Kasus Korupsi Kuota Haji: Peran Kunci Mantan Stafsus Yaqut Cholil Qoumas
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 16 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap peran penting mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Menurut penyidik, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex menjadi representasi dari Yaqut dalam pengelolaan dan distribusi kuota haji tambahan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.
Peran Gus Alex sebagai Representasi Yaqut
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Gus Alex memiliki peran dominan dalam pengumpulan fee percepatan ibadah haji khusus dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). “GA adalah stafsus dari sdr YCQ, jadi para pejabat di sana pada saat itu menganggap bahwa apa yang disampaikan GA, karena dianggap sebagai representasi dari YCQ, dianggap itu adalah perintah YCQ,” ujar Asep dalam konferensi pers.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Gus Alex diduga berlangsung atas perintah serta sepengetahuan Yaqut. Hal ini dikuatkan dengan keterangan lainnya serta bukti-bukti baik berupa bukti elektronik maupun bukti fisik lainnya. “Artinya, kalau misalkan saya mau kasih uang kepada misalkan si A dan ada representasi si B ya enggak perlu langsung ke A langsung aja kasih ke B karena itu sama dengan kasih ke A,” tambahnya.
Penyidik Tegaskan Keterlibatan Yaqut dalam Pengaturan Kuota Haji
Penyidik KPK menyatakan bahwa Yaqut memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief untuk membagi kuota haji tambahan dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi proporsional masing-masing 50 persen. Perintah tersebut disampaikan Yaqut usai bertemu dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyur pada November 2023.
Yaqut juga meminta Hilman Latief untuk menyusun draf MoU dengan Kerajaan Arab Saudi terkait pengusulan kuota haji tambahan dengan skema dibagi dua (50:50). Selanjutnya, Yaqut memerintahkan Hilman agar melakukan simulasi yang bisa dijadikan justifikasi atau dasar perubahan komposisi kuota tambahan menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus.
Keputusan Menteri Agama yang Bertentangan dengan Aturan
Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2023 Masehi yang isinya membagi kuota tambahan menjadi masing-masing 10.000, bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur pembagian kuota haji tambahan dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam perkara ini, Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
Tahanan Yaqut dan Penyitaan Aset
Setelah menjalani pemeriksaan, KPK memutuskan untuk menahan Yaqut selama 20 hari pertama, yakni sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Selain itu, KPK juga menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar terkait kasus kuota haji. Dalam penahanan tersebut, Yaqut mengaku tidak menerima sepeser pun uang, dan semua dana digunakan untuk keselamatan jemaah.
Langkah KPK untuk Mengungkap Fakta Lebih Lanjut
KPK akan menjadwalkan pemanggilan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Pemanggilan ini dilakukan untuk mendalami peran dan tanggung jawab Gus Alex dalam pengelolaan kuota haji. Penyidik juga akan mencari bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat tuduhan terhadap Yaqut dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Kritik terhadap Kinerja KPK dalam Penanganan Kasus Korupsi
Meskipun KPK telah menahan Yaqut dan menyita aset, beberapa pihak masih menyoroti perlunya transparansi dan keadilan dalam proses hukum. Legislator menilai bahwa tindakan KPK harus berujung pada pemulihan kerugian negara. Di sisi lain, masyarakat tetap berharap adanya keadilan dalam penanganan kasus korupsi yang merugikan negara dan rakyat.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar