Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Penangkapan Pengedar Narkotika di Sidoarjo: Barang Bukti Sabu dan Pil Dobel L Disita

Penangkapan Pengedar Narkotika di Sidoarjo: Barang Bukti Sabu dan Pil Dobel L Disita

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rabu, 4 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM– Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Penangkapan dilakukan pada Kamis, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Wunut, Kecamatan Porong, Sidoarjo. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tersangka berinisial WWHK (27), beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan obat keras ilegal berlogo Dobel L.

Dari penggeledahan di lokasi, petugas Polrestabes Surabaya menemukan sejumlah barang bukti, yaitu:

  • Narkotika jenis sabu seberat total ± 80,355 gram, yang terbagi dalam tujuh kantong plastik dengan berat berbeda-beda: ± 49,396 gram, ± 28,462 gram, ± 0,833 gram, ± 0,835 gram, ± 0,308 gram, ± 0,177 gram, dan ± 0,344 gram.
  • Obat keras berlogo Dobel L sebanyak 1.000 butir.
  • Dua timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip, dan satu ponsel merek Infinix berwarna emas.

Kompol suriah Miftah Irawan menyampaikan bahwa pada Kamis 14/11/24.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, tersangka tidak dapat mengelak setelah polisi menemukan barang bukti narkotika di tempat tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari dua orang berinisial E dan F, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Tersangka menyatakan bahwa sabu diterima melalui metode “ranjau” di Desa Sidodadi, Candi, Sidoarjo, pada 8 November 2024. Sementara itu, pil Dobel L juga didapat dari E dan F untuk didistribusikan dengan metode serupa.

Tersangka WWHK bertugas sebagai perantara pengiriman narkotika, dengan imbalan harian antara Rp150.000 hingga Rp250.000. Uang tersebut diperoleh dari hasil pengiriman sabu dan pil kepada pemesan, atas perintah E dan F.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena kepemilikan obat keras tanpa izin. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman berat lainnya.

Polisi kini terus memburu E dan F, yang diduga sebagai pengendali jaringan ini. Kapolrestabes Surabaya menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, terutama yang melibatkan jaringan antarwilayah.

“Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar seorang perwakilan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam membantu pihak berwajib memerangi peredaran narkotika. Dengan semakin banyaknya laporan dan pengungkapan kasus, diharapkan upaya pemberantasan narkotika dapat terus meningkat.

Polrestabes Surabaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika, demi melindungi generasi muda dari bahaya barang haram ini. (dk/Nns)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • TNI Tanamkan Wawasan Kebangsaan kepada Pramuka Penegak Trenggalek

    TNI Tanamkan Wawasan Kebangsaan kepada Pramuka Penegak Trenggalek

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 119
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – TNI melalui satuan teritorial kewilayahan terus menunjukkan komitmennya dalam membina generasi muda yang berkarakter, berwawasan kebangsaan, dan memiliki semangat nasionalisme yang kuat. Komitmen tersebut diwujudkan Koramil 0806-13/Dongko dengan terlibat langsung dalam kegiatan pembinaan Pramuka di Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek. Kegiatan pembinaan tersebut dikemas dalam agenda peningkatan kompetensi dan pembinaan Pramuka Penegak se-Kwartir Ranting […]

  • Reaksi Dedi Mulyadi Soal Penetapan Tersangka Erwin: Hukum Sama untuk Semua

    Reaksi Dedi Mulyadi Soal Penetapan Tersangka Erwin: Hukum Sama untuk Semua

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 140
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan pernyataan mengenai penunjukan Wakil Walikota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kejaksaan Negeri Bandung. Perkara ini kini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan pejabat tinggi Pemerintah Daerah. Dedi menekankan bahwa proses hukum harus dihormati oleh siapa pun, termasuk pejabat daerah seperti Erwin. Menurutnya, semua orang sama di […]

  • Nikita Mirzani Hadapi Hukuman 11 Tahun, Ini Kondisi Sebelum Sidang Vonis di PN Jaksel

    Nikita Mirzani Hadapi Hukuman 11 Tahun, Ini Kondisi Sebelum Sidang Vonis di PN Jaksel

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Kasus Pemerasan Nikita Mirzani: Sidang Vonis Berpotensi Berdampak Besar Kasus hukum yang melibatkan selebritas ternama, Nikita Mirzani, kembali menjadi perhatian publik. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang vonis terhadap artis yang dikenal dengan sifatnya yang tajam ini digelar hari ini. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan […]

  • Bansos BPNT 2025

    Informasi Terkini tentang BLTS Kesra, Cek Nama Penerima 2025,

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 226
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia telah menyalurkan bantuan langsung tunai sementara kesejahteraan rakyat (BLTS Kesra) kepada lebih dari 27 juta keluarga. Setiap penerima menerima dana sebesar Rp900 ribu. Proses pencairan ini dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk perusahaan pos dan bank-bank milik negara. Penyaluran Bantuan BLTS Kesra Bantuan tersebut disalurkan melalui dua jalur utama, yaitu PT Pos Indonesia […]

  • Keluarga Korban Longsor Tambang Trosono Dapat Santunan, Berapa Besarnya?

    Keluarga Korban Longsor Tambang Trosono Dapat Santunan, Berapa Besarnya?

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Penyaluran Santunan untuk Keluarga Korban Longsor Tambang di Magetan DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Gubernur Khofifah Indar Parawansa memberikan bantuan dana santunan kepada keluarga almarhum Suroso, yang menjadi korban dalam kejadian longsoran tambang galian C di Trosono, Parang, Magetan. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh gubernur kepada istri almarhum di ruang transit Pendapa Surya Graha […]

  • Jadwal Kapal Pelni April 2026: Rute dan Waktu Keberangkatan yang Perlu Diketahui

    Jadwal Kapal Pelni April 2026: Rute dan Waktu Keberangkatan yang Perlu Diketahui

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 100
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jadwal kapal laut menjadi informasi penting bagi masyarakat yang sering melakukan perjalanan antar kota, terutama di wilayah Indonesia bagian timur. Salah satu rute yang banyak diminati adalah keberangkatan kapal KM Leuser milik PT Pelni. Tahun 2026 akan menjadi tahun yang menarik untuk melihat perkembangan jadwal transportasi laut, termasuk rute-rute baru dan penyesuaian waktu keberangkatan. […]

expand_less