Penyerahan Aset dari KPK ke Pemkot Surabaya: Peluang untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima aset yang berasal dari pengelolaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset tersebut berupa satu unit apartemen di Gunawangsa MERR, dengan nilai sebesar Rp167.031.000. Penyerahan ini dilakukan melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah, yang menandai langkah penting dalam upaya optimalisasi pemanfaatan barang rampasan negara.
Proses Penyerahan Aset
Penyerahan aset dilakukan secara resmi oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Acara berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota, Balai Kota Surabaya, pada Selasa (21/4/2026). Dalam penjelasannya, Eri menyatakan bahwa aset tersebut merupakan hasil sitaan KPK yang kembali diserahkan kepada Pemkot Surabaya untuk dikelola. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan aset akan diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Jadi hari ini ada penyerahan aset kembali, hasil sitaan KPK seperti beberapa waktu yang lalu yang kita mendapatkan hasil penyitaan aset. Hari ini kita mendapatkan lagi penyerahan aset dari KPK hasil sitaan itu satu unit apartemen di Gunawangsa (MERR),” ujar Eri.
Mekanisme Hibah dan Pengelolaan Aset
Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa aset yang diserahkan merupakan bagian dari proses eksekusi perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sekitar tahun 2017. “Jadi ini adalah dari perkara penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK sekitar tahun 2017,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa penyerahan hibah ini dilakukan setelah sebelumnya melalui tahapan lelang. “Jadi kalau misalnya sudah melalui tahapan lelang tidak laku, ada mekanisme pengelolaan, salah satunya melalui hibah,” jelasnya.
Mungki menegaskan bahwa penyerahan aset melalui hibah merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan barang rampasan negara. Langkah ini dilakukan agar aset tidak terbengkalai dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pada intinya bahwa aset negara ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui Pemerintah Kota Surabaya,” pungkasnya.
Karakteristik Aset dan Rencana Pemanfaatan
Objek yang diserahkan KPK tersebut berupa satu unit apartemen di Gunawangsa MERR Apartemen Surabaya Tower B lantai 10 Nomor Unit 30. Objek tersebut memiliki luas 17,5 meter persegi dengan nilai Rp167.031 juta. Eri Cahyadi menyampaikan bahwa pihaknya akan mengkaji skema pemanfaatan aset, apakah digunakan untuk kegiatan operasional atau disewakan.
“Nanti insyaallah aset ini akan kita kelola untuk mendapatkan atau menaikkan PAD-nya Kota Surabaya,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa pemanfaatan aset akan disesuaikan dengan karakteristik unit apartemen. Termasuk letak lantai yang mempengaruhi fungsi penggunaan, sehingga diperlukan kajian sebelum diputuskan.
“Jadi nanti insyaAllah kita akan kelola, apakah nanti kita gunakan untuk kegiatan, atau kita sewakan yang penting itu bermanfaat untuk PAD. Jadi nanti PAD-nya bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat,” imbuhnya.
Potensi Manfaat bagi Masyarakat
Dengan adanya penyerahan aset ini, Pemkot Surabaya memiliki peluang besar untuk meningkatkan PAD dan memperkuat perekonomian daerah. Selain itu, pemanfaatan aset dapat menjadi bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan kota dan pelayanan publik.
Eri Cahyadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memastikan bahwa aset yang diterima dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Hal ini sesuai dengan visi pemerintah daerah dalam menciptakan kesejahteraan yang merata dan berkelanjutan.***

>

Saat ini belum ada komentar