Penangkapan 15 Jukir Liar di Surabaya, Tindakan Keras untuk Menjaga Ketertiban Umum
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pihak kepolisian kembali menunjukkan tindakan tegas terhadap praktik jukir liar yang marak di Kota Surabaya. Dalam sehari, sebanyak 15 pelaku jukir ilegal berhasil ditangkap dan dikenakan tindakan hukum ringan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) setempat. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dan aparat untuk menciptakan lingkungan parkir yang lebih teratur dan aman bagi masyarakat.
Operasi Pengamanan di Berbagai Titik Strategis
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan secara bertahap di beberapa lokasi strategis. Pelaku jukir liar diamankan dari area seperti Jalan Blauran, Jalan Mulyosari, dan Jalan Gayungan. Setiap penangkapan dilakukan dengan pendekatan yang disiplin dan sesuai aturan hukum.
“Para pelaku kami amankan dari lokasi yang menjadi titik keramaian. Proses penangkapan dilakukan dengan cara yang profesional dan tanpa konfrontasi,” ujar Erika.
Setelah ditangkap, para pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan apakah ada indikasi tindak pidana lain yang terkait dengan aktivitas jukir liar tersebut. Jika ditemukan unsur pidana tambahan, kasus akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Surabaya.
Upaya Peningkatan Kesadaran Masyarakat
Selain melakukan penegakan hukum, pihak kepolisian juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan jasa jukir resmi. Selama beberapa waktu terakhir, masyarakat mulai menyadari bahwa penggunaan jukir ilegal dapat berpotensi merugikan baik secara finansial maupun keamanan.
Erika menambahkan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan operasi patroli untuk memastikan tidak ada lagi jukir liar yang beroperasi di wilayah Surabaya. “Perintah dari Kapolrestabes sangat jelas, yaitu memberantas jukir liar secara tegas,” katanya.
Tindakan Hukum Ringan untuk Memberi Contoh
Meski dikenakan tindakan hukum ringan, para pelaku jukir liar tetap mendapat peringatan keras dari aparat. Hal ini dimaksudkan agar mereka tidak kembali melakukan tindakan serupa di masa depan.
“Kami memilih tindakan hukum ringan karena ingin memberikan contoh dan edukasi kepada masyarakat. Jika ada pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana tambahan, maka akan diproses lebih lanjut,” jelas Erika.
Masalah QRIS Palsu yang Sebelumnya Terjadi
Sebelumnya, pihak kepolisian juga berhasil menangkap tiga pelaku jukir liar yang menggunakan kode QRIS palsu untuk menerima pembayaran parkir. Kasus ini sempat viral di media sosial dan menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.
Erika menjelaskan bahwa para pelaku tersebut diamankan di wilayah Jalan Tambak Anom. Mereka menggunakan kode milik pribadi untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah. “Kami akan terus mengawasi adanya praktik semacam ini,” ujarnya.
Masyarakat Diimbau Tetap Waspada
Meski tindakan pemerintah dan kepolisian sudah cukup efektif dalam menangani masalah jukir liar, masyarakat tetap diimbau untuk waspada. Terutama ketika memarkir kendaraan di tempat umum atau area yang tidak dikelola oleh jukir resmi.
“Jika melihat aktivitas jukir liar, segera laporkan ke pihak berwajib. Kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut,” ajak Erika.***

>

Saat ini belum ada komentar