Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Selesaikan RUU Perampasan Aset, Jangan Fokus pada RUU Anti-Flexing

Selesaikan RUU Perampasan Aset, Jangan Fokus pada RUU Anti-Flexing

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kritik terhadap RUU Anti-Flexing dari Pakar Hukum

DIAGRAMKOTA.COM – Seorang dosen hukum dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Septi Nur Wijayanti, menyampaikan kritik terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Flexing yang diajukan oleh anggota DPR Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani. Menurutnya, RUU ini berpotensi menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda dan bisa bertentangan dengan konstitusi.

Secara konstitusional, dasar pembentukan sebuah undang-undang harus jelas. Pasal 28J UUD 1945 memang mengizinkan adanya pembatasan hak berekspresi demi kepentingan umum, tetapi RUU ini harus mendefinisikan secara jelas apa yang dimaksud dengan “flexing”. Hal ini penting untuk mencegah kesalahpahaman dalam penerapannya.

Dari sisi filosofis, Septi mengakui bahwa tujuan RUU tersebut sebenarnya baik, yaitu untuk mencegah gaya hidup konsumtif serta mengurangi konflik akibat kecemburuan sosial. Namun, ia menegaskan bahwa ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan secara matang sebelum rancangan regulasi ini benar-benar diwujudkan.

Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan antara lain apakah aturan itu hanya ditujukan bagi pejabat negara atau berlaku bagi seluruh rakyat. Selain itu, definisi “pamer” juga harus disusun sejelas mungkin agar tidak menimbulkan masalah hukum baru.

Septi menilai bahwa jika RUU tersebut tetap disahkan, pendekatan humanis melalui edukasi dan literasi digital lebih tepat ketimbang menjatuhkan sanksi pidana. Dia meyakini bahwa pendekatan berbasis literasi lebih mampu mengubah perilaku masyarakat menggunakan media sosial secara bijak, tanpa harus mengkriminalisasi tindakan pamer yang tidak selalu terkait dengan tindak pidana.

“Kita lebih prioritaskan edukasi kepada warga, bukan kriminalisasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Septi menyatakan bahwa meskipun memiliki niat baik, RUU Anti-Flexing seharusnya bukan menjadi prioritas negara saat ini. Menurutnya, masih banyak rancangan undang-undang lain yang jauh lebih mendesak untuk dibahas, salah satunya RUU Perampasan Aset yang sudah masuk Prolegnas.

“Masih banyak urusan negara yang lebih prioritas untuk dibahas. Misalnya, RUU Perampasan Aset yang sangat penting untuk pemberantasan korupsi,” katanya.

Pembahasan RUU Perampasan Aset akan Dilakukan Secara Terbuka

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, memastikan bahwa RUU tentang Perampasan Aset akan dibahas secara terbuka dan transparan dengan mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna. Menurut Bob Hasan, partisipasi berarti harus menjadi penekanan agar publik tidak hanya mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansi yang terkandung di dalamnya.

Dia menargetkan RUU Perampasan Aset bisa rampung pada tahun 2025 ini. “Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” katanya.

Bob Hasan juga menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari reformasi hukum pidana yang tengah berjalan. RUU ini akan disusun secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah difinalisasi.

Menurutnya, hal tersebut penting mengingat perampasan aset erat kaitannya dengan mekanisme hukum acara pidana. Bob Hasan juga mengingatkan bahwa KUHP baru akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Dengan demikian, penyusunan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus seirama agar tercipta sinkronisasi yang kuat dalam sistem hukum nasional.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal Lengkap F1 2026, Perubahan Besar dalam Dunia Formula 1 Audi dan Cadillac Siap Tampil di Trek

    Jadwal Lengkap F1 2026, Perubahan Besar dalam Dunia Formula 1 Audi dan Cadillac Siap Tampil di Trek

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 176
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Formula 1 (F1) menghadapi era baru dengan perubahan signifikan yang akan memengaruhi seluruh konstruktor dan pembalap. Musim 2026 akan menjadi titik awal bagi banyak perubahan, baik dalam teknologi maupun kompetisi. Jadwal resmi untuk musim ini telah dirilis dan menandai dimulainya sejarah baru dalam olahraga balap paling bergengsi di dunia. Regulasi Teknis Baru yang Mengubah […]

  • 15 Vila Menarik dengan Kolam Renang Pantai untuk Liburan Impian

    15 Vila Menarik dengan Kolam Renang Pantai untuk Liburan Impian

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Daftar 15 Vila Terbaik di Bali yang Menawarkan Pengalaman Liburan Mewah dan Unik DIAGRAMKOTA.COM – Bali, pulau yang terkenal dengan keindahan alamnya, menjadi destinasi favorit bagi banyak wisatawan. Tidak hanya menawarkan pemandangan yang memukau, pulau ini juga memiliki berbagai pilihan penginapan yang mewah dan nyaman. Salah satu pilihan yang populer adalah vila, yang menawarkan privasi dan […]

  • Polresta Sidoarjo Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Lindung Jaringan Internasional

    Polresta Sidoarjo Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Lindung Jaringan Internasional

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 46
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polresta Sidoarjo Polda Jatim membongkar praktek perdagangan satwa dilindungi secara ilegal. Seorang pria berinisial RC (33), warga Kecamatan Krembung, ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan sejumlah satwa langka tanpa izin antar negara. Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya perdagangan satwa dilindungi secara illegal di […]

  • Peringatan HKN 2025 , Kabupaten Madiun

    Peringatan HKN 2025 di Kabupaten Madiun: Gelar Jalan Sehat dan Senam

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 128
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kesehatan menjadi fokus utama dalam perayaan Hari Kesehatan Nasional (HKN) tahun 2025 di Kabupaten Madiun. Acara yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Dinas Kesehatan berupa kegiatan jalan sehat dan senam massal, digelar di Lapangan Desa Kaibon, Kecamatan Geger, pada Minggu, 7 Desember 2025. Acara ini dihadiri oleh ribuan warga dari berbagai wilayah […]

  • Ketua Dewan Pembina PWDPI, Ike Edwin Sambut Kunjungan Danlanud M.Bun Yamin, Letkol Pnb, Oktav

    Ketua Dewan Pembina PWDPI, Ike Edwin Sambut Kunjungan Danlanud M.Bun Yamin, Letkol Pnb, Oktav

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 200
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Lamban Gedung Kuning (LGK), kediaman milik Ketua Dewan Pembina, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Irjen Pol (Purn) Drs. H. Ike Edwin, S.H., M.H., M.M., atau yang akrab disapa Dang Ike, di Jalan Pangeran Suhaimi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis malam (10/7/2025). […]

  • Persebaya Surabaya, PSIM Yogyakarta

    Persebaya Surabaya Hadapi Tantangan Besar di Putaran Kedua Super League 2025–2026

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 93
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Persebaya Surabaya kini berada di tengah situasi yang penuh tekanan. Meskipun putaran kedua Super League 2025–2026 belum dimulai, internal tim sudah mulai merasakan ketegangan. Ini bukan soal hasil pertandingan, melainkan masalah pengelolaan sumber daya yang terlalu banyak. Dari regulasi liga yang membatasi jumlah pemain asing hingga 11 orang, Persebaya saat ini memiliki 12 nama. […]

expand_less