Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Sabu

HUKUM760 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol suriah Miftah Irawan S.H., S.I.K.M.H. lagi lagi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Krembangan
Surabaya.

Dalam operasi yang digelar pada Rabu (30/10), dua pelaku berhasil diamankan beserta berikut barang bukti berupa sabu-sabu dan perlengkapan pendukung aktivitas ilegal tersebut.

Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kos di lantai 2 Jalan Sedayu Gg. V, Krembangan. Berdasarkan laporan, petugas menemukan tersangka pertama, LSS alias R (34), seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk sembilan bungkus sabu dengan berat total lebih dari 5 gram, uang tunai Rp 570.000, alat-alat pengemasan, serta catatan transaksi.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Narkotika di Kedungrejo, Sidoarjo

Dari hasil interogasi awal, tersangka LSS mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka kedua, AM (36), yang bekerja sebagai sopir. Transaksi terakhir antara keduanya terjadi lima hari sebelum penangkapan, tepatnya pada Jumat (25/10) pukul 19.30 WIB di lokasi kos yang sama. Tersangka AM disebut memberikan sabu untuk dijual kembali dengan harga Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per paket.

Sebagai imbalan, LSS menerima upah sebesar Rp 500.000 untuk setiap 5 gram sabu yang berhasil terjual. Berdasarkan pengakuannya, LSS telah menerima barang serupa dari AM sebanyak lima kali.

Kompol suriah Miftah Irawan menyampaikan, selain sabu-sabu, juga menyita berbagai alat pendukung aktivitas peredaran narkotika, seperti sendok kecil, sedotan plastik yang dimodifikasi menjadi skrop, timbangan elektrik, serta catatan transaksi. Barang-barang ini mengindikasikan adanya jaringan peredaran yang terorganisir dengan baik.

Baca Juga :  Kasus Perundungan Pelajar SMP di Surabaya, Polisi Pastikan Laporan Ditindaklanjuti

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) dan subsider Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya mencakup pidana penjara maksimal 20 tahun atau bahkan hukuman mati, mengingat beratnya barang bukti yang ditemukan.

Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian karena peredaran narkotika di Surabaya dinilai semakin meresahkan. Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi jaringan peredaran lainnya untuk menghentikan aktivitas mereka. Sementara itu, kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Langkah bersama dinilai penting dalam memutus rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda. (Dk/Nns)

Baca Juga :  Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika di Sidoarjo: Tersangka DW Ditangkap Polisi

Share and Enjoy !