Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Penangkapan Pengedar Narkotika di Sidoarjo: Barang Bukti Sabu dan Pil Dobel L Disita

Penangkapan Pengedar Narkotika di Sidoarjo: Barang Bukti Sabu dan Pil Dobel L Disita

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rabu, 4 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM– Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Penangkapan dilakukan pada Kamis, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Wunut, Kecamatan Porong, Sidoarjo. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tersangka berinisial WWHK (27), beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan obat keras ilegal berlogo Dobel L.

Dari penggeledahan di lokasi, petugas Polrestabes Surabaya menemukan sejumlah barang bukti, yaitu:

  • Narkotika jenis sabu seberat total ± 80,355 gram, yang terbagi dalam tujuh kantong plastik dengan berat berbeda-beda: ± 49,396 gram, ± 28,462 gram, ± 0,833 gram, ± 0,835 gram, ± 0,308 gram, ± 0,177 gram, dan ± 0,344 gram.
  • Obat keras berlogo Dobel L sebanyak 1.000 butir.
  • Dua timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip, dan satu ponsel merek Infinix berwarna emas.

Kompol suriah Miftah Irawan menyampaikan bahwa pada Kamis 14/11/24.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, tersangka tidak dapat mengelak setelah polisi menemukan barang bukti narkotika di tempat tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari dua orang berinisial E dan F, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Tersangka menyatakan bahwa sabu diterima melalui metode “ranjau” di Desa Sidodadi, Candi, Sidoarjo, pada 8 November 2024. Sementara itu, pil Dobel L juga didapat dari E dan F untuk didistribusikan dengan metode serupa.

Tersangka WWHK bertugas sebagai perantara pengiriman narkotika, dengan imbalan harian antara Rp150.000 hingga Rp250.000. Uang tersebut diperoleh dari hasil pengiriman sabu dan pil kepada pemesan, atas perintah E dan F.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena kepemilikan obat keras tanpa izin. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman berat lainnya.

Polisi kini terus memburu E dan F, yang diduga sebagai pengendali jaringan ini. Kapolrestabes Surabaya menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, terutama yang melibatkan jaringan antarwilayah.

“Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar seorang perwakilan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam membantu pihak berwajib memerangi peredaran narkotika. Dengan semakin banyaknya laporan dan pengungkapan kasus, diharapkan upaya pemberantasan narkotika dapat terus meningkat.

Polrestabes Surabaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika, demi melindungi generasi muda dari bahaya barang haram ini. (dk/Nns)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Surabaya Libatkan RT/RW Perketat Razia Kos-Kosan

    Pemkot Surabaya Libatkan RT/RW Perketat Razia Kos-Kosan

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 289
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmen memperketat pengawasan rumah kos dan kontrakan di seluruh wilayah. Operasi yustisi dilakukan lintas perangkat daerah bersama Satpol PP, Dispendukcapil, DPMPTSP, hingga melibatkan RT/RW. Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan razia kos bukan hal baru. “Sebelum saya masuk Satpol PP, ini sudah dilakukan semua PD terkait, termasuk […]

  • Penggunaan Strobo dan Sirene Dibekukan, Bagaimana dengan Tamu VIP dan VVIP?

    Penggunaan Strobo dan Sirene Dibekukan, Bagaimana dengan Tamu VIP dan VVIP?

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Pembekuan Penggunaan Strobo dan Sirene di Jalan DIAGRAMKOTA.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini mengambil langkah untuk membekukan penggunaan strobo dan sirene oleh petugas kepolisian saat melakukan pengawalan di jalan. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap penolakan yang dilakukan masyarakat sipil terhadap sikap para pengguna alat tersebut yang dinilai terlalu dominan dan tidak sesuai dengan […]

  • Sinopsis Anime One Piece Episode 1152 Lengkap Link Nonton Streaming Subtitle Indonesia

    Sinopsis Anime One Piece Episode 1152 Lengkap Link Nonton Streaming Subtitle Indonesia

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 209
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anime One Piece terus menjadi salah satu serial animasi paling populer di dunia, dengan penggemar setianya menantikan setiap episode baru. Pada minggu ini, para penggemar kembali disajikan dengan episode terbaru, yaitu episode 1152, yang menghadirkan kisah-kisah menarik dan dinamika yang tak terduga. Episode ini muncul setelah rilisan episode 1151 yang telah memperlihatkan berbagai peristiwa […]

  • Menteri HAM, Natalius Pigai,Keracunan ,MBG ,Surabaya

    Menteri HAM Usulkan Blacklist Pengelola SPPG Pasca Kasus Keracunan MBG

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 39
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kasus dugaan keracunan ratusan siswa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Surabaya memicu langkah tegas dari Menteri HAM RI, Natalius Pigai. Ia menyarankan agar pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti tidak profesional dimasukkan dalam daftar hitam. Pigai menyatakan bahwa kesalahan utama dalam kasus ini berasal dari pengelola dan pemilik SPPG, bukan […]

  • Azhar Kahfi Pansus DPRD Surabaya, Komite Khusus, Kampung Cerdas

    50 Pejabat Pemkot Mundur Seleksi Lelang Jabatan, Ini Tanggapan Politisi Gerindra !

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 390
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebanyak 50 pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengundurkan diri dari proses lelang jabatan kepala dinas setelah menjalani serangkaian tes dan uji gagasan visi-misi.

  • Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 Kemenag ,Muhammadiyah, Ramadan 1447 H

    Pemerintah Tetapkan Jadwal Libur Nasional Tahun 2026, Ramadhan Tak Jadi Hari Merah

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 204
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini diambil melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mencakup Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). SKB ini diterbitkan pada September 2025 dan mengatur total 17 hari libur nasional serta 8 hari […]

expand_less