa dan Persoalan Ketenagakerjaan di Marriott International

    Kasus J-1 Visa dan Persoalan Ketenagakerjaan di Marriott International

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 76
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang pekerja yang menggunakan program J-1 visa sedang memperjuangkan kelas sertifikasi dalam gugatan terhadap Marriott International Inc. Gugatan ini mengklaim bahwa perusahaan tersebut terlibat dalam tindakan pemerasan untuk mendapatkan tenaga kerja dengan biaya lebih rendah melalui program J-1 visa. Pejabat yang memimpin gugatan tersebut menekankan bahwa Marriott tidak boleh menghalangi proses kelas sertifikasi. Penjelasan […]

  • Respon Cepat, Polres Madiun Ungkap Kasus Pengeroyokan Yang Viral di Media Sosial

    Respon Cepat, Polres Madiun Ungkap Kasus Pengeroyokan Yang Viral di Media Sosial

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 351
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Madiun Polda Jatim berhasil ungkap kasus pengeroyokan yang terekam CCTV dan viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 00.15 WIB depan sebuah toko di Jalan Raya Munggut Kelurahan Munggut Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun. Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik menerangkan kronologis kejadian bahwa pelapor/korban […]

expand_less