Residivis Pencurian Motor di Surabaya Ditangkap Polisi dalam Hitungan Jam

HUKRIM785 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Polsek Gunung Anyar kembali menunjukkan kesigapannya dalam mengungkap kasus kejahatan. Seorang residivis berinisial FTW (20) ditangkap kurang dari lima jam setelah mencuri sepeda motor di kawasan Rungkut Mapan, Gunung Anyar, Surabaya, pada Senen (23/12/2024).

Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Harsya, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 04.00 WIB dengan memanfaatkan jendela lantai dua yang tidak terkunci.

Setelah masuk, pelaku mencari kunci sepeda motor di lantai satu dan menemukannya tergantung dekat kamar mandi bersama STNK. Selain itu, dia juga mengambil uang tunai Rp100.000 dari dompet di lemari,” ungkapnya.

Motor Honda Vario bernomor polisi L 2595 ACD yang dicuri kemudian dibawa kabur, sementara pelaku menutup pintu rumah agar penghuni tidak segera menyadari aksinya. Namun, korban yang bangun sekitar pukul 05.45 WIB segera melaporkan kejadian pada selasa dini hari 10/12/2024 tersebut ke polisi.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Gagalkan Aksi Sindikat Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar yang dipimpin oleh Ipda Aris bergerak cepat. Melalui pemeriksaan lokasi kejadian dan analisis rekaman CCTV, keberadaan pelaku berhasil dilacak.

Kurang dari lima jam setelah menerima laporan, kami berhasil menangkap pelaku di sebuah kamar kos harian di kawasan Dharmawangsa, Surabaya,” ujar Kapolsek.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan motor, STNK, kunci kontak, dan uang hasil curian dalam kondisi utuh. FTW, yang baru sepekan keluar dari penjara karena kasus pencurian, mengakui bahwa ia melakukan aksi ini seorang diri.

“Dia mengenal lokasi rumah korban karena sebelumnya pernah bertamu. Pelaku memanfaatkan kelengahan penghuni yang tidak mengunci jendela lantai dua,” tambah Iptu Harsya.

Baca Juga :  Sengketa Waris PT SDS, Gresce Katalina: Kami Hanya Ingin Keadilan

Kini, FTW kembali menghadapi jeratan hukum. Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor, STNK, kunci kontak, dan uang curian. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, yang membawa konsekuensi hukum berat.

Keberhasilan Polsek Gunung Anyar dalam menangkap pelaku dengan cepat mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan keamanan rumah, terutama pada malam hari, guna mencegah tindak kejahatan serupa. (dk/nns)

Share and Enjoy !