Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Selesaikan RUU Perampasan Aset, Jangan Fokus pada RUU Anti-Flexing

Selesaikan RUU Perampasan Aset, Jangan Fokus pada RUU Anti-Flexing

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kritik terhadap RUU Anti-Flexing dari Pakar Hukum

DIAGRAMKOTA.COM – Seorang dosen hukum dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Septi Nur Wijayanti, menyampaikan kritik terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Flexing yang diajukan oleh anggota DPR Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani. Menurutnya, RUU ini berpotensi menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda dan bisa bertentangan dengan konstitusi.

Secara konstitusional, dasar pembentukan sebuah undang-undang harus jelas. Pasal 28J UUD 1945 memang mengizinkan adanya pembatasan hak berekspresi demi kepentingan umum, tetapi RUU ini harus mendefinisikan secara jelas apa yang dimaksud dengan “flexing”. Hal ini penting untuk mencegah kesalahpahaman dalam penerapannya.

Dari sisi filosofis, Septi mengakui bahwa tujuan RUU tersebut sebenarnya baik, yaitu untuk mencegah gaya hidup konsumtif serta mengurangi konflik akibat kecemburuan sosial. Namun, ia menegaskan bahwa ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan secara matang sebelum rancangan regulasi ini benar-benar diwujudkan.

Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan antara lain apakah aturan itu hanya ditujukan bagi pejabat negara atau berlaku bagi seluruh rakyat. Selain itu, definisi “pamer” juga harus disusun sejelas mungkin agar tidak menimbulkan masalah hukum baru.

Septi menilai bahwa jika RUU tersebut tetap disahkan, pendekatan humanis melalui edukasi dan literasi digital lebih tepat ketimbang menjatuhkan sanksi pidana. Dia meyakini bahwa pendekatan berbasis literasi lebih mampu mengubah perilaku masyarakat menggunakan media sosial secara bijak, tanpa harus mengkriminalisasi tindakan pamer yang tidak selalu terkait dengan tindak pidana.

“Kita lebih prioritaskan edukasi kepada warga, bukan kriminalisasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Septi menyatakan bahwa meskipun memiliki niat baik, RUU Anti-Flexing seharusnya bukan menjadi prioritas negara saat ini. Menurutnya, masih banyak rancangan undang-undang lain yang jauh lebih mendesak untuk dibahas, salah satunya RUU Perampasan Aset yang sudah masuk Prolegnas.

“Masih banyak urusan negara yang lebih prioritas untuk dibahas. Misalnya, RUU Perampasan Aset yang sangat penting untuk pemberantasan korupsi,” katanya.

Pembahasan RUU Perampasan Aset akan Dilakukan Secara Terbuka

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, memastikan bahwa RUU tentang Perampasan Aset akan dibahas secara terbuka dan transparan dengan mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna. Menurut Bob Hasan, partisipasi berarti harus menjadi penekanan agar publik tidak hanya mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansi yang terkandung di dalamnya.

Dia menargetkan RUU Perampasan Aset bisa rampung pada tahun 2025 ini. “Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” katanya.

Bob Hasan juga menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari reformasi hukum pidana yang tengah berjalan. RUU ini akan disusun secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah difinalisasi.

Menurutnya, hal tersebut penting mengingat perampasan aset erat kaitannya dengan mekanisme hukum acara pidana. Bob Hasan juga mengingatkan bahwa KUHP baru akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Dengan demikian, penyusunan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus seirama agar tercipta sinkronisasi yang kuat dalam sistem hukum nasional.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dedi Mulyadi Akan Umumkan Hasil Audit Tambang di Bogor Segera

    Dedi Mulyadi Akan Umumkan Hasil Audit Tambang di Bogor Segera

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Penyelidikan Tambang di Wilayah Bogor Dalam Proses DIAGRAMKOTA.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah memastikan bahwa hasil audit investigatif terhadap aktivitas tambang di wilayah Bogor akan segera diumumkan. Audit ini dilakukan oleh tim pakar lintas bidang yang melibatkan akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Proses audit sedang berlangsung dan mencakup […]

  • PELNI Surabaya , Angkutan Lebaran 2026

    PELNI Surabaya Persiapkan 15 Kapal untuk Angkutan Lebaran 2026

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 130
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Surabaya telah menyiapkan sejumlah kapal untuk mengangkut masyarakat selama musim angkutan Lebaran 2026. Rencana ini menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam memenuhi kebutuhan transportasi laut yang meningkat selama momen liburan panjang. Roni Abdullah, Kepala Cabang PELNI Surabaya, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengoperasikan total 15 kapal selama periode angkutan Lebaran. […]

  • Komisi E DPRD Jatim Dorong Kepatuhan Perusahaan Bayar THR

    Komisi E DPRD Jatim Dorong Kepatuhan Perusahaan Bayar THR

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 126
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM– Komisi E DPRD Jawa Timur mendorong perusahaan di wilayah Jawa Timur untuk mematuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya keagamaan. Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR […]

  • Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kodim 0807 Tulungagung Salurkan Zakat Fitrah

    Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kodim 0807 Tulungagung Salurkan Zakat Fitrah

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 76
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komandan Kodim 0807/Tulungagung Letkol Arh Hanny Galih Satrio, S.I.P., M.Han., secara simbolis menyalurkan zakat fitrah keluarga besar Kodim 0807/Tulungagung Tahun 1447 H/2026 M kepada warga masyarakat di halaman Makodim 0807/Tulungagung, Jl. Jaksa Agung Suprapto No.17, Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Senin (16/03/2026). Penyaluran zakat fitrah tersebut diberikan secara simbolis oleh […]

  • Pergerakan Rupiah Hari Ini: Kurs Terbaru 21 November 2025 dan Faktor Pasar

    Pergerakan Rupiah Hari Ini: Kurs Terbaru 21 November 2025 dan Faktor Pasar

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 145
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada Jumat, 21 November 2025 bergerak dalam fase yang cukup dinamis dengan kecenderungan melemah di rentang Rp16.730 hingga Rp16.790 sesuai proyeksi analis pasar. Perdagangan pada hari sebelumnya mencatat rupiah sempat menguat tipis sebesar 0,17 persen dan menutup sesi pada posisi Rp16.736 per dolar AS berdasarkan data Bloomberg yang […]

  • Persebaya Surabaya

    Jadwal dan Prediksi Laga Persebaya vs Persita di Super League 2025/2026

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 94
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Laga antara Persebaya Surabaya dan Persita Tangerang akan menjadi salah satu pertandingan paling dinantikan dalam ajang Super League 2025/2026. Pertandingan ini akan digelar pada Sabtu, 4 April 2026, dengan kick-off dimulai pukul 19:00 WIB. Stadion Gelora Bung Tomo, yang merupakan markas dari Persebaya, akan menjadi tempat penyelenggaraan laga tersebut. Lokasi dan Jadwal Pertandingan Pertandingan […]

expand_less