Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil Ungkap 43 Kasus Curanmor, 42 Pelaku Ditangkap
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 menit yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – satreskrim Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya bersama jajaran kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masih sering terjadi di wilayah Kota Pahlawan.
Dalam konferensi pers di halaman Mapolrestabes pada Selasa 2 / 12 / 2025 dengan kasus terbaru, polisi berhasil mengungkap 43 kasus curanmor dan mengamankan 42 pelaku, termasuk 8 orang residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa.
Kapolrestabes Surabaya kombes pol Dr. Lutfhi Sulistiawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif tim Satreskrim dan jajaran Polsek. Upaya preventif tetap dijalankan, namun penindakan tegas menjadi langkah penting untuk menekan angka kejahatan.
Dari puluhan kasus yang terungkap, polisi sementara ini sudah mengamankan 17 unit kendaraan bermotor. Beberapa kendaraan lainnya masih dalam proses pencarian karena sebagian telah dijual atau dialihkan ke pihak lain. Tim di lapangan masih terus melakukan pengejaran untuk menemukan barang bukti yang belum ditemukan.
Peran CCTV Sangat Membantu Polrestabes Surabaya menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan banyak kasus tidak lepas dari peran rekaman CCTV milik warga. Meski demikian, polisi juga memberikan catatan bahwa beberapa CCTV yang terpasang kurang optimal karena kualitas gambar yang pecah saat diperbesar, sehingga wajah pelaku sulit dikenali.
Masyarakat diimbau untuk memasang CCTV dengan kualitas yang baik serta posisi yang tepat agar hasil rekaman bisa membantu proses penyelidikan bila terjadi tindak kejahatan.
Polisi mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus curanmor terjadi di area kos-kosan. Ada beberapa alasan yang membuat lokasi ini rawan:
- Pelaku mudah menyamar sebagai penghuni kos.
- Area parkir sering berada di luar pagar atau tidak memiliki pengamanan memadai.
- Keluar masuk penghuni yang tidak terkontrol membuat pelaku lebih leluasa melakukan aksinya.
Pemilik kos diminta untuk memperketat sistem keamanan, memasang portal atau kunci pagar, serta memastikan area parkir berada dalam pengawasan.
Beberapa modus pelaku mengakui bahwa mereka memilih motor yang tidak memiliki kunci ganda karena dianggap lebih cepat dicuri. Ada juga pelaku yang memanfaatkan kelengahan pemilik motor, seperti kunci yang tertinggal di motor atau kondisi motor yang diparkir sembarangan.
Ancaman hukuman bagi Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
Polisi berencana mengembalikan barang bukti kendaraan yang sudah teridentifikasi kepada pemiliknya mulai pukul 08.00 WIB esok hari setelah proses administrasi selesai. ( DK/nns )




