DIAGRAMKOTA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa ketentuan khusus hapus buku dan hapus tagih kredit macet bagi bank milik pemerintah hanya berlaku untuk segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2024.
Dian menjelaskan bahwa isu hapus buku dan hapus tagih kredit merupakan isu khusus bagi bank BUMN. Ia menekankan bahwa kegiatan ini sudah lazim dilakukan oleh bank swasta, namun bank BUMN terkendala oleh kekhawatiran masalah hukum.
“Pemerintah saat ini tengah menyusun peraturan turunan dari UU PPSK tersebut. Itu ketentuan khusus itu hanya terkait UMKM,” kata Dian Ediana Rae dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2024, Jumat (1/11/2024).
Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan landasan hukum bagi hapus buku bank BUMN dan lembaga jasa keuangan non-bank BUMN, dengan syarat dapat dibuktikan tata kelola yang baik. Saat ini, pemerintah tengah menyusun peraturan turunan dari UU PPSK tersebut.
Dian juga menegaskan bahwa pencadangan atau CKPN industri perbankan RI sudah mencukupi untuk melaksanakan penghapusan utang tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya memperhatikan teknis operasional untuk menghindari potensi moral hazard.
Pemerintah akan mendiskusikan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan penghapusan utang ini. “Tinggal bagaimana nanti teknis operasionalnya. Tentu salah satu yang kita hindarkan, moral hazard. Dan pemerintah akan diskusi lebih lanjut masalah ini,” kata dia.
Kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet bagi UMKM ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha kecil untuk bangkit dan berkembang. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (akha)