Surabaya Perketat Pengawasan Hewan Kurban untuk Pastikan Kesehatan dan Keselamatan Masyarakat
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 11 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kota Surabaya, yang dikenal sebagai kota pahlawan, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesehatan masyarakat dengan menerbitkan aturan ketat terkait hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi risiko penyebaran penyakit hewan menular akibat meningkatnya lalu lintas ternak ke wilayah tersebut.
Aturan Vaksinasi Wajib untuk Hewan Kurban
Dalam Surat Edaran Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kurban di Kota Surabaya, Pemkot Surabaya mewajibkan seluruh hewan kurban yang masuk ke kota ini telah mendapat vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) minimal satu kali. Untuk memastikan kepatuhan, dokumen vaksinasi harus disertai sertifikat atau eartag QR Code yang terintegrasi dengan sistem vaksinasi nasional.
Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya, menjelaskan bahwa peningkatan kebutuhan hewan kurban menyebabkan lalu lintas ternak antarwilayah meningkat secara signifikan. Hal ini berpotensi memperbesar risiko penyebaran penyakit hewan seperti Lumpy Skin Disease (LSD), antraks, maupun Peste des Petits Ruminants (PPR). Oleh karena itu, pemerintah kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Syarat Kesehatan Hewan Kurban yang Harus Dipenuhi
Selain vaksinasi PMK, hewan kurban wajib dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala penyakit menular selama 14 hari sebelum masuk ke Surabaya. Untuk memastikan hal ini, pemilik hewan harus melengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal.
Pemkot juga memberlakukan pengawasan ketat terhadap lokasi penjualan ternak kurban. Penjual diwajibkan memiliki izin dari kecamatan atau kelurahan serta memastikan seluruh hewan memiliki dokumen kesehatan resmi. Selain itu, tempat penjualan harus menyediakan area isolasi hewan sakit dan fasilitas penanganan limbah. Lokasi penjualan juga dilarang berdekatan dengan peternakan lokal di Surabaya.
Penyembelihan Hewan Kurban Harus Sesuai Standar
Untuk proses penyembelihan, Pemkot Surabaya menganjurkan agar dilakukan di rumah potong hewan (RPH). Jika penyembelihan dilakukan di luar RPH, panitia kurban harus meminta persetujuan dari camat atau lurah setempat. Panitia juga diminta menjaga kebersihan lokasi pemotongan, mengelola limbah dengan benar, menggunakan kemasan ramah lingkungan, serta menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi petugas penyembelihan.
Peringatan untuk Hewan Kurban yang Tidak Terjual
Eri Cahyadi juga mengimbau agar hewan kurban yang tidak terjual tidak dikirim kembali ke daerah asal. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi penyebaran penyakit antardaerah. Dengan pengawasan ketat ini, Pemkot Surabaya berharap pelaksanaan Idul Adha 2026 dapat berjalan aman, sehat, dan sesuai syariat agama.
Pemantauan oleh Satpol PP
Jika persyaratan izin tempat penjualan dan dokumen kesehatan hewan tidak dipenuhi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban. Langkah ini bertujuan untuk memastikan semua pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan masyarakat.
Standar Umur dan Jenis Hewan Kurban
Selain itu, Pemkot Surabaya juga mengatur syarat hewan kurban sesuai syariat dan standar kesehatan. Hewan kurban wajib sehat, tidak cacat, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, serta cukup umur. Kambing dan domba minimal berusia satu tahun, sedangkan sapi minimal dua tahun yang ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap.***
- Penulis: Diagram Kota

>
>

Saat ini belum ada komentar