Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » LEGISLATIF » Komisi B DPRD Surabaya Jelaskan Dasar Aturan Terkait Perdebatan Pemungutan Pajak Kos 10 Persen

Komisi B DPRD Surabaya Jelaskan Dasar Aturan Terkait Perdebatan Pemungutan Pajak Kos 10 Persen

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya, kota yang terus berkembang, kini tengah menghadapi polemik terkait kebijakan pajak 10 persen untuk rumah kos. Kebijakan ini mulai menuai protes dari sejumlah pemilik usaha, karena mereka merasa tidak setara dengan pengusaha hotel. Namun, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang mengatur hal ini.

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Muhammad Faridz Afif, menjelaskan bahwa aturan ini berangkat dari ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Meskipun dalam undang-undang tidak ada frasa eksplisit tentang pajak untuk kos-kosan, Surat Edaran Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa kos-kosan bisa dikenakan pajak 10 persen jika dikategorikan sebagai tempat tinggal yang disewakan dan memiliki unsur profit.

Menurut Afif, surat edaran tersebut mengacu pada penjelasan Pasal 53 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam aturan itu, jasa perhotelan mencakup tempat tinggal pribadi yang difungsikan layaknya hotel. Bentuknya bisa berupa rumah, apartemen, kondominium, maupun akomodasi sejenis yang disewakan.

Sewa jangka panjang di atas satu bulan menjadi salah satu pengecualian. Namun, banyak rumah kos menerapkan sistem sewa bulanan atau harian, sehingga dinilai memiliki karakteristik mirip dengan layanan akomodasi.

Aturan ini kemudian diperkuat melalui regulasi daerah di Surabaya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagi pemilik usaha kos, apakah mereka benar-benar termasuk dalam kategori jasa perhotelan.

Beberapa pemilik kos menilai bahwa usahanya berbeda dengan hotel. Mereka menganggap bahwa penyewa hanya membutuhkan tempat tinggal sementara, bukan layanan lengkap seperti yang diberikan hotel. Namun, pemerintah daerah tetap bersikeras bahwa aturan ini dibuat untuk memastikan kesetaraan dalam pengenaan pajak.

Selain itu, potensi tunggakan pajak juga menjadi isu penting. Jika aturan ini diterapkan, maka banyak pemilik kos yang mungkin belum memenuhi kewajiban pajak mereka. Hal ini bisa berdampak pada pendapatan daerah dan pengelolaan keuangan kota.

Pemilik kos di Surabaya kini harus lebih waspada terhadap aturan pajak ini. Mereka perlu memahami hak dan kewajiban mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu memberikan penjelasan yang lebih jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat.

Dalam situasi ini, penting bagi semua pihak untuk saling memahami dan bekerja sama. Pemilik usaha harus mematuhi aturan yang berlaku, sementara pemerintah perlu memberikan dukungan dan bimbingan yang cukup. Dengan demikian, kebijakan pajak ini dapat diterapkan secara adil dan efektif.

Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Aturan pajak 10 persen untuk kos-kosan didasarkan pada Surat Edaran Kementerian Keuangan.
  • Kos-kosan dikategorikan sebagai objek PBJT jasa perhotelan jika memiliki unsur profit.
  • Sewa jangka panjang di atas satu bulan menjadi pengecualian.
  • Potensi tunggakan pajak menjadi isu penting bagi pemerintah daerah.
  • Pemilik kos perlu memahami aturan ini untuk memenuhi kewajiban pajak mereka.

Dengan memahami aturan ini, pemilik kos di Surabaya dapat lebih siap menghadapi tuntutan pajak. Sementara itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa aturan ini diterapkan secara transparan dan adil.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPC PPP Surabaya Gelar Buka Bersama Dan Berikan Santunan Anak Yatim Di Bulan Ramadhan

    DPC PPP Surabaya Gelar Buka Bersama Dan Berikan Santunan Anak Yatim Di Bulan Ramadhan

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 254
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Surabaya menggelar acara Sarasehan Ramadhan dengan tema “Ramadhan Momentum untuk Meningkatkan Kualitas Iman dan Taqwa kepada Allah SWT.” Acara yang diselenggarakan, Sabtu, 15 Maret 2025,

  • Link Nonton Film Gratis 2025, Pengganti LK21 Terbaru

    Link Nonton Film Gratis 2025, Pengganti LK21 Terbaru

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 359
    • 0Komentar

    Daftar Situs Nonton Film Gratis yang Legal DIAGRAMKOTA.COM – Menonton film secara streaming kini menjadi salah satu aktivitas hiburan yang sangat populer, terutama bagi para penggemar film. Dengan bermodalkan kuota internet, seseorang bisa menikmati berbagai judul film favorit tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan. Namun, banyaknya situs nonton film yang beredar di internet sering kali menyebabkan kebingungan, […]

  • Ghofar Ismail , PAN, Surabaya

    PAN Surabaya Pilih Gabung Satu Fraksi PDIP

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Diagramkota.com SURABAYA – Muncul kabar jika Partai Amanat Nasional (PAN) yang memiliki kekuatan 3 kursi memilih bergabung dalam satu fraksi dengan PDI Perjuangan yang telah memiliki kekuatan 11 kursi di DPRD Kota Surabaya. Ternyata kabar ini dibenarkan oleh Mahzun Jayadi Ketua PAN Surabaya, yang mengatakan jika partainya memilih untuk bergabung dengan PDIP, namun tidak ada […]

  • Dandim Tulungagung Pimpin Upacara Pemakaman Militer Letkol Inf Samsul Kusairi

    Dandim Tulungagung Pimpin Upacara Pemakaman Militer Letkol Inf Samsul Kusairi

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 145
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –  Komandan Kodim 0807/Tulungagung, Letkol Kav M. Nasir, S.Hub.Int., memimpin secara langsung Upacara Pemakaman Militer almarhum Letkol Inf Samsul Kusairi, S.Ag., yang dilaksanakan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pucunglor, Desa Pucunglor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (28/12/2025). Upacara pemakaman militer tersebut berlangsung khidmat dan penuh rasa duka, diikuti oleh unsur TNI, keluarga […]

  • Mabes Polri Gelar Upacara Sumpah Pemuda: Indeks Pembangunan Pemuda Harus Ditingkatkan

    Mabes Polri Gelar Upacara Sumpah Pemuda: Indeks Pembangunan Pemuda Harus Ditingkatkan

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 194
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Senin (28/10/2024). Pada kesempatan tersebut, Ahmad Dofiri membacakan sambutan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia Dito Ariotedjo. Menpora menyampaikan, nilai-nilai agung yang ditampilkan oleh generasi sumpah pemuda 1928 harus selalu […]

  • Sampah, Surabaya

    Proyek Sampah Surabaya: Perselisihan Hukum yang Berlarut dan Dampak Finansial

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 60
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Proyek pengelolaan sampah di Kota Surabaya telah menjadi sumber perdebatan hukum selama bertahun-tahun. Kini, perselisihan ini memasuki tahap eksekusi setelah pengadilan mengeluarkan putusan yang memaksa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp104,2 miliar kepada PT Unicomindo Perdana. Putusan ini menandai akhir dari proses hukum yang berlangsung selama puluhan tahun. Putusan […]

expand_less