Nasib Buruk, 2 Pemuda Surabaya Dibekuk Satresnarkoba Saat Ambil Paket Gorila

HUKRIM824 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Nasib buruk menimpa dua pemuda asal Surabaya yang tak sadar sedang diawasi oleh tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Keduanya ditangkap setelah mengambil paket mencurigakan yang berisi narkotika jenis tembakau gorila di kawasan Pabean Cantikan, Surabaya.

Dua tersangka tersebut, yang

diidentifikasi berinisial MUY (25) dan AR (21), keduanya berasal dari daerah Semampir, Surabaya. Penangkapan terjadi pada Sabtu, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 17.30 WIB di depan kantor jasa pengiriman JNT Kalimati Tengah.

Kompol Suria Miftah Irawan, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, menjelaskan bahwa paket yang mereka ambil ternyata berisi 249,6 gram tembakau gorila. Barang bukti ini langsung diamankan oleh petugas saat kedua tersangka ditangkap. “Paket tersebut berisi tiga kantong plastik narkotika jenis tembakau gorila dengan berat total 249,600 gram,” ujar Kompol Miftah dalam keterangannya.

Baca Juga :  Geger Temuan Mayat di Kamar Kos Mojosari! Diduga Meninggal karena Sakit

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima polisi tentang adanya paket yang mencurigakan. Setelah melakukan pemantauan, petugas bergerak cepat dan menangkap MUY di tempat kejadian. Berdasarkan interogasi terhadap MUY, polisi kemudian berhasil menangkap AR, yang terlibat dalam pembelian narkotika tersebut.

Keduanya mengakui bahwa uang yang mereka gunakan untuk membeli tembakau gorila tersebut adalah hasil patungan. Mereka sebelumnya sepakat membeli 50 gram tembakau gorila dengan harga Rp3 juta. Uang tersebut dibagi rata oleh keduanya, masing-masing menyumbang Rp1,5 juta.

Tak berhenti di situ, mereka juga mengungkapkan rencana untuk menjual kembali tembakau gorila tersebut demi mendapatkan modal lebih besar. Rencananya, hasil penjualan akan digunakan untuk membeli 100 gram tembakau gorila dengan harga Rp4 juta, yang kemudian akan dijual lagi hingga mereka bisa membeli 250 gram dengan harga Rp8 juta.

Baca Juga :  Pansus Penanganan Banjir, DPRD Surabaya Fokus Inovasi Drainase

Namun, sebelum sempat mengedarkan narkotika tersebut lebih jauh, keduanya keburu ditangkap oleh pihak kepolisian.

Menurut keterangan yang diberikan kepada polisi, MUY dan AR telah beberapa kali membeli tembakau gorila melalui akun Instagram berinisial “A”. Mereka mulai bertransaksi pada awal Agustus 2024 dan telah membeli dari akun tersebut sebanyak tiga kali.

Harga yang ditawarkan oleh akun tersebut bervariasi, mulai dari Rp200 ribu untuk 2 gram, Rp350 ribu untuk 5 gram, hingga Rp900 ribu untuk 10 gram. Semua transaksi dilakukan melalui transfer bank dengan pengiriman barang yang diatur melalui sistem “ranjau pungkas Suria Miftah.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka. (dk/nns )

Baca Juga :  Klinik atau Penjara? Ibu dan Bayi 'Ditahan' Gara-Gara Tak Mampu Bayar 2 Juta

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *