Ringkasan Berita:
- DPRD dan Pemkot Surabaya resmi mengesahkan Perda Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) dalam Rapat Paripurna.
- Regulasi komprehensif ini memuat 19 bab dan 91 pasal/penjelasan untuk melindungi daya dukung air tanah dan derajat kesehatan publik.
- Pembahasan intensif Pansus melibatkan pakar serta OPD strategis seperti DSDABM, DLH, hingga PDAM Surabaya.
DIAGRAMKOTA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi menyetujui dan menandatangani Keputusan Bersama mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan payung hukum strategis ini ditetapkan dalam forum Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya.
Rapat paripurna pengesahan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai, S.H., serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, ST, MT, yang hadir mewakili Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Dalam sambutannya, Sekda Lilik Arijanto menyampaikan apresiasi mendalam serta ucapan terima kasih setinggi-tingginya dari jajaran pemerintah kota kepada seluruh pimpinan dan anggota legislatif, khususnya Panitia Khusus (Pansus) yang telah merampungkan pembahasan draf regulasi secara menyeluruh dan berkesinambungan.
“Pihak pemerintah daerah menyadari bahwa masukan, saran, serta dinamika pembahasan dari Pansus sangat penting untuk menyempurnakan kebijakan daerah demi kepentingan masyarakat luas agar Perda ini dapat diterapkan secara efektif, berdaya guna, dan berhasil guna,” tutur Lilik Arijanto di hadapan para wakil rakyat.
Sinergi Pansus, Pakar Lingkungan, dan Kolaborasi Lintas Perangkat Daerah
Sebelum disahkan menjadi lembaran daerah, Pansus DPRD bersama para pakar di bidangnya telah melangsungkan serangkaian uji materi dan penelaahan mendalam. Tahapan formulasi kebijakan tersebut secara aktif melibatkan instansi teknis terkait di lingkungan Pemkot Surabaya, antara lain Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Urgensi penerbitan perda baru ini dipicu oleh laju pertumbuhan demografi dan eskalasi aktivitas harian warga yang memicu lonjakan volume air limbah domestik perkotaan. Tanpa tata kelola yang terintegrasi, timbulan limbah rumah tangga membawa ancaman laten terhadap pencemaran lingkungan hidup, rusaknya fungsi sumber daya air permukaan dan air tanah, hingga penurunan derajat kesehatan masyarakat secara agregat.
Mandat Konstitusi: Layanan Dasar Wajib dalam 19 Bab dan 91 Pasal
Penyelenggaraan pengelolaan sanitasi cair ini memiliki legitimasi hukum yang kuat. Berlandaskan mandat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penanganan air limbah domestik diklasifikasikan sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar pada bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi otoritas pemerintah daerah.
Secara arsitektur hukum, Perda SPALD Kota Surabaya yang baru saja diketok ini memuat struktur materi yang padat dan rinci, mencakup:
- 19 Bab materi pokok pengaturan teknis dan yuridis;
- 91 Pasal/Penjelasan yang mengatur secara komprehensif mulai dari ketentuan umum, mekanisme penyelenggaraan sistem, perencanaan makro, tata kelola kelembagaan, hingga ketentuan peralihan serta penutup.
Mewujudkan Sistem Pengelolaan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan
Penetapan regulasi ini menjadi tonggak baru standardisasi pengelolaan sanitasi di Kota Pahlawan. Melalui kepastian hukum dalam Perda Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Pemkot Surabaya ditargetkan mampu mengeksekusi mekanisme penanganan limbah yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, serta berkelanjutan.
Langkah preventif dan kuratif yang diikat lewat regulasi ini diharapkan mampu menjaga kemurnian sumber daya air baku perkotaan sekaligus menjamin hak setiap warga Kota Surabaya untuk menikmati lingkungan hunian yang higienis dan berkualitas tinggi.



















