Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » LEGISLATIF » Komisi B DPRD Surabaya Jelaskan Dasar Aturan Terkait Perdebatan Pemungutan Pajak Kos 10 Persen

Komisi B DPRD Surabaya Jelaskan Dasar Aturan Terkait Perdebatan Pemungutan Pajak Kos 10 Persen

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya, kota yang terus berkembang, kini tengah menghadapi polemik terkait kebijakan pajak 10 persen untuk rumah kos. Kebijakan ini mulai menuai protes dari sejumlah pemilik usaha, karena mereka merasa tidak setara dengan pengusaha hotel. Namun, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang mengatur hal ini.

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Muhammad Faridz Afif, menjelaskan bahwa aturan ini berangkat dari ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Meskipun dalam undang-undang tidak ada frasa eksplisit tentang pajak untuk kos-kosan, Surat Edaran Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa kos-kosan bisa dikenakan pajak 10 persen jika dikategorikan sebagai tempat tinggal yang disewakan dan memiliki unsur profit.

Menurut Afif, surat edaran tersebut mengacu pada penjelasan Pasal 53 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam aturan itu, jasa perhotelan mencakup tempat tinggal pribadi yang difungsikan layaknya hotel. Bentuknya bisa berupa rumah, apartemen, kondominium, maupun akomodasi sejenis yang disewakan.

Sewa jangka panjang di atas satu bulan menjadi salah satu pengecualian. Namun, banyak rumah kos menerapkan sistem sewa bulanan atau harian, sehingga dinilai memiliki karakteristik mirip dengan layanan akomodasi.

Aturan ini kemudian diperkuat melalui regulasi daerah di Surabaya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagi pemilik usaha kos, apakah mereka benar-benar termasuk dalam kategori jasa perhotelan.

Beberapa pemilik kos menilai bahwa usahanya berbeda dengan hotel. Mereka menganggap bahwa penyewa hanya membutuhkan tempat tinggal sementara, bukan layanan lengkap seperti yang diberikan hotel. Namun, pemerintah daerah tetap bersikeras bahwa aturan ini dibuat untuk memastikan kesetaraan dalam pengenaan pajak.

Selain itu, potensi tunggakan pajak juga menjadi isu penting. Jika aturan ini diterapkan, maka banyak pemilik kos yang mungkin belum memenuhi kewajiban pajak mereka. Hal ini bisa berdampak pada pendapatan daerah dan pengelolaan keuangan kota.

Pemilik kos di Surabaya kini harus lebih waspada terhadap aturan pajak ini. Mereka perlu memahami hak dan kewajiban mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu memberikan penjelasan yang lebih jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat.

Dalam situasi ini, penting bagi semua pihak untuk saling memahami dan bekerja sama. Pemilik usaha harus mematuhi aturan yang berlaku, sementara pemerintah perlu memberikan dukungan dan bimbingan yang cukup. Dengan demikian, kebijakan pajak ini dapat diterapkan secara adil dan efektif.

Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Aturan pajak 10 persen untuk kos-kosan didasarkan pada Surat Edaran Kementerian Keuangan.
  • Kos-kosan dikategorikan sebagai objek PBJT jasa perhotelan jika memiliki unsur profit.
  • Sewa jangka panjang di atas satu bulan menjadi pengecualian.
  • Potensi tunggakan pajak menjadi isu penting bagi pemerintah daerah.
  • Pemilik kos perlu memahami aturan ini untuk memenuhi kewajiban pajak mereka.

Dengan memahami aturan ini, pemilik kos di Surabaya dapat lebih siap menghadapi tuntutan pajak. Sementara itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa aturan ini diterapkan secara transparan dan adil.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kanwil BPN Jatim tingkatkan sinergisitas Informasi Publik dan Transparansi di Jawa Timur

    Kanwil BPN Jatim tingkatkan sinergisitas Informasi Publik dan Transparansi di Jawa Timur

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 105
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur mengambil langkah penting dalam memperkuat keterbukaan informasi publik. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan pertanahan. Penguatan Keterbukaan Informasi Kepala Kanwil BPN Jatim, Asep Heri, menjelaskan bahwa informasi tentang pertanahan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaannya […]

  • TNI-Polri dan Pemkab Trenggalek Dorong Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

    TNI-Polri dan Pemkab Trenggalek Dorong Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 68
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sinergitas antara TNI, Polri, dan pemerintah daerah terus diperkuat dalam mendukung pembangunan desa binaan yang inklusif, khususnya dalam menciptakan lingkungan aman bagi perempuan dan anak. Komitmen ini diwujudkan melalui kegiatan Penyuluhan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak Tahun 2026 yang digelar di Balai Pertemuan Desa Pakel, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, Senin (13/4/2026). Kegiatan […]

  • Teknologi Terbaru dari Apple: Bocoran iPhone 18 Pro Max

    Teknologi Terbaru dari Apple: Bocoran iPhone 18 Pro Max

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 71
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Apple, salah satu perusahaan teknologi terkemuka di dunia, kembali menjadi sorotan dengan munculnya bocoran mengenai produk terbarunya, yaitu iPhone 18 Pro Max. Meskipun belum ada pengumuman resmi, banyak spekulasi dan rumor yang beredar mengenai fitur-fitur yang akan dibawa oleh ponsel ini. Dengan perkembangan teknologi yang pesat, kehadiran iPhone 18 Pro Max diharapkan bisa memberikan […]

  • Ramalan Zodiak Leo 5 November 2025: Cinta, Karier, Keuangan, Kesehatan, dan Keberuntungan

    Ramalan Zodiak Leo 5 November 2025: Cinta, Karier, Keuangan, Kesehatan, dan Keberuntungan

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 318
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Diperintah oleh Matahariyang bercahaya terang, Leo melambangkankeberanian, daya tarik pribadi, serta kelapangan hati. Sebagai zodiak berelemen api tetapAnda memiliki semangat yang mampu memancarkan cahaya dan kehangatan kepada orang-orang di sekitar. Elemen api Anda memicu semangat, kreativitas, dan hasrat untuk berbeda, sementara sifat Anda yang kuat memberikan kekuatan untuk menghadapi tantangan. Esok, pengaruh Mars […]

  • Penertiban Pemulung di TPS: Upaya Pemkot Surabaya Menjaga Kebersihan Kota

    Penertiban Pemulung di TPS: Upaya Pemkot Surabaya Menjaga Kebersihan Kota

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 85
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas pemulung di Tempat Penampungan Sementara (TPS). Langkah ini dilakukan untuk menjaga kebersihan dan mengoptimalkan fungsi TPS sebagai tempat pengelolaan sampah. Penertiban dilakukan setelah ditemukan peningkatan aktivitas pemulung yang berdampak pada operasional pengangkutan sampah. Kenaikan Harga Plastik Mendorong Pemulung Memilah Sampah di TPS Menurut Pelaksana Tugas […]

  • DPRD Surabaya Dukung Kebijakan Parkir Non Tunai: Solusi untuk Efisiensi dan Kesejahteraan

    DPRD Surabaya Dukung Kebijakan Parkir Non Tunai: Solusi untuk Efisiensi dan Kesejahteraan

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 63
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kebijakan parkir non tunai yang akan diterapkan di kota Surabaya mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni. Ia menilai langkah ini sebagai solusi permanen dalam mengatasi masalah retribusi parkir yang selama ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Dukungan dari DPRD Surabaya Arif Fathoni menyampaikan bahwa kebijakan parkir non […]

expand_less