Lahan Proyek Padel Diduga Aset Pemkot, DPRD Surabaya Tekankan Kepastian Hukum
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Proyek pembangunan lapangan padel di Jalan KH Abdul Wahab Siamin, Surabaya, kini tengah menghadapi tantangan besar. Terdapat dugaan bahwa sebagian besar lahan yang digunakan untuk proyek tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Hal ini memicu perdebatan antara pihak pengelola dan pemerintah setempat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Surabaya, isu kepemilikan lahan menjadi fokus utama. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya menyatakan bahwa sekitar 80 persen lahan yang digunakan dalam proyek ini teridentifikasi sebagai aset resmi daerah yang telah tercatat dalam sistem Simbada. Namun, pihak manajemen Golden City (Goci) menolak klaim tersebut dengan menyatakan bahwa mereka memiliki sertifikat kepemilikan yang sah sejak tahun 1992.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda, menegaskan pentingnya penyelesaian masalah ini secara hati-hati. Ia menekankan bahwa iklim investasi di Surabaya harus tetap terjaga tanpa mengabaikan kepastian hukum. “Jangan sampai pengusaha yang sudah berinvestasi menjadi korban. Tapi kalau ada sengketa lahan, harus diselesaikan dulu,” ujarnya.
Sementara itu, Agung Prasodjo, anggota komisi lainnya, menyoroti bahwa substansi polemik bukan pada proses perizinan, melainkan pada status kepemilikan lahan. Meskipun seluruh perizinan dasar seperti Keterangan Rencana Kota (KRK), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) telah terbit secara prosedural, hal ini dinilai belum menyentuh inti masalah.
Akibat dari ketidakjelasan status lahan, dalam rapat tersebut muncul usulan agar aktivitas pembangunan Padel Goci dihentikan sementara hingga terdapat kepastian hukum. Agung menegaskan bahwa penyelamatan aset negara tidak dapat ditawar. Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar berhati-hati dalam persoalan administrasi pertanahan.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait proyek ini:
- Status Lahan: Sebagian besar lahan diduga merupakan aset Pemkot Surabaya.
- Perizinan: Seluruh izin telah terbit secara administratif.
- Kepemilikan: Pihak Goci menyatakan memiliki sertifikat kepemilikan sejak 1992.
- Usulan Penundaan: Aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga kepastian hukum tercapai.
- Tantangan Hukum: Masalah ini bisa menjadi perhatian aparat penegak hukum.
DPRD Surabaya menekankan pentingnya menjaga kepastian hukum dalam segala bentuk proyek, terutama yang melibatkan aset daerah. Proses ini juga menjadi perhatian serius karena potensi hilangnya aset daerah akibat lemahnya pengawasan.***

>

Saat ini belum ada komentar