KPK Nilai Pemerasan di Kasus Imigrasi yang Libatkan Silmy Karim Ratusan Miliar
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 4 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia, nilai pemerasan mencapai ratusan miliar rupiah. Penetapan angka ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga anti-korupsi tersebut.
Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim serta tujuh pejabat lainnya dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Dari total 17 orang yang ditangkap dalam OTT di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Budi menjelaskan bahwa para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan. Pasal yang disangkakan kepada mereka adalah Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Berikut daftar lengkap 8 tersangka yang ditetapkan KPK:
- Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK).
- Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG).
- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS).
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS).
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA).
- Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP).
- Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti seperti 7 mobil, 15 motor, dan 11 sepeda. Selain itu, logam mulia dalam bentuk emas sebanyak ratusan gram juga diamankan.
Budi menuturkan bahwa KPK akan melakukan gelar perkara atau ekspose untuk menentukan status hukum dari 17 orang yang diamankan. “Jadi, kita sama-sama tunggu nanti pihak-pihak siapa saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ujar dia.
Kasus ini menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Imigrasi. Penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas tindakan korupsi di berbagai sektor.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menjadi peringatan bagi instansi pemerintah tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dokumen keimigrasian. Tidak hanya itu, kasus ini juga menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak akan berhenti pada satu titik, tetapi akan terus dilakukan secara sistematis dan profesional.***

>

Saat ini belum ada komentar