Kebijakan Kerja Fleksibel di Surabaya: Mendorong Efisiensi dan Transformasi Birokrasi
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya terus berupaya memperbaiki sistem kerja yang lebih modern dan efisien. Salah satu langkah utama adalah penerapan kebijakan kerja fleksibel yang menggabungkan work from office (WFO) dan work from home (WFH). Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas serta kualitas layanan publik, sekaligus menjawab tantangan zaman dengan pendekatan yang lebih adaptif.
Pemkot Surabaya Berikan Kebebasan Kerja dengan Tanggung Jawab
Kebijakan ini resmi diterapkan melalui Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026, sebagai tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih modern. ASN di lingkungan Pemkot Surabaya wajib menjalani WFH setiap Jumat, sambil tetap menjaga disiplin dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.
“Transformasi ini bukan hanya soal lokasi kerja, tetapi bagaimana kinerja ASN benar-benar berbasis output dan outcome,” ujar Eri Cahyadi. Ia menekankan bahwa fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan tanggung jawab tinggi. ASN tetap diwajibkan memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta aktif merespons arahan pimpinan selama jam kerja.
Sistem Presensi Digital dan Pelaporan Aktivitas
Untuk memastikan kinerja tetap terpantau, Pemkot Surabaya mewajibkan pegawai melakukan presensi digital tiga kali sehari selama WFH. Selain itu, aktivitas kerja harus dilaporkan secara rinci melalui sistem e-performance. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kerja jarak jauh tidak mengurangi kualitas pengawasan dan evaluasi kinerja.
Sistem ini juga menjadi bagian dari upaya percepatan digitalisasi layanan pemerintahan. Dengan demikian, layanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan meski sebagian pegawai bekerja dari rumah.
Efisiensi dan Lingkungan: Tujuan Kebijakan yang Lebih Luas
Selain efisiensi dalam operasional, kebijakan ini juga memiliki dampak positif terhadap lingkungan. Pengurangan mobilitas ASN diharapkan dapat menekan konsumsi bahan bakar minyak, listrik, air, hingga biaya operasional kantor secara signifikan.
“Efisiensi ini harus terukur. Hasil penghematannya nanti akan dialihkan untuk program prioritas pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Eri Cahyadi. Ia juga menekankan pentingnya penggunaan transportasi ramah lingkungan. Setiap hari Selasa, ASN diwajibkan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda. Pada Jumat, baik WFH maupun WFO, penggunaan moda transportasi non fosil juga dianjurkan.
Perubahan Budaya Kerja yang Menjadi Harapan Masa Depan
Kebijakan kerja fleksibel ini mencerminkan pergeseran paradigma dalam pemerintahan. Dari sistem tradisional yang mengutamakan kehadiran fisik, kini berubah menjadi model kerja yang lebih berbasis hasil dan transparansi. Dengan adanya sistem e-performance, kinerja ASN bisa dinilai secara objektif, tanpa terpengaruh oleh lokasi kerja.
Eri Cahyadi menegaskan bahwa perubahan ini tidak hanya tentang cara kerja, tetapi juga tentang komitmen untuk menjadikan birokrasi yang lebih responsif dan profesional. “Ini adalah langkah penting menuju pemerintahan yang lebih modern dan berkelanjutan,” tambahnya.
Kebijakan kerja fleksibel di Surabaya merupakan langkah strategis untuk memperkuat kinerja birokrasi dan meningkatkan kualitas layanan publik. Dengan sistem presensi digital, pelaporan aktivitas, serta fokus pada efisiensi dan lingkungan, Pemkot Surabaya menunjukkan komitmennya untuk menghadapi tantangan masa depan. Dengan perubahan ini, diharapkan kinerja aparatur sipil negara semakin optimal dan berkontribusi nyata dalam pembangunan kota.***

>
>
Saat ini belum ada komentar