Ringkasan Berita:
- Pemkot Surabaya bersama Kejati Jatim dan Kanwil ATR/BPN pulihkan 119 sertipikat aset negara senilai Rp992,7 miliar sepanjang 2026.
- Sebanyak 2.327 register prioritas kategori K1 dan K2 dikebut legalitasnya guna mendongkrak indikator MCP KPK.
- Lahan sitaan seperti Waduk Adhyaksa di Lidah Wetan segera disulap menjadi destinasi rekreasi publik warga kota.
DIAGRAMKOTA.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempercepat langkah strategis pengamanan aset daerah melalui mekanisme pendampingan hukum dan percepatan sertipikasi massal. Terhitung sejak Januari hingga September 2026, sinergi antara Pemkot Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Jawa Timur membuahkan hasil konkret dengan memulihkan serta melegalisasi aset negara seluas 329.098 meter persegi dengan taksiran nilai mencapai Rp992,7 miliar.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyambut capaian krusial ini sebagai hadiah terindah bagi jajaran pemerintah dan masyarakat Kota Surabaya. Menurutnya, pemulihan aset bukan sekadar urusan legalitas administratif, melainkan ikhtiar mengembalikan hak milik publik agar dapat dialihfungsikan menjadi fasilitas yang memberi manfaat nyata bagi warga.
“Alhamdulillah hari ini selama tahun 2026 ada penyerahan sertipikat yang kalau ditotal nilai anggarannya itu Rp992.744.896.600. Ini bukan angka yang kecil, tapi itulah bukti kolaborasi yang luar biasa, dipimpin oleh Pak Kajati sehingga aset negara kembali lagi hampir Rp1 triliun,” ujar Eri Cahyadi, Selasa (22/9/2026).
Pemkot Surabaya: Potret Basis Data SIMBADA dan Rincian Penerbitan 119 Sertipikat Baru
Berdasarkan catatan resmi pada Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (SIMBADA), Pemkot Surabaya saat ini tercatat memiliki total kekayaan tanah sebanyak 11.749 register. Dari inventarisasi tersebut, sebanyak 5.929 register atau setara 50,5 persen telah mengantongi sertipikat resmi hingga penutupan tahun 2025.
Sementara itu, sisa 5.657 register atau 49,5 persen lainnya dilaporkan masih dalam proses verifikasi lapangan maupun belum memiliki kepastian hak hukum.
Dalam proses penertiban aset tahun ini, Kejati Jatim terjun langsung mendampingi Pemkot Surabaya dengan menyisir serta mencocokkan data tanah dari tingkat kelurahan hingga berkoordinasi intensif dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surabaya I dan II. Kolaborasi lintas instansi tersebut berhasil menerbitkan 119 sertipikat baru dengan rincian teknis:
- Kantah Kota Surabaya I: Menerbitkan 64 sertipikat seluas 96.371 meter persegi dengan estimasi nilai aset menembus Rp340,4 miliar.
- Kantah Kota Surabaya II: Menerbitkan 55 sertipikat seluas 232.727 meter persegi dengan kalkulasi valuasi menyentuh Rp652,3 miliar.
Pemetaan Klaster K1, K2, dan K3: Solusi Menghadapi Sengketa Batas Tanah
Wali Kota Eri mengakui bahwa proses penyelamatan aset daerah bukanlah perkara mudah. Tantangan di lapangan menuntut ketelitian ekstra guna memastikan setiap jengkal lahan yang dilegalisasi benar-benar terbebas dari celah hukum dan perkara sengketa. Hal ini yang melandasi Pemkot Surabaya mengikat kemitraan erat bersama Kejati Jatim serta Kantah Surabaya I dan II.
Guna mengurai tumpukan persoalan tersebut, Pemkot Surabaya mengklasifikasikan lahan yang belum bersertipikat ke dalam tiga tingkatan register kerja:
- Kategori K1 (297 Register): Menjadi skala prioritas utama karena lahan telah dikuasai penuh oleh Pemkot Surabaya serta berada dalam kondisi bebas perkara atau sengketa hukum.
- Kategori K2 (2.030 Register): Menjadi target prioritas kedua yang fisiknya telah dikuasai Pemkot, namun dokumen pembuktian yuridis dan administrasinya masih perlu dilengkapi.
- Kategori K3 (3.330 Register): Masuk dalam peta jalan penanganan lanjutan pada tahapan berikutnya.
Tantangan di lapangan kerap dipicu oleh berbagai kendala, mulai dari ketidaklengkapan dokumen administrasi masa lampau, persoalan patok dan batas bidang, tumpang tindih kepemilikan aset, resistensi warga setempat, hingga batasan teknis pertanahan di lingkungan BPN.
“Jadi harapan kami di tahun 2027, dan sisa 2026 ini yang K1 dan K2 itu bisa diterbitkan di bawah bimbingan dan arahan Pak Kajati. Karena ini akan menjadi momen, bahwa aset negara yang selama ini masih ada pandangan berbeda bisa kembali. Insyaallah dengan arahan Pak Kajati, ini bisa kembali ke negara dengan cara yang benar,” harap wali kota yang akrab disapa Cak Eri tersebut.
Revitalisasi Waduk Adhyaksa dan Pengejaran Indikator Skor MCP KPK
Cak Eri mencontohkan wujud konkret kemanfaatan aset yang telah direbut kembali, salah satunya adalah kawasan Waduk Adhyaksa di Lidah Wetan. Waduk yang sebelumnya berhasil dipulihkan melalui intervensi hukum Kejati Jatim tersebut kini masuk dalam rencana revitalisasi tata kota untuk disulap menjadi ruang publik dan wahana rekreasi terpadu warga Surabaya.
“Nanti kami akan membangun tempat itu, sehingga warga tahu ini loh salah satu aset yang diselamatkan Kajati, yang bisa dimanfaatkan,” terangnya.
Kejar 2.327 Sertipikat Prioritas untuk Penilaian MCP KPK
Lebih lanjut, Cak Eri menargetkan sebanyak 2.327 register prioritas yang tergabung dalam klaster K1 dan K2 dapat tuntas disertipikasi secara bertahap. Ketertiban legalitas aset ini merupakan salah satu tolok ukur pokok dalam penilaian integritas pencegahan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui instrumen Monitoring Center for Prevention (MCP).
“Pak Kajati dan Pak Kanwil, semoga nanti sekitar 2.327 itu bisa dikeluarkan sertipikatnya. Karena kalau ada penilaian MCP yang dilakukan KPK, salah satunya terkait sertipikat. Terima kasih Pak Kajati dan Pak Kanwil,” imbuh Cak Eri.
Satgas Khusus BPN dan Kesiapan Kejati Jatim Selaku Jaksa Pengacara Negara
Merespons target akselerasi tersebut, Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur, Muhammad Naim, memastikan pihaknya telah menginstruksikan pembentukan tim satuan tugas khusus yang ditempatkan pada Kantah Kota Surabaya I maupun Kantah Kota Surabaya II demi merampungkan 2.327 register K1 dan K2.
“Dalam rangka percepatan legalisasi aset Pemkot Surabaya, kami bentuk tim khusus untuk pengurusan aset ini demi percepatan. Mudah-mudahan sampai di akhir tahun ini, khususnya untuk Waduk Adhyaksa bisa kita selesaikan secepatnya agar bisa dibangun oleh Pak Wali Kota,” jelas Naim.
Komitmen serupa ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Abdul Qohar. Ia memastikan jajarannya siap mengawal penuh percepatan legalisasi aset tersebut hingga tuntas.
“Satgas kita ada 30 orang lebih yang selalu bekerja keras untuk memulihkan keuangan negara dan aset pemerintah daerah. Kerja keras mereka pun harus didukung oleh jajaran wali kota,” papar Abdul Qohar.
Sebagai lembaga yang mengemban mandat Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejati Jatim siap membentengi Kanwil ATR/BPN Jatim dari segala potensi gugatan perdata maupun tata usaha negara yang muncul selama proses sertipikasi berlangsung.
“Kami selaku pengacara negara siap untuk mendampingi badan pertanahan provinsi maupun kabupaten/kota di Surabaya,” pungkas Qohar menandaskan kepastian payung hukum pemulihan aset negara.














