Kejagung Tahan Kepala Ombudsman RI Hery Susanto, Tersangka Korupsi Pengelolaan Nikel
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 10 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Hery Susanto, Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031, kembali menjadi perhatian publik. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait kebijakan pengelolaan niaga pertambangan nikel antara tahun 2013 hingga 2025. Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung setelah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk mengamankan Hery Susanto.
Proses Penyidikan dan Penangkapan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan dan penggeledahan. Salah satu langkah penting adalah penangkapan Hery Susanto di rumahnya pada malam hari. “Untuk tersangka HS (Hery Susanto), memang kami lakukan penggeledahan dan kami amankan tadi malam di rumahnya,” ujar Syarief.
Penetapan tersangka berawal dari adanya masalah perhitungan PNBP antara PT TSHI dan Kementerian Kehutanan. Perusahaan tersebut mencari jalan keluar dengan bertemu dengan Hery Susanto, yang saat itu masih menjabat sebagai komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026. Dalam proses ini, Hery diduga membantu PT TSHI dengan memengaruhi pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman terhadap Kemenhut.
Penyebab Keterlibatan Hery Susanto
Dalam proses pemeriksaan, Hery Susanto diduga mengatur sedemikian rupa agar kebijakan Kemenhut terhadap PT TSHI dinilai salah. Hal ini kemudian dikoreksi oleh Ombudsman, sehingga PT TSHI diperintahkan untuk melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara.
Pada April 2025, Hery Susanto dan LO dari PT TSHI melakukan pertemuan di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur. LKM dan LO, yang merupakan petinggi di PT TSHI, menyampaikan kesalahan administrasi dalam proses perhitungan PNBP IPPKH. Atas kesepakatan tersebut, Hery Susanto dijanjikan uang sebesar Rp 1,5 miliar. Uang ini diduga diterima dari seseorang berinisial LKM, yang merupakan Direktur PT TSHI.
Tuntutan Hukum yang Dihadapi
Hery Susanto dijerat dengan beberapa pasal terkait korupsi. Pasal utama yang digunakan adalah Pasal 12 Huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ada juga sangkaan subsider dan lebih subsider terkait pelanggaran hukum yang sama. Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 606 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penahanan dan Reaksi Publik
Saat ini, Hery Susanto ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dalam kasus ini. Meski demikian, Hery Susanto tetap menjadi sorotan karena posisinya sebagai Ketua Ombudsman RI yang baru saja dilantik.
Pelantikan dan Harapan Baru
Seminggu sebelum penahanannya, Hery Susanto dilantik bersama delapan anggota Ombudsman oleh Presiden Prabowo Subianto. Kesembilan anggota tersebut akhirnya mengucapkan sumpah setelah menunggu selama dua bulan sejak ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 27 Januari 2026. Hery Susanto menyatakan bahwa Ombudsman saat ini masih memiliki jarak dengan pemerintah dan perlu memperkuat koordinasi untuk mendeteksi dini kendala birokrasi yang bisa menghambat hak-hak masyarakat.
Kritik dan Kebijakan Baru
Meskipun Hery Susanto menyatakan komitmennya untuk merapatkan barisan dan menyelesaikan tugas-tugas Ombudsman, kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kredibilitas lembaga tersebut. Kritik terhadap keterlibatan pejabat Ombudsman dalam kasus korupsi mulai meningkat, terutama setelah pelantikan yang diharapkan dapat membawa perubahan positif.
Tantangan dan Tindakan Lanjutan
Penyidik Kejaksaan Agung akan terus memproses kasus ini dengan segera. Selain itu, pihak Ombudsman juga diminta untuk memberikan klarifikasi terkait keterlibatan Hery Susanto dalam kasus ini. Masyarakat menantikan hasil penyidikan yang transparan dan objektif agar dapat memahami sepenuhnya bagaimana kebijakan dan tindakan yang diambil oleh lembaga tersebut.

>
>
Saat ini belum ada komentar