DIAGRAMKOTA.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2025 resmi disetujui menjadi Perda.
Perihal tersebut, setelah penandatanganan Persetujuan Bersama antara Pj. Gubernur Jatim Adhy Karyono dan Ketua DPRD Jatim Muhammad Musyafak Rouf, pada Sidang Paripurna di DPRD Jatim, Surabaya, Kamis (21/11/2024).
Pj. Gubernur Adhy menyampaikan terima kasih kepada DPRD Jatim yang telah menyetujui Raperda APBD 2025. Ia mengapresiasi kelancaran proses penyusunan APBD yang juga menyaksikan kenaikan pendapatan daerah menjadi Rp28,4 triliun.
“Kami fokuskan pendidikan dengan alokasi 32 persen, jauh melebihi target 20 persen, serta kesehatan yang meningkat dari 10 persen menjadi 19,4 persen,” ujar Adhy.
Namun, sektor infrastruktur mendapat pengurangan anggaran, dari 40 persen menjadi 33 persen, karena alokasi lebih besar diberikan pada pendidikan dan kesehatan.
“Meskipun ada penurunan di sektor infrastruktur, kami memastikan efisiensi dan optimalisasi anggaran,” jelas Adhy.
Penurunan APBD Jatim Akibat UU HKPD
Ketua DPRD Jatim, Muhammad Musyafak Rouf, mengonfirmasi bahwa seluruh fraksi menyetujui Raperda tersebut, dengan mengedepankan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas.
Pj. Gubernur Adhy juga mengungkapkan bahwa meskipun ada penurunan pendapatan akibat pemberlakuan UU HKPD, APBD Jatim 2025 tetap mengalokasikan anggaran untuk pembangunan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat secara efisien.