Perang Terhadap Narkoba, Polres Tanjung Perak Ungkap 41 Kasus dalam Sebulan
- account_circle Teguh Priyono
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika selama periode Januari 2026. Berdasarkan press release resmi, sebanyak 41 kasus berhasil diungkap dengan total 55 tersangka diamankan, terdiri dari 52 laki-laki dan 3 perempuan. Rabu 11 Februari 2026
Pengungkapan ini berawal dari berbagai operasi penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di sejumlah wilayah Surabaya. Salah satu kasus menonjol terjadi pada 24 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, saat petugas menangkap seorang tersangka yang diduga berperan sebagai bandar di kawasan Jalan Bogen. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan paket sabu dengan berat bruto puluhan gram, timbangan digital, uang hasil penjualan, alat hisap, telepon genggam, serta sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang haram tersebut didapat dari seorang pemasok yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Modus operandi yang digunakan yakni memecah sabu ke dalam paket kecil untuk diedarkan kepada pembeli. Transaksi dilakukan dengan sistem pemesanan langsung maupun pengantaran.
Dalam pengembangan kasus lainnya, petugas juga mengamankan tersangka lain yang berperan sebagai pengedar di wilayah Surabaya. Polisi menemukan barang bukti sabu siap edar, timbangan, alat konsumsi, serta uang tunai hasil transaksi. Para tersangka diketahui memperoleh keuntungan ratusan ribu rupiah dari setiap paket yang dijual.
Secara keseluruhan, selama operasi Januari 2026, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat sekitar 86,2 gram, ganja 0,58 gram, serta ekstasi setengah butir. Seluruh tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP, dengan ancaman pidana berat mulai dari hukuman penjara jangka panjang hingga maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan SH. MA, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari langkah menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Narkoba merupakan musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa. Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. Mari lindungi keluarga dan generasi muda dari bahaya narkotika”.ungkapnya.(dk/tgh)
- Penulis: Teguh Priyono

>
>
>