Komisi E DPRD Jatim Dorong Kepatuhan Perusahaan Bayar THR
- account_circle Teguh Priyono
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM– Komisi E DPRD Jawa Timur mendorong perusahaan di wilayah Jawa Timur untuk mematuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya keagamaan.
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR tepat waktu dan tidak menunda kewajiban tersebut.
Ia menyebut THR merupakan hak normatif pekerja yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan harus patuh terhadap aturan. THR adalah hak pekerja yang harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Untari di Surabaya, Jumat (6/3/2026).
Untari menjelaskan, Komisi E DPRD Jatim akan menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta laporan dari instansi terkait mengenai tingkat kepatuhan perusahaan dalam membayar THR.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan para pekerja.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan THR serta membuka puluhan Posko Pelayanan THR di kabupaten dan kota.
Posko tersebut diharapkan dapat memudahkan pekerja menyampaikan pengaduan apabila terjadi keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR.
Menurut Untari, pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi secara masif agar pekerja mengetahui hak-haknya serta mekanisme pengaduan yang tersedia.
Komisi E DPRD Jatim juga mendorong petugas pengawasan tidak hanya menerima laporan secara administratif,
“tetapi juga melakukan inspeksi langsung ke perusahaan yang berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan.
Selain itu, DPRD Jatim meminta pemerintah daerah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, Komisi E DPRD Jatim berharap seluruh perusahaan di Jawa Timur dapat menjalankan kewajibannya sehingga para pekerja dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang bersama keluarga.(dk/tgh)
- Penulis: Teguh Priyono

>
>
>
