Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Gelar Aksi di Balai Kota, LSM MAPEKKAT Sorot Kebijakan Gaji OS Pemkot Surabaya

Gelar Aksi di Balai Kota, LSM MAPEKKAT Sorot Kebijakan Gaji OS Pemkot Surabaya

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rab, 3 Jul 2024
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COMAksi demonstrasi yang digelar oleh LSM MAPEKKAT pada Rabu, 3 Juni 2024, menarik perhatian publik terkait kebijakan gaji tenaga outsourcing (OS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Demonstrasi tersebut mengkritisi dasar acuan yang digunakan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dalam menentukan gaji para pekerja OS yang saat ini berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

Menurut pernyataan dari MAPEKKAT, Pemkot Surabaya menerapkan sistem gaji berdasarkan Permenkeu, Perpres, dan Permendagri. Namun, LSM ini mempertanyakan keabsahan acuan tersebut.

“Dasar acuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Surabaya dalam pandangan MAPEKKAT adalah sebagai berikut:

  1. OPD diduga melanggar ketentuan hak jaminan sosial para pegawai OS dalam bentuk surat perintah kerja, sesuai dengan Permendagri No. 15 tahun 2023 pasal 145-146.
  2. Pemkot Surabaya hanya mengikutsertakan sekitar 20 ribu lebih tenaga OS dalam dua program jaminan saja, padahal menurut Permendagri seharusnya ada empat program yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
  3. Dalam hearing dengan Dinas Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia, jumlah pegawai OS disebutkan sekitar 24 ribu, namun faktanya yang didaftarkan masih di bawah 21 ribu dan hanya mengikuti dua program.
  4. Menurut Perwali No. 8 tahun 2023, kebutuhan tenaga kerja diatur berdasarkan analisis beban kerja oleh Kemenpan-RB, yang seharusnya diperuntukkan bagi PPPK.
  5. Pejabat OPD menerapkan aturan tersebut dalam SPK – perjanjian kerja dengan upah yang jauh dari PPPK, yang menurut MAPEKKAT merupakan kesalahan mutlak dari Walikota sebagai penentu kebijakan anggaran. Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta lalai dalam menerapkan Permendagri No. 15 tahun 2023,” ujar Wiwin, Ketua MAPEKKAT.

Kadisnaker Kota Surabaya, Achmad Zaini, S. Sos., M.Si, memberikan keterangan bahwa aturan untuk tenaga OS Pemkot Surabaya tidak mengacu pada UU Tenaga Kerja yang ada.

“Aturan OS diatur oleh RB mas,” jawabnya saat diwawancarai melalui WhatsApp oleh awak media rakyatjelata.com.

Dalam aksi tersebut, MAPEKKAT dimediasi oleh beberapa perwakilan dari Pemkot Surabaya, termasuk Bakesbangpol, Biro Hukum, dan beberapa OPD lainnya. (dk/nw)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rangers FC: Peran Pemain Muda dalam Persaingan Sepak Bola

    Rangers FC: Peran Pemain Muda dalam Persaingan Sepak Bola

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 83
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemain muda sering kali menjadi sorotan dalam dunia sepak bola, terutama ketika mereka memasuki lingkungan kompetitif. Mikey Moore, seorang penyerang berusia 18 tahun dari Tottenham, menghadapi tantangan besar saat menjalani masa peminjaman di Rangers. Meskipun masih muda, ia menunjukkan tekad untuk membuktikan diri kepada kritikusnya. Tekanan dan Tantangan yang Dihadapi Pemain Muda Persaingan di […]

  • Dilema Kenaikan PPN: Antara Peningkatan Penerimaan Negara dan Dampak Sosial

    Dilema Kenaikan PPN: Antara Peningkatan Penerimaan Negara dan Dampak Sosial

    • calendar_month Kam, 26 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Oleh: Yullie Sudi Amanda  DINAMIKADUNIA.COM – Tahun 2025 mendekat, dan bersamaan dengan itu, pemerintah Indonesia kembali dihadapkan pada persimpangan kebijakan yang krusial: rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), membawa dilema yang kompleks bagi perekonomian Indonesia. Di satu […]

  • Aksi Keluarga Toretto Kembali Menggebrak Layar Lebar, Ini Sinopsis Film F9 The Fast Saga

    Aksi Keluarga Toretto Kembali Menggebrak Layar Lebar, Ini Sinopsis Film F9 The Fast Saga

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 70
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Film F9: The Fast Saga kembali hadir di layar lebar melalui Bioskop Trans TV. Pemirsa akan disajikan adegan aksi yang menggemparkan, memperkuat tema keluarga yang selalu menjadi inti dari waralaba Fast & Furious. Film ini tayang pada Selasa, 30 Desember 2025, pukul 20.00 WIB. Waralaba yang Tak Pernah Redup Waralaba Fast & Furious telah […]

  • Polres Jember Masuk Nominasi Kompolnas Awards 2024

    Polres Jember Masuk Nominasi Kompolnas Awards 2024

    • calendar_month Sel, 2 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 263
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Jember, Polda Jatim, menerima kunjungan penting dari Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) pada Sabtu, 29 Juni 2024. Kunjungan ini merupakan bagian dari proses peninjauan dan penilaian pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Polres Jember, sehubungan dengan nominasi mereka untuk Kompolnas Awards 2024. Kompolnas Awards adalah penghargaan bergengsi yang diberikan kepada satuan […]

  • Migrant watch Aznil Tan mbg

    Migrant Watch Kritik Tajam, Program MBG Lebih Mendesak dari Lapangan Kerja?

    • calendar_month Kam, 27 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 173
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pernyataan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, yang menyebut Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) lebih mendesak dibandingkan penciptaan lapangan kerja, menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan, menilai pernyataan tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi memperburuk kondisi ekonomi nasional. “Seorang menteri yang bertanggung jawab atas perencanaan […]

  • Oknum Guru di Mojokerto Terancam Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik di TikTok

    Oknum Guru di Mojokerto Terancam Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik di TikTok

    • calendar_month Jum, 21 Feb 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 225
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM– Seorang oknum guru berinisial RM di Mojokerto terancam dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Hadi Purwanto, Ketua Umum LKH Barracuda Indonesia, atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Hal ini bermula dari komentar RM di sebuah video TikTok yang diduga melecehkan nama baik Hadi dan lembaga yang dipimpinnya.   Dalam komentarnya, RM disebut menyebut […]

expand_less