Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

Ulung Adventus Penganiaya Biadab Terhadap Pacarnya Divonis 18 Bulan Penjara

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ulung Adventus bin Marsum, terdakwa kasus penganiayaan biadab terhadap seorang perempuan warga Tulungagung bernama WSK.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Susilowati dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ulung Adventus.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Rahma Sari Nilam Panggabean sebagai hakim ketua, serta Revan Timbul Hamonangan dan Zakki Ikhsan Samad sebagai hakim anggota.

Hakim Zakki menjelaskan bahwa vonis lebih berat dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, perbuatan terdakwa merendahkan hak seorang perempuan. Kedua, tidak ada upaya perdamaian dari terdakwa.

Ketiga, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini bermula dari penganiayaan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacar terdakwa karena merasa cemburu terhadap korban.

Penganiayaan terjadi di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. Terdakwa melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, memukul, menendang, menyikut mata korban.

Terdakwa Ulung Adventus juga, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke tanah, membungkam mulut, menendang paha, memaksa korban melepas pakaian, kemudian menyetubuhi korban, mengencingi, dan meludahi korban.

Setelah kejadian di pantai, penganiayaan berlanjut di rumah terdakwa. Korban dilempar botol minuman, dipaksa minum minuman keras yaitu ciu dan anggur. Merasa belum puas, korban yang sudah tidak berdaya masih disetubuhi oleh terdakwa.

Keesokan harinya, korban dikurung di kamar rumah kos terdakwa. Beruntung, korban berhasil meminta pertolongan tetangga dan diantar pulang ke rumah orang tuanya di Tulungagung.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain baju bekas yang dikencingi, motor milik koperasi tempat terdakwa bekerja, video porno yang dihapus, dan HP. Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Gufron, kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia sedang berkoordinasi dengan Marsum, orang tua terdakwa yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BKKBN Trenggalek.

Sementara itu, putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus penganiayaan yang sangat biadab ini.

“Kami berterima kasih banyak kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, setidaknya vonis ini bisa mengobati luka yang mendalam di keluarga kami,” kata salah satu keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan konsekuensi berat yang harus dihadapi pelaku kekerasan agar menjadi jera.

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya perempuan. (dk/aden)

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Jatim Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru

    Polda Jatim Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 196
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polda Jawa Timur memberangkatkan bantuan kemanusiaan untuk para pengungsi dampak erupsi dan Awan Panas Guguran (APG) Gunung Semeru. Pelepasan bantuan dipimpin langsung Wakapolda Jatim Brigjen Pol Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H., bersama Pejabat Utama Polda Jatim di depan Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Jumat (21/11/2025). Dalam sambutannya, Wakapolda Jatim menyampaikan bahwa status Gunung Semeru […]

  • Bukti Dedikasi, Lilik Hendarwati Tuai Penghargaan di Tengah Tugas Legislasi

    Bukti Dedikasi, Lilik Hendarwati Tuai Penghargaan di Tengah Tugas Legislasi

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 223
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM— Kerja keras dan dedikasi Lilik Hendarwati sebagai anggota DPRD Jawa Timur kembali menuai apresiasi. Berdasarkan hasil survei yang dirilis oleh The Republic Institute, Lilik berhasil masuk dalam daftar 10 besar anggota DPRD Jatim dengan kinerja terbaik tahun 2025. Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa kerja legislasi yang konsisten, responsif, dan berpihak pada rakyat tetap […]

  • Serap Aspirasi Di Kupang Krajan,Warga Minta Solusi Masalah PSU dan Utilitas

    Serap Aspirasi Di Kupang Krajan,Warga Minta Solusi Masalah PSU dan Utilitas

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 298
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Masalah Prasarana Sarana Umum (PSU) dan utilitas masih menjadi perhatian utama warga Surabaya. Hal ini terungkap dalam agenda reses jaring aspirasi anggota Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi PKB, Tubagus Lukman Amin, yang digelar di RT 1 dan RT 2, Kupang Krajan, Sawahan, pada Jumat (14/2/2025).

  • Pimpin Apel Ops Keselamatan Semeru 2026 Wakapolda Jatim Tekankan Kesiapan Personel

    Pimpin Apel Ops Keselamatan Semeru 2026 Wakapolda Jatim Tekankan Kesiapan Personel

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 115
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Apel dipimpin Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H yang membacakan amanat Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si di Lapangan Mapolda Jatim, Senin (2/2/2026) Dalam amanatnya, Brigjen Pasma menegaskan apel gelar pasukan menjadi momentum strategis untuk memastikan kesiapan personel, sarana prasarana, serta sinergitas lintas sektor sebelum operasi dilaksanakan. “Apel […]

  • Jadwal Kompetisi di SEA Games 2025

    Ujung Tanduk? Timnas U22 Indonesia Berada di Puncak Tantangan untuk Lolos ke Babak Semifinal SEA Games 2025

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 127
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Timnas U22 Indonesia menghadapi situasi yang sangat menantang dalam upaya melaju ke babak semifinal cabang sepak bola putra SEA Games 2025. Nasib Garuda Muda tidak sepenuhnya berada di tangan mereka sendiri, karena hasil dari pertandingan grup lain akan menentukan peluang mereka. Persaingan ketat di fase grup membuat peluang Indonesia bergantung pada hasil dari Grup […]

  • Harjasda Berujung Kekecewaan: Warga Jadi Korban Pencopetan di Acara Sedekah Bumi

    Harjasda Berujung Kekecewaan: Warga Jadi Korban Pencopetan di Acara Sedekah Bumi

    • calendar_month Minggu, 26 Jan 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 467
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Kekacauan di acara Sedekah Bumi yang digelar di depan Paseban Pendopo Kabupaten Sidoarjo pada Sabtu (25/1/2025) berujung pada banyaknya korban pencopetan. Puluhan warga yang datang dengan harapan membawa berkah justru pulang dengan kekecewaan, setelah barang berharga mereka raib di tengah kerumunan.   Nurul Fitriani, salah satu korban yang ditemui di rumahnya di Pagerwojo, […]

expand_less