Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » LEGISLATIF » Sidak Bangunan Pasar Berdiri Di Zona Hijau,Komisi B : Harus Dibongkar !

Sidak Bangunan Pasar Berdiri Di Zona Hijau,Komisi B : Harus Dibongkar !

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Polemik pembangunan pasar swasta dan cuci kendaraan di sekitar pemukim warga Pondok Maritim, Jalan Klumprik Selatan, Kelurahan Balas Klumprik, memasuki babak baru. Penolakan warga yang semakin massif membuat Komisi B DPRD Surabaya melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek pada Kamis (9/1/2025).

Kedatangan wakil rakyat disambut antusias oleh warga yang telah menanti. Dengan suara kompak, mereka menuntut pembongkaran pasar yang pembangunannya telah mencapai 50 persen. Kekecewaan warga semakin memuncak karena pembangunan pasar tersebut dianggap mengabaikan kepentingan umum dan melanggar aturan.

Selain dilontarkan secara lisan, penolakan warga juga tertuang pada spanduk bertuliskan ‘WARGA MENOLAK PEMBANGUNAN PASAR/TAMAN BELANJA’. Dalam spanduk itu warga juga menandatangani menegaskan bahwa mereka menolak pembangunan tersebut.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Muhammad Faridz Afif dalam keterangannya mengungkapkan hasil temuan mengejutkan dari sidak tersebut.

“Setelah sebelumnya kita lakukan rapat bersama dan kita kaji bersama, dan sidak hari ini ternyata terungkap bahwa tanah yang digunakan untuk pembangunan pasar ini merupakan aset milik Pemerintah Kota Surabaya. Pembangunan dilakukan tanpa adanya izin dari pemerintah kota dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Ini jelas merupakan pelanggaran yang serius,” tegas Afif di sela-sela sidak.

Lebih lanjut, Afif menjelaskan bahwa tanah tersebut sebenarnya merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH). “Sesuai peruntukannya, tanah ini harus dikembalikan fungsinya sebagai RTH. Pembangunan pasar di atas tanah aset milik pemerintah kota adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Maka mau tidak mau harus dilakukan pembongkaran,” imbuhnya.

Sementara Mochamad Machmud selaku Wakil Ketua Komisi B menjelaskan, keluhan masyarakat terkait penolakan pendirian pasar liar akhirnya menemukan titik terang.

“Setelah melalui mediasi intensif, pengembang akhirnya menyetujui untuk membongkar sendiri bangunan mereka paling lambat akhir Februari mendatang, sehingga kita minta Maret sudah bersih, ” kata Machmud.

Machmud menegaskan bahwa penggunaan lahan hijau untuk aktivitas komersial merupakan pelanggaran tegas.

“Ini merupakan aset pemkot yang pengelolaannya ada di DLH, karena memang lokasi ini masuk dalam zona terbuka hijau atau RTH, ” ujarnya. 

Machmud juga mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah, terutama setelah adanya kesepakatan bersama.

“Kita patut bersyukur bahwa permasalahan pasar ini akhirnya menemukan titik temu. Kami mengimbau warga setempat untuk tetap menjaga ketertiban dan kerukunan,” imbuhnya.

Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, mengingat pentingnya menjaga kelestarian ruang terbuka hijau bagi kota Surabaya. Selain jajaran legislatif di lokasi juga turut hadir Camat, Lurah dan Kepala DLH Dedik Irianto.

Dalam kesempatan ini Dedik memastikan bahwa betul lahan yang dibangun pasar tersebut merupakan aset pemkot. “Karena masuk dalam ruang terbuka hijau, pengelolaan ada di kami DLH, ” sebut Dedik.

Sementara perwakilan warga, Eko yang juga selaku Ketua RT 12/RW 06 menyampaikan apresiasi terhadap DPRD yang telah menindaklanjuti aspirasi warga.

“Yang paling penting adalah dari sidak ini menemukan titik temu yakni pembongkaran, ” tandanya

Menurut Eko ada beberapa dasar waganya menolak pembangunan pasar tersebut. Salah satu yang diungkapkan adalah kekhawatiran mereka akan dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan oleh proyek tersebut.

Selain masalah kemacetan dan sampah, warga juga khawatir akan meningkatnya aktivitas kriminalitas di sekitar pasar. Mereka merasa bahwa keberadaan pasar akan mengubah karakteristik lingkungan perumahan mereka yang selama ini aman dan nyaman.

“Kami ingin hidup tenang dan damai di sini. Pembangunan pasar ini dikhawatirkan akan merusak lingkungan hidup kami. Apalagi pasar ini diketahui tidak memiliki izin dan berdiri di lahan RTH, ” ujarnya.

Dari total 12 RT di RW 6, lanjut Eko semua pengurus RT dan warga sepakat mendukung penolakan pembangunan pasar tersebut.

“Intinya semua warga tidak mendukung dengan keberadaan pasar dan cuci kendaraan tersebut, ” tegasnya.

Sedangkan Diving selaku pengembang dari PT Prima Citra Buana menyatakan kekecewaan atas keputusan tersebut. Meski demikian dia akan tetap melaksanakan pembongkaran pasar ini karena ada keputusan.

“Sebenarnya kalau keputusan ini sangat kami sayangkan, karena peruntukan pasar ini untuk hajat orang banyak. Tapi ketika ada kunjungan ini sepakat dibongkar, ya kami tidak bisa berbuat banyak tetap kita laksanakan, ” tandasnya.

Diving menegaskan bahwa awalnya proyek ini diharapkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat.

“Pondok Maritim ini luasnya hampir 35 hektare dimana yang namanya kawasan komersial seperti pasar itu di wilayah ini belum punya, adapun pasarnya tapi kecil kecil, ” ungkapnya.

Proyek yang sudah berjalan 50 persen dengan anggaran mencapai 350 juta rupiah ini akhirnya sia-sia. Ini merupakan kerugian finansial yang cukup besar.

“Pembangunanya menelan 350 juta, termasuk biaya pengurukan tanah dan lain-lain. Pembangunan pasar sudah mencapai sudah 50 persen,” tandanya.

Diving tidak menampik jika proyek ini diimulai tanpa memiliki izin yang lengkap, tapi mengandalkan persetujuan lisan dari pejabat pemerintah.

“Karena sebelumnya ada pak Wakil Wali Kota ke sini ada warga minta dibangunkan pasar dan disetujui. Sehingga prosedur pembangunannya langsung, ” pungkasnya.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukungan DPRD Jatim Untuk ART SUB 2025: Membangun Ekosistem Seni Yang Berkelanjutan

    Dukungan DPRD Jatim Untuk ART SUB 2025: Membangun Ekosistem Seni Yang Berkelanjutan

    • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 272
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – ART SUB (Art Surabaya Urban Biennale) 2025 bukan hanya sekadar pameran seni, tetapi menjadi wadah ekspresi, ruang dialog, dan perayaan terhadap keragaman budaya serta kekuatan imajinasi anak muda Surabaya. Tahun ini, ART SUB mengangkat tema “Material Ways”, yang mencerminkan pentingnya kesadaran kolektif terhadap ruang-ruang publik sebagai media ekspresi. Erick Komala Anggota DPRD provinsi […]

  • UNESA Buka Pendaftaran TMUBK-Mandiri 2024, Cek Peluang Besar di Belasan Prodi Ini!

    UNESA Buka Pendaftaran TMUBK-Mandiri 2024, Cek Peluang Besar di Belasan Prodi Ini!

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 481
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Peluang untuk masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN) masih terbuka lebar. Universitas Negeri Surabaya (UNESA) mengumumkan pembukaan pendaftaran jalur mandiri melalui Tes Masuk UNESA Berbasis Komputer (TMUBK) untuk gelombang kedua, yang berlangsung dari 13 Juli hingga 23 Juli 2024. Dr. Sukarmin, M.Pd., Kepala Subdirektorat Penerimaan dan Kelulusan Mahasiswa, menjelaskan bahwa seleksi ini dilakukan […]

  • Dana Transfer Jatim Dipangkas, Khofifah Minta Menkeu Naikkan DBHCHT ke 10 Persen

    Dana Transfer Jatim Dipangkas, Khofifah Minta Menkeu Naikkan DBHCHT ke 10 Persen

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Pengurangan Dana Transfer ke Daerah Berdampak pada Anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur DIAGRAMKOTA.COM – Pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) untuk tahun 2026 telah menimbulkan kekhawatiran di berbagai wilayah di Jawa Timur. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memangkas alokasi dana tersebut, yang berdampak langsung pada anggaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Tidak hanya Pemprov Jatim yang merasa […]

  • Jadwal Kapal Pelni Surabaya-Makassar Tahun 2026: Informasi Terkini untuk Pemudik dan Pengguna Jasa

    Jadwal Kapal Pelni Surabaya-Makassar Tahun 2026: Informasi Terkini untuk Pemudik dan Pengguna Jasa

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 135
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jadwal kapal pelni antara Surabaya dan Makassar pada April 2026 menjadi informasi penting bagi masyarakat yang merencanakan perjalanan laut. Setelah masa libur Lebaran, permintaan tiket kembali meningkat, terutama di awal bulan. Beberapa jadwal keberangkatan di awal April telah habis terjual, sehingga penumpang perlu memperhatikan waktu keberangkatan yang masih tersedia. Daftar Kapal dengan Jadwal Keberangkatan […]

  • Jaringan Judi Online Bertaraf Internasional Dibongkar, Polisi Amankan Rp75 Miliar

    Jaringan Judi Online Bertaraf Internasional Dibongkar, Polisi Amankan Rp75 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 411
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim berhasil mengungkap jaringan besar judi online yang diduga melibatkan ribuan rekening dan aktor lintas negara. Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan 5.885 rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas judi online. Dari penyelidikan tersebut, Polri telah menyita uang sebesar Rp61 miliar dari […]

  • Sivitas Akademika FH UBAYA Surabaya Ajukan Amicus Curiae MA Atas Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur

    Sivitas Akademika FH UBAYA Surabaya Ajukan Amicus Curiae MA Atas Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 302
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sivitas akademika Fakultas Hukum (FH) Universitas Surabaya (UBAYA) mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Ketua Tim Amicus Curiae UBAYA, Salawati, S.H., M.H., mengatakan, dalam amicus curiae tersebut, dijelaskan bahwa putusan No. 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang membebaskan terdakwa tidak didasarkan pada prinsip […]

expand_less