Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Warga Surabaya Heboh dengan Surat Permintaan THR LPMK Manukan Wetan, Wawali Armuji Tegaskan Langgar Perwali

Warga Surabaya Heboh dengan Surat Permintaan THR LPMK Manukan Wetan, Wawali Armuji Tegaskan Langgar Perwali

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Manukan Wetan, Surabaya, viral di media sosial. Isi surat THR LPMK Manukan Wetan tersebut memicu perhatian publik dan menimbulkan berbagai reaksi. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau yang akrab disapa Cak Ji, langsung merespons isu ini.

Surat yang dikeluarkan oleh LPMK Manukan Wetan menyebutkan permohonan bantuan partisipasi dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Dalam surat tersebut, disampaikan harapan agar warga dapat berbagi kebaikan melalui dukungan finansial. Namun, isu ini kemudian menyebar dan membuat masyarakat khawatir tentang adanya pungutan atau pemungutan uang dari warga.

Cak Ji mengatakan bahwa segala bentuk pungutan, pinjaman, atau penarikan uang dari LPMK kepada warga melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022. Ia menegaskan bahwa seluruh LPMK tidak boleh membagikan proposal untuk THR selama musim Lebaran.

Klarifikasi dari Ketua LPMK Manukan Wetan

Menanggapi isu tersebut, Ketua LPMK Manukan Wetan, Kholil, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa permintaan THR bukan ditujukan kepada warga, melainkan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan Manukan. Ia menekankan bahwa permintaan ini bukan berupa uang tunai, melainkan parcel atau bingkisan Lebaran.

Kholil menyatakan bahwa permintaan ini sudah menjadi tradisi tahunan. Bingkisan dari perusahaan akan dikumpulkan dan kemudian didistribusikan kepada tujuh RW di wilayah Bibis, Buntaran, dan Manukan. Ia juga menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah keberatan dengan permintaan ini, karena sudah menjadi kebiasaan sejak lama.

Tradisi yang Disengaja atau Tidak?

Permintaan THR dari LPMK Manukan Wetan menimbulkan pertanyaan apakah ini merupakan tradisi yang dijalani secara rutin atau justru tindakan yang tidak sesuai aturan. Dari sudut pandang warga, ada kekhawatiran bahwa LPMK bisa memanfaatkan situasi Lebaran untuk memperoleh dana tambahan dari warga.

Namun, dari sisi LPMK, mereka berargumen bahwa permintaan ini dilakukan hanya kepada perusahaan, bukan kepada warga. Hal ini menunjukkan bahwa LPMK mencoba membangun hubungan kerja sama dengan pelaku usaha setempat untuk membantu masyarakat.

Penjelasan Aturan dan Pengawasan

Peraturan Walikota Nomor 112 Tahun 2022 jelas mengatur bahwa LPMK tidak diperbolehkan meminta uang atau dana dari warga dalam bentuk apa pun. Dengan adanya larangan ini, maka setiap aktivitas yang dilakukan oleh LPMK harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Cak Ji menegaskan bahwa semua LPMK harus mematuhi aturan tersebut. Ia juga memperingatkan agar tidak terulang lagi kejadian seperti ini. Dengan demikian, pengawasan terhadap aktivitas LPMK menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman atau pelanggaran hukum.

Reaksi Masyarakat dan Media Sosial

Media sosial menjadi tempat utama penyebaran informasi mengenai surat permintaan THR dari LPMK Manukan Wetan. Berbagai komentar dan tanggapan muncul dari netizen, baik yang mendukung maupun yang menentang. Beberapa orang menyebut bahwa ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan, sementara yang lain menganggapnya sebagai upaya membangun kebersamaan antara LPMK dan perusahaan.

Reaksi ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam aktivitas LPMK. Selain itu, masyarakat juga membutuhkan penjelasan yang jelas dari pihak LPMK agar tidak terjadi salah paham.

Isu surat permintaan THR dari LPMK Manukan Wetan menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap kebijakan dan aktivitas lembaga masyarakat. Meskipun permintaan ini disampaikan kepada perusahaan, masyarakat tetap mempertanyakan cara dan alasan LPMK melakukan hal tersebut.

Dengan adanya regulasi yang jelas, seperti Peraturan Walikota Nomor 112 Tahun 2022, LPMK diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai aturan. Di sisi lain, masyarakat juga perlu lebih waspada dan memahami hak serta kewajiban mereka dalam interaksi dengan lembaga masyarakat.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal dan Harga Tiket Kapal Lombok-Banyuwangi 29 Januari 2026

    Jadwal dan Harga Tiket Kapal Lombok-Banyuwangi 29 Januari 2026

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 52
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pelayaran laut antar pulau di Indonesia tetap menjadi salah satu moda transportasi utama, terutama untuk rute yang menghubungkan wilayah NTB dan Jawa Timur. Pada Kamis, 29 Januari 2026, terdapat beberapa jadwal pelayaran kapal yang melayani rute Lombok-Banyuwangi dan sebaliknya. Berikut adalah informasi lengkap tentang jadwal keberangkatan dan harga tiket. Rute Lombok-Banyuwangi Untuk perjalanan dari Lombok […]

  • DBD Penyakit Musim Hujan yang Perlu Diwaspadai Saran Dinkes Kabupaten Blitar

    DBD Penyakit Musim Hujan yang Perlu Diwaspadai Saran Dinkes Kabupaten Blitar

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 153
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Musim hujan sering kali menjadi momok bagi masyarakat karena berbagai penyakit menular yang mudah menyebar. Cuaca lembap dan curah hujan tinggi menjadi faktor utama meningkatnya risiko penyebaran penyakit seperti demam berdarah dengue (DBD), leptospirosis, serta infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman ini. Faktor Penyebab […]

  • Al-Ahli , AFC Champions League

    Kekurangan Pemain Kunci Al-Ahli dalam Laga AFC Champions League

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 49
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemain kunci Al-Ahli, Zakaria Hawsawi, tidak akan bermain dalam pertandingan melawan Al-Wehda. Pertandingan ini menjadi bagian dari babak ketujuh Liga Champions Asia (AFC Champions League). Laga tersebut akan digelar di Stadion Al Nahyan pada hari Senin pukul 16.45 WIB. Detail Laga yang Mendebarkan Peristiwa: Pertandingan Liga Champions Asia Tanggal: Hari Senin Waktu: Pukul 16.45 […]

  • Prabowo Tunjuk Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung

    Prabowo Tunjuk Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 82
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Presiden Prabowo, dalam beberapa kebijakan terbarunya, melakukan sejumlah perubahan penting di lingkungan institusi hukum. Salah satu perubahan yang menarik perhatian adalah penunjukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Kuntadi, sebagai kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung). Perubahan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pengelolaan aset negara. Latar […]

  • Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Pada Selasa Pagi Melepaskan Erupsi 

    Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Pada Selasa Pagi Melepaskan Erupsi 

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Diagram Kota Lumajang – Gunung Semeru, gunung tertinggi di Pulau Jawa, telah melepaskan letusan tiga kali pada Selasa 23 Juli 2024 pagi. Letusan pertama terjadi pada pukul 00.42 WIB, tetapi tidak terlihat karena kabut. Letusan kedua terjadi pada pukul 05.20 WIB, dan letusan ketiga terjadi pada pukul 06.01 WIB, tetapi tidak terlihat karena kabut. Saat […]

  • Setelah Kanada, Indonesia Selesaikan 3 Perjanjian Dagang Tahun Ini

    Setelah Kanada, Indonesia Selesaikan 3 Perjanjian Dagang Tahun Ini

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Pemerintah Siapkan Tiga Perjanjian Dagang Baru di Tengah Proses Penyelesaian Kesepakatan yang Sudah Ada DIAGRAMMOTA.COM – Setelah penandatanganan perjanjian dagang Indonesia dengan Kanada (ICA-CEPA) pada 24 September 2025, pemerintah Indonesia masih dalam proses menyiapkan tiga perjanjian dagang lainnya. Rencananya, ketiga kesepakatan ini akan ditandatangani dalam tahun yang sama. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, […]

expand_less