Kasus TPPO Anak di Gion SPA Surabaya Memicu Kecaman dari KPI Nasional
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak-anak di bawah umur di Gion SPA Surabaya kembali menjadi sorotan. Kejadian ini menimbulkan reaksi keras dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Nasional, yang menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
Dugaan Eksploitasi Terhadap Anak di Bawah Umur
Menurut laporan yang beredar, kasus ini diduga melibatkan praktik eksploitasi terhadap anak perempuan usia 14 hingga 15 tahun yang direkrut dari luar daerah dengan janji pekerjaan dan penghasilan besar. Dugaan tersebut semakin kuat setelah adanya penggunaan identitas palsu serta ketergantungan korban terhadap perekrut.
Presidium KPI Nasional, Mufida Atmaja, mengecam segala bentuk eksploitasi terhadap perempuan, khususnya anak-anak yang dijadikan korban prostitusi terselubung maupun perdagangan orang.
Kasus yang Menjadi Fenomena Gunung Es
Mufida menjelaskan bahwa kasus yang sedang viral di media sosial merupakan gambaran nyata bagaimana jaringan perdagangan orang bekerja dengan memanfaatkan kerentanan ekonomi dan usia korban. Ia menyebutkan bahwa kasus ini hanya sebagian kecil dari persoalan yang sesungguhnya terjadi di lapangan.
“Semua ini adalah fenomena gunung es, melihat kasus-kasus lain yang marak di daerah, di mana yang menjadi korban adalah anak di bawah umur, terutama anak dan remaja. Bahkan dalam beberapa kasus sampai merenggut nyawa korban,” tambah aktivis perempuan yang juga merupakan eksponen 1998 tersebut.
Menurut Mufida, praktik perdagangan orang merupakan kejahatan terorganisir yang harus ditindak secara tegas oleh aparat penegak hukum. Penanganan hukum, kata dia, tidak boleh hanya menyasar perekrut, tetapi juga pihak-pihak yang mempekerjakan anak di bawah umur.
Ia menegaskan bahwa seluruh mata rantai dalam praktik TPPO harus diusut hingga tuntas agar memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Pencegahan Berbasis Kolaborasi
Selain penegakan hukum, KPI Nasional juga menyoroti pentingnya penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak melalui edukasi, literasi digital, pengawasan keluarga, serta kolaborasi lintas sektor.
Mufida menilai pencegahan TPPO tidak bisa dibebankan kepada individu atau keluarga semata, melainkan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, sekolah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Ajakan untuk Bersama Melawan TPPO
Di akhir pernyataannya, Mufida mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan praktik perdagangan orang yang dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
“Stop TPPO! Perdagangan orang adalah kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. Kami mendukung perlindungan korban, penegakan hukum yang tegas, dan kerja sama semua pihak untuk mencegah terjadinya eksploitasi terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan,” seru Mufida.
Kasus dugaan TPPO yang melibatkan anak di bawah umur ini kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi prioritas bersama. Penindakan tegas terhadap pelaku serta pengawasan yang berkelanjutan dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai perdagangan orang di Indonesia.***

>

Saat ini belum ada komentar