Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » LEGISLATIF » Pidana Kerja Sosial Jangan Dipolitisasi, Agus Cah Minta Pengadilan Tegakkan Keadilan

Pidana Kerja Sosial Jangan Dipolitisasi, Agus Cah Minta Pengadilan Tegakkan Keadilan

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, menegaskan agar penerapan pidana kerja sosial dalam sistem hukum pidana nasional tidak dipolitisasi dan disalahgunakan. Ia meminta pengadilan bersikap tegas dan objektif demi menjaga rasa keadilan serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.(03/01/26)

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal Trenggalek tersebut menilai bahwa pidana kerja sosial sebagai bentuk pembaruan hukum pidana harus dilaksanakan secara hati-hati, terutama dalam menentukan kategori tindak pidana ringan yang layak dijatuhi sanksi tersebut.

“Pengadilan harus memiliki batasan yang jelas terkait jenis tindak pidana ringan yang bisa dikenakan pidana kerja sosial. Jangan sampai kebijakan ini justru membuka ruang politisasi atau intervensi kepentingan tertentu,” ujar Agus, Jumat
.
Menurutnya, tidak semua tindak pidana ringan dapat serta-merta diselesaikan dengan hukuman kerja sosial. Jika tidak diatur dan diterapkan secara tegas, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan multitafsir di tengah masyarakat.

Agus juga menyoroti tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan yang dinilai masih perlu diperkuat. Ia mengingatkan bahwa penerapan pidana kerja sosial tanpa pengawasan yang ketat justru dapat memperburuk citra penegakan hukum.

“Jangan sampai ada kasus yang seharusnya berujung pidana penjara, namun kemudian diubah menjadi kerja sosial karena adanya tekanan atau kepentingan tertentu. Ini yang harus diantisipasi agar publik tetap percaya pada pengadilan,” tegasnya.

Sebagai informasi, pidana kerja sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai bagian dari perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia. Sistem ini menekankan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial, bukan semata-mata pemenjaraan.

Dalam KUHP baru, pidana pokok meliputi pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Pasal 85 KUHP mengatur bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun, yang oleh hakim diputus dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II sebesar Rp10 juta.

Agus berharap, pembaruan hukum pidana tersebut benar-benar dijalankan secara adil, transparan, dan konsisten, sehingga mampu menghadirkan keadilan yang berimbang sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.(Dk/yud)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Analisis Laga Bundesliga: RB Leipzig vs Wolfsburg, Peluang untuk Konsistensi di Papan Atas

    Analisis Laga Bundesliga: RB Leipzig vs Wolfsburg, Peluang untuk Konsistensi di Papan Atas

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 126
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Laga Bundesliga antara RB Leipzig dan VfL Wolfsburg di Red Bull Arena menjadi salah satu pertandingan yang dinantikan dalam pekan ke-22 musim 2025/2026. Pertandingan ini tidak hanya menjadi ujian bagi konsistensi tim tuan rumah, tetapi juga menjadi momen penting dalam persaingan papan atas klasemen. Dengan skenario yang menarik, laga ini menawarkan banyak hal yang […]

  • Mantan Menteri Agama Diperiksa KPK

    Mantan Menteri Agama Diperiksa KPK Selama 8,5 Jam Terkait Kasus Kuota Haji

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 150
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji 2024. Proses pemeriksaan berlangsung selama sekitar 8,5 jam, mulai dari pukul 11.41 WIB hingga 20.13 WIB di Gedung Merah Putih, Jakarta. Meski menghabiskan waktu yang cukup lama, mantan pejabat tersebut tidak memberikan banyak […]

  • Emas Antam Kembali Tergelincir, Apa Penyebabnya?

    Emas Antam Kembali Tergelincir, Apa Penyebabnya?

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 362
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menorehkan penurunan setelah periode stabil. Hari ini, harga emas Antam turun Rp 8.000 per gram, menjadi Rp 1.483.000 per gram. Penurunan ini terjadi setelah harga emas Antam berada di level Rp 1.491.000 per gram pada hari sebelumnya. Beberapa analis mencatat, penurunan harga emas […]

  • Dipo Akbar Juara di MotoGP eSport World Championship 2025

    Dipo Akbar Juara di MotoGP eSport World Championship 2025

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 353
    • 0Komentar

    Atlet eSport Indonesia Tampil Mengesankan di Babak Pertama Kompetisi Dunia DIAGRAMKOTA.COM – Atlet eSport asal Indonesia, Dipo Akbar, menunjukkan performa yang luar biasa dalam babak pertama Global Series MotoGP eSport World Championship 2025. Ia berhasil meraih posisi podium dalam salah satu balapan yang digelar. Dipo mewakili Indonesia dalam kompetisi bergengsi ini, yang diikuti oleh 11 atlet […]

  • Polri Siap Tingkatkan Pelayanan Publik Jadi Lebih Cepat dan Transparan

    Polri Siap Tingkatkan Pelayanan Publik Jadi Lebih Cepat dan Transparan

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 234
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polri menyelenggarakan Forum Belajar Bersama di Ruang Rapat Posko Presisi, Bareskrim Polri. Kegiatan ini diusung sebagai upaya Polri memperkuat pelayanan publik dengan mengedepankan prinsip transparansi dan efisiensi. Kegiatan tersebut diselenggarakan dengan mengusung tema Strategi Polri Presisi Menuju Pelayanan Publik yang Prima dan Anti-Korupsi. Kegiatan ini dipimpin oleh Brigjen Pol Dr. Indarto, S.H., S.Sos., […]

  • Jadwal Pelayaran Kapal KM Buana Express di Wilayah Sulawesi Tenggara

    Jadwal Pelayaran Kapal KM Buana Express di Wilayah Sulawesi Tenggara

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 139
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapal KM Buana Express menjadi salah satu alat transportasi penting bagi masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara. Dengan rute yang menghubungkan Pulau Kabaena dan Kasipute, kapal ini memainkan peran vital dalam mendukung mobilitas harian, perdagangan, dan akses layanan dasar. Berikut adalah informasi lengkap terkait jadwal pelayaran, spesifikasi, dan tarif tiket yang bisa menjadi referensi bagi para […]

expand_less