Warga Surabaya Heboh dengan Surat Permintaan THR LPMK Manukan Wetan, Wawali Armuji Tegaskan Langgar Perwali
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 20 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Armuji, Wakil Walikota Surabaya.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Manukan Wetan, Surabaya, viral di media sosial. Isi surat THR LPMK Manukan Wetan tersebut memicu perhatian publik dan menimbulkan berbagai reaksi. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau yang akrab disapa Cak Ji, langsung merespons isu ini.
Surat yang dikeluarkan oleh LPMK Manukan Wetan menyebutkan permohonan bantuan partisipasi dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Dalam surat tersebut, disampaikan harapan agar warga dapat berbagi kebaikan melalui dukungan finansial. Namun, isu ini kemudian menyebar dan membuat masyarakat khawatir tentang adanya pungutan atau pemungutan uang dari warga.
Cak Ji mengatakan bahwa segala bentuk pungutan, pinjaman, atau penarikan uang dari LPMK kepada warga melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022. Ia menegaskan bahwa seluruh LPMK tidak boleh membagikan proposal untuk THR selama musim Lebaran.
Klarifikasi dari Ketua LPMK Manukan Wetan
Menanggapi isu tersebut, Ketua LPMK Manukan Wetan, Kholil, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa permintaan THR bukan ditujukan kepada warga, melainkan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan Manukan. Ia menekankan bahwa permintaan ini bukan berupa uang tunai, melainkan parcel atau bingkisan Lebaran.
Kholil menyatakan bahwa permintaan ini sudah menjadi tradisi tahunan. Bingkisan dari perusahaan akan dikumpulkan dan kemudian didistribusikan kepada tujuh RW di wilayah Bibis, Buntaran, dan Manukan. Ia juga menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah keberatan dengan permintaan ini, karena sudah menjadi kebiasaan sejak lama.
Tradisi yang Disengaja atau Tidak?
Permintaan THR dari LPMK Manukan Wetan menimbulkan pertanyaan apakah ini merupakan tradisi yang dijalani secara rutin atau justru tindakan yang tidak sesuai aturan. Dari sudut pandang warga, ada kekhawatiran bahwa LPMK bisa memanfaatkan situasi Lebaran untuk memperoleh dana tambahan dari warga.
Namun, dari sisi LPMK, mereka berargumen bahwa permintaan ini dilakukan hanya kepada perusahaan, bukan kepada warga. Hal ini menunjukkan bahwa LPMK mencoba membangun hubungan kerja sama dengan pelaku usaha setempat untuk membantu masyarakat.
Penjelasan Aturan dan Pengawasan
Peraturan Walikota Nomor 112 Tahun 2022 jelas mengatur bahwa LPMK tidak diperbolehkan meminta uang atau dana dari warga dalam bentuk apa pun. Dengan adanya larangan ini, maka setiap aktivitas yang dilakukan oleh LPMK harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Cak Ji menegaskan bahwa semua LPMK harus mematuhi aturan tersebut. Ia juga memperingatkan agar tidak terulang lagi kejadian seperti ini. Dengan demikian, pengawasan terhadap aktivitas LPMK menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman atau pelanggaran hukum.
Reaksi Masyarakat dan Media Sosial
Media sosial menjadi tempat utama penyebaran informasi mengenai surat permintaan THR dari LPMK Manukan Wetan. Berbagai komentar dan tanggapan muncul dari netizen, baik yang mendukung maupun yang menentang. Beberapa orang menyebut bahwa ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan, sementara yang lain menganggapnya sebagai upaya membangun kebersamaan antara LPMK dan perusahaan.
Reaksi ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam aktivitas LPMK. Selain itu, masyarakat juga membutuhkan penjelasan yang jelas dari pihak LPMK agar tidak terjadi salah paham.
Isu surat permintaan THR dari LPMK Manukan Wetan menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap kebijakan dan aktivitas lembaga masyarakat. Meskipun permintaan ini disampaikan kepada perusahaan, masyarakat tetap mempertanyakan cara dan alasan LPMK melakukan hal tersebut.
Dengan adanya regulasi yang jelas, seperti Peraturan Walikota Nomor 112 Tahun 2022, LPMK diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai aturan. Di sisi lain, masyarakat juga perlu lebih waspada dan memahami hak serta kewajiban mereka dalam interaksi dengan lembaga masyarakat.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar