Wali Kota Eri Terapkan Kebijakan Digital yang Melibatkan Seluruh Masyarakat dalam Perlindungan Anak
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya kini menjadi contoh dalam penerapan kebijakan digital yang bertujuan melindungi anak dari ancaman di ruang digital. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengumumkan kebijakan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai yang berlaku setiap pukul 18.00 hingga 20.00 WIB. Kebijakan ini tidak hanya sebagai imbauan, tetapi juga menjadi gerakan bersama yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. SE ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menekankan pentingnya perlindungan anak, pembatasan akses digital berdasarkan usia, serta tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam menciptakan ekosistem digital yang aman.
Pentingnya Komunikasi Terbuka dengan Anak
Eri menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat interaksi sosial dalam keluarga. Dalam penerapannya, keluarga diwajibkan menyediakan waktu bebas perangkat digital sebagai ruang interaksi langsung antara orang tua dan anak. “Kebijakan ini juga menekankan pentingnya membangun komunikasi terbuka dan kepercayaan dengan anak, serta berani melapor apabila mengalami atau menemukan ancaman di ruang digital kepada orang tua, guru, maupun melalui layanan pengaduan seperti Command Center 112,” ujarnya.
Ia menilai perkembangan teknologi digital membawa manfaat besar sekaligus risiko yang perlu diantisipasi bersama. “Perkembangan digital membawa manfaat besar, tetapi juga risiko nyata. Karena itu, perlindungan anak tidak bisa parsial, harus terarah dan melibatkan semua pihak,” tambahnya.
Pembatasan Akses Digital Berbasis Usia
Dalam aturan tersebut, Pemkot Surabaya menetapkan pembatasan akses digital berbasis usia. Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan aplikasi khusus anak dengan persetujuan orang tua serta dilarang memiliki akun media sosial. Sementara anak usia 13 hingga 16 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform berisiko rendah dengan izin orang tua atau wali. Mereka juga tidak diperkenankan memiliki akun media sosial maupun mengakses platform berisiko tinggi secara mandiri.
Adapun anak usia 16 hingga kurang dari 18 tahun diperbolehkan mengakses media sosial, namun tetap berada di bawah pengawasan orang tua atau wali. “Orang tua dilarang memalsukan usia anak dalam pendaftaran akun digital karena justru membuka risiko yang lebih besar,” tegas Eri.
Menghadapi Fenomena Sharenting
Eri juga menyoroti fenomena sharenting atau kebiasaan orang tua membagikan aktivitas anak secara berlebihan di media sosial. Praktik ini dinilai berisiko terhadap perlindungan data pribadi anak. “Praktik sharenting perlu dibatasi karena berpotensi mengekspos data pribadi anak dan meningkatkan risiko penyalahgunaan,” katanya.
Selain itu, orang tua didorong aktif mengikuti program edukasi dan pendampingan terkait pengasuhan digital yang diselenggarakan pemerintah maupun lembaga terkait. “Keluarga juga diharapkan menumbuhkan kemampuan berpikir kritis anak, termasuk cara mengevaluasi informasi, memahami risiko digital, serta menjaga jejak digital secara sehat,” tambahnya.
Kebijakan di Sektor Pendidikan
Di sektor pendidikan, Pemkot Surabaya menerapkan kebijakan phone free school dengan pembagian zona penggunaan gawai, yakni zona merah (larangan total), zona kuning (terbatas untuk pembelajaran), dan zona hijau (kolaborasi terkontrol). Sekolah juga diwajibkan memastikan seluruh platform pembelajaran bebas dari konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, perjudian, hingga manipulasi berbasis kecerdasan artifisial seperti deepfake.
“Konten pendidikan harus aman dan sesuai dengan perlindungan anak. Ini menjadi tanggung jawab satuan pendidikan,” jelas Eri.
Peran Komunitas dalam Edukasi Digital
Di tingkat komunitas, peran Kampung Pancasila dihidupkan kembali sebagai pusat literasi digital masyarakat. Warga didorong aktif menggelar edukasi keamanan digital serta menyediakan aktivitas alternatif bagi anak seperti olahraga, seni, dan kegiatan sosial.
“Surabaya Tanpa Gawai pukul 18.00-20.00 bukan hanya kebijakan keluarga, tetapi gerakan bersama untuk memulihkan ruang interaksi sosial anak,” jelas Eri.
Sinergi untuk Perlindungan Anak di Ruang Digital
Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya menegaskan komitmen dalam melindungi anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. “Perlindungan anak di ruang digital membutuhkan sinergi nyata. Pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat harus bergerak bersama,” pungkasnya.***

>
>
Saat ini belum ada komentar