Ringkasan Berita:
- Kemnaker optimalkan Balai Latihan Kerja Khusus Disabilitas untuk asah keahlian mulai dari call center, menjahit, hingga barista.
- Menaker Yassierli tegaskan rekrutmen pekerja disabilitas harus berdasar kompetensi dan nilai tambah, bukan rasa kasihan.
- UU 8/2016 wajibkan kuota pekerja disabilitas minimal 1% untuk swasta serta 2% bagi instansi pemerintah dan BUMN.
DIAGRAMKOTA.COM — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperluas akses pasar kerja yang inklusif dan setara bagi seluruh lapisan masyarakat. Lewat optimalisasi Balai Latihan Kerja Khusus Disabilitas, pemerintah membekali para penyandang disabilitas dengan serangkaian keterampilan praktis yang adaptif terhadap kebutuhan industri modern, sekaligus memastikan proses rekrutmen tenaga kerja berjalan berbasis kapasitas dan kompetensi riil.
Komitmen strategis ini ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat membuka agenda Pembekalan Sensitivitas Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas bagi Perusahaan dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (9/10/2026).
Ragam Kejuruan Praktis dan Integrasi Teknologi Asistif
Pelatihan di balai khusus tersebut dirancang aplikatif untuk menjawab kebutuhan operasional dunia usaha masa kini. Materi vokasi yang diberikan mencakup berbagai bidang kerja profesional, antara lain:
- Operasional Layanan: Pelatihan terpadu operasional call center.
- Keahlian Teknis & Industri Kreatif: Keterampilan menjahit busana.
- Sektor Hospitality: Pelatihan barista profesional untuk industri makanan dan minuman.
Selain pelatihan teknis, balai ini difungsikan sebagai wadah percontohan fasilitas pendukung dan teknologi asistif untuk mendorong terciptanya lingkungan kerja yang ramah disabilitas. Sarana yang disimulasikan meliputi perangkat pemandu suara (voice assistant) hingga tampilan huruf Braille yang dirancang mempermudah mobilitas serta produktivitas kerja para penyandang disabilitas.
Menaker Yassierli: Ubah Rasa Putus Asa Menjadi Nilai Tambah
Menaker Yassierli menggarisbawahi bahwa pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas merupakan mandat konstitusional yang wajib dipenuhi oleh negara dan para pemangku kepentingan industri. Menurutnya, dunia usaha harus mengikis paradigma lama yang memandang pekerja disabilitas dari kacamata belas kasihan.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak, karena itu adalah amanat konstitusi kita. Kita ingin mengubah kondisi hopeless saudara-saudara disabilitas menjadi harapan dan senyum nyata, di mana kehadiran mereka di tempat kerja tidak boleh menjadi beban tetapi memberi nilai tambah,” tegas Yassierli.
Ia menekankan bahwa keahlian yang telah diasah melalui balai pelatihan adalah modal utama agar mereka dipandang setara sebagai tenaga kerja profesional.
“Keahlian inilah yang kami asah di balai pelatihan agar perusahaan merekrut mereka berdasarkan kompetensi, bukan rasa kasihan yang justru memicu rasa tidak nyaman,” tuturnya.
Mandat Kuota Kerja Regulasi UU Nomor 8 Tahun 2016
Langkah penguatan vokasi ini sejalan dengan penegakan regulasi nasional yang mewajibkan penyerapan tenaga kerja disabilitas di sektor formal. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, negara mengatur alokasi kuota wajib bagi pemberi kerja:
- Perusahaan Swasta: Wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari total jumlah pekerjanya.
- Instansi Pemerintah dan BUMN: Wajib mengalokasikan paling sedikit 2 persen kuota bagi pekerja penyandang disabilitas.
Ciptakan Ekosistem Ramah dan Bebas Perundungan
Selain membuka pintu rekrutmen sesuai amanat undang-undang, Menaker turut mengingatkan pentingnya membangun budaya kerja yang sehat di lingkungan kantor. Perusahaan swasta maupun instansi birokrasi diwajibkan menciptakan atmosfer lingkungan yang bebas dari perundungan (bullying) serta praktik pengucilan, agar para pekerja penyandang disabilitas dapat bekerja secara aman, bermartabat, dan berkontribusi optimal.


















