Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Ungkap Bukti yang Menjerat Mantan Menteri Agama

Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Ungkap Bukti yang Menjerat Mantan Menteri Agama

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Penetapan status tersangka dan penahanan ini dilakukan setelah penyidik KPK mengumpulkan berbagai bukti yang memperkuat konstruksi perkara. Proses penyidikan ini melibatkan sejumlah saksi, dokumen, serta bukti elektronik yang saling terkait.

Bukti-Bukti yang Menguatkan Perkara

Penyidik KPK menjelaskan bahwa alat bukti yang digunakan dalam penyidikan tidak hanya berasal dari satu sumber. Sebaliknya, mereka menggabungkan berbagai jenis bukti, termasuk keterangan saksi, dokumen, dan data digital. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka memiliki dasar hukum yang kuat.

Salah satu pihak yang menjadi fokus penyidik adalah Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex. Dari keterangannya, penyidik menemukan indikasi bahwa tindakan yang dilakukan oleh Gus Alex diduga dilakukan atas perintah dan sepengetahuan Yaqut. Hal ini dikuatkan dengan adanya bukti-bukti lain, baik berupa data digital maupun bukti fisik.

Peran Yaqut dalam Pembagian Kuota Haji

Yaqut disebut memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, untuk membagi kuota haji tambahan dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi proporsional masing-masing 50 persen. Perintah ini dikeluarkan setelah Yaqut bertemu dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyur pada November 2023.

Selain itu, Yaqut juga meminta Hilman Latief untuk menyusun draf MoU dengan Kerajaan Arab Saudi terkait pengusulan kuota haji tambahan dengan skema dibagi dua (50:50). Perintah ini diikuti dengan simulasi yang akan digunakan sebagai justifikasi atau dasar perubahan komposisi kuota tambahan menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus.

Pelanggaran Aturan dan Tindakan Hukum

Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2023 Masehi yang dikeluarkan Yaqut bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Aturan tersebut mengatur pembagian kuota haji tambahan dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam perkara ini, Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

Penahanan dan Proses Hukum

Setelah menjalani pemeriksaan, KPK memutuskan untuk menahan Yaqut selama 20 hari pertama, yakni sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Penahanan ini dilakukan karena adanya indikasi bahwa Yaqut terlibat langsung dalam pembagian kuota haji yang diduga melanggar aturan.

Meski Yaqut membantah semua tuduhan, penyidik KPK tetap yakin bahwa semua bukti yang dikumpulkan cukup untuk menjeratnya. Selain itu, KPK juga menyita aset senilai lebih dari Rp 100 miliar terkait kasus ini.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri Keuangan Purbaya redenominasi rupiah Purbaya Perpanjang Insentif Pajak

    Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Targetkan Redenominasi Rupiah Rampung 2027, Nilai Rp1.000 Jadi Rp1

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 631
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia kembali menghidupkan agenda besar redenominasi rupiah. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan rencana penyederhanaan nilai rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1, dengan target penyelesaian pada tahun 2027 mendatang.Langkah tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 10 Oktober 2025. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa […]

  • Perjalanan Artemis II Menuju Bulan

    Perjalanan Artemis II Menuju Bulan

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 77
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Artemis II, misi luar angkasa yang paling ambisius dalam beberapa dekade terakhir, telah mencapai titik penting dalam perjalanannya. Dengan mengandalkan kapal luar angkasa Orion, empat astronot kini berada di luar orbit Bumi, menjelajahi wilayah yang sebelumnya hanya bisa dibayangkan oleh manusia. Misi ini menandai langkah besar dalam eksplorasi luar angkasa dan menjadi bukti bahwa […]

  • Ciputra Waterpark: Serunya Bermain Air di Surabaya

    Ciputra Waterpark: Serunya Bermain Air di Surabaya

    • calendar_month Senin, 30 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 328
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Ciputra Waterpark adalah salah satu taman air terbesar dan terpopuler di Surabaya. Dengan berbagai wahana menarik dan fasilitas yang lengkap, Ciputra Waterpark menjadi tempat yang ideal untuk menghabiskan waktu bersama keluarga atau teman-teman. Tempat ini tidak hanya menawarkan kesenangan, tetapi juga keamanan bagi para pengunjung. Wahana-wahana di Ciputra Waterpark dirancang untuk semua usia, […]

  • Klik di Instagram Satpas Colombo_Sby, Pemohon SIM Perpanjangan Ada Dispensasi Dihari Cuti Bersama 2026

    Klik di Instagram Satpas Colombo_Sby, Pemohon SIM Perpanjangan Ada Dispensasi Dihari Cuti Bersama 2026

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 92
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Libur Idul Fitri 1447 H / 2026 jatuh pada 21–22 Maret 2026 (Sabtu-Minggu), dengan cuti bersama pada 20, 23, dan 24 Maret 2026 (Jumat, Senin, Selasa). Total libur resmi adalah 5 hari. Berikut Rincian Libur Lebaran 2026 : √. Jumat, 20 Maret 2026: Cuti Bersama. √. Sabtu, 21 Maret 2026: Hari Raya Idul […]

  • Rancangan APBD-P 2025 Maluku Utara Disahkan, 3 Sektor Ini Jadi Prioritas

    Rancangan APBD-P 2025 Maluku Utara Disahkan, 3 Sektor Ini Jadi Prioritas

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Wakil Gubernur Maluku Utara Sampaikan Pendapat Akhir Ranperda APBD-P 2025 DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menyampaikan pendapat akhir atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara, Senin (8/9/2025). Dalam pidatonya, ia menekankan […]

  • Pemain Sepak Bola Eduardo Alami Cedera Saat Berhadapan dengan Mantan Klubnya Mirassol vs Cruzeiro

    Pemain Sepak Bola Eduardo Alami Cedera Saat Berhadapan dengan Mantan Klubnya Mirassol vs Cruzeiro

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 103
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang pemain sepak bola yang sebelumnya pernah membela klub Cruzeiro, yaitu Eduardo, mengalami cedera serius saat berlaga dalam pertandingan melawan mantan timnya tersebut. Peristiwa ini terjadi pada pertandingan antara Mirassol melawan Cruzeiro di Liga 1 Brasil. Eduardo menjadi salah satu pemain kunci dalam laga tersebut, namun cedera yang dialaminya memicu kekhawatiran tentang masa depannya […]

expand_less