Intisari Berita:
- Satpol PP Surabaya menindak tegas 10 titik usaha yang terdiri atas lima toko miras dan lima warkop karena melanggar aturan peredaran alkohol.
- Toko berstatus subdistributor kedapatan nekat menjual miras eceran ke anak di bawah umur, sementara warkop mengedarkan miras oplosan secara sembunyi-sembunyi.
- Seluruh botol miras disita untuk sidang tipiring, tempat usaha disegel, dan Pemkot memperkuat pengawasan berbasis Perda Nomor 1 Tahun 2023.
DIAGRAMKOTA.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kian memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Langkah represif ini dibuktikan melalui operasi penindakan serentak di lapangan yang menyasar 10 lokasi usaha bermasalah, meliputi lima toko minuman keras dan lima warung kopi (warkop) yang terbukti melanggar regulasi peredaran minuman beralkohol di Kota Pahlawan.
Operasi gabungan ini membongkar praktik toko berstatus subdistributor (subdis) yang menyalahgunakan izin dengan melayani penjualan eceran langsung ke konsumen. Ironisnya, transaksi eceran tersebut bahkan menyasar anak-anak yang belum memenuhi batas usia legal untuk mengonsumsi minuman beralkohol. Di sisi lain, petugas juga menertibkan sejumlah warung kopi yang terindikasi mengedarkan miras ilegal, termasuk jenis minuman beralkohol oplosan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, menegaskan bahwa pelanggaran pada tingkatan toko berakar pada manipulasi izin niaga distribusi skala besar menjadi retail eceran bebas.
“Kalau yang toko miras ini dia sebagai sub-distributor atau subdis, tapi dia melakukan pelanggaran dengan menjual eceran. Jadi, dia (menjual) eceran, bahkan (kepada) anak-anak yang umurnya belum boleh bersinggungan dengan minuman keras,” beber Irna, Rabu (14/10/2026).
Satpol PP Surabaya Sita Puluhan Botol untuk Tipiring dan Penyegelan Lokasi Usaha
Dalam proses penindakan di lapangan, aparat penegak perda langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan puluhan botol minuman keras sebagai barang bukti otentik. Barang sitaan tersebut akan dilimpahkan ke meja hijau untuk diproses melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring), sementara bangunan toko langsung ditutup dan disegel.
“Kita lakukan penyitaan terhadap botol-botol minuman keras sebagai bukti untuk dilakukan tindak pidana ringan. Setelah itu toko tersebut kita segel,” tegas Irna.
Sementara itu, penertiban di sektor warung kopi menghadirkan tantangan taktis tersendiri bagi petugas. Pasalnya, para pemilik warkop menerapkan modus tersembunyi guna mengelabui pantauan aparat di lapangan. Miras yang diperjualbelikan umumnya merupakan racikan oplosan yang disimpan di lokasi terpisah.
“Biasanya kalau di warung kopi itu mirasnya bisa oplosan. Dan itu biasanya barang-barangnya ada yang disembunyikan di warung sebelah, ada yang sembunyikan di tong sampah. Nanti kalau ada pelanggan, baru dia mengeluarkan,” ungkap Irna.
Peta Sebaran Pelanggaran: Dari Wonokromo hingga Kenjeran
Berdasarkan hasil pemetaan Satpol PP Kota Surabaya, pelanggaran toko subdistributor dan warkop tersebar di sejumlah titik strategis perkotaan. Petugas bergerak cepat melakukan pemeriksaan fisik langsung di area-area rawan tersebut:
- Titik Toko Subdistributor: Ditindak di kawasan Pulo Wonokromo, Baratajaya, Rungkut, dan Sukomanunggal.
- Titik Warung Kopi (Warkop): Ditertibkan di wilayah Kecamatan Pabean Cantian, Kenjeran, dan Sawahan.
Irna menegaskan, intensitas pengawasan tidak akan dikendurkan demi memelihara ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum), sekaligus memproteksi generasi muda dari bahaya destruktif minuman beralkohol sejak dini.
“Kami konsentrasi terhadap hal tersebut, karena ini sangat mengganggu ketentraman ketertiban umum,” tandasnya.
Alarm Usia Konsumen Kian Muda dan Penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2023
Sorotan tajam turut diarahkan pada pergeseran tren usia konsumen yang kian memprihatinkan. Mudahnya akses mendapatkan alkohol — termasuk lewat transaksi daring — membuat usia anak yang terpapar miras merosot tajam dibanding catatan beberapa tahun silam.
“Dulu 3-4 tahun yang lalu kalau kami melakukan asuhan rembulan malam hari, biasanya yang terjangkau kami itu di umur 20-21. Nah, sekarang dia usianya lebih muda lagi. Bahkan ada yang umur 12-13 tahun itu mereka sudah bersentuhan dengan minuman keras tersebut,” papar Irna dengan nada prihatin.
Menyikapi fenomena ini, Satpol PP Surabaya mengajak partisipasi aktif warga untuk melaporkan setiap indikasi peredaran miras ilegal di lingkungannya, salah satunya dengan mengoptimalkan peran Kampung Pancasila sebagai benteng pertahanan sosial warga.
Irna mengingatkan bahwa peredaran minuman beralkohol terikat payung hukum yang sangat ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut membatasi lokasi zonasi, mekanisme rantai pasok, hingga syarat kualifikasi konsumen.
“Khususnya subdistributor ini, karena seharusnya tidak berada di lokasi ramai atau perkampungan. Nah, sekarang lokasi-lokasi itu mudah kita lihat, dengan bangganya menjual minuman (keras) seakan-akan itu adalah barang yang memang untuk umum. Minuman keras itu barang yang peredarannya, penggunaannya, dan juga tempatnya adalah terbatas, dibatasi oleh Perda Nomor 1 Tahun 2023. Nah, hal itulah yang harus diketahui oleh masyarakat. Apabila melihat barang itu seakan-akan terlihat umum dan biasa saja, itu pasti ada pelanggaran,” pungkas Irna.




















