Ringkasan Berita:
- DPRD Surabaya mendukung sanksi pemecatan oknum Satpol PP Surabaya yang terlibat pungli rekrutmen demi menjaga marwah institusi.
- Anggota Komisi A Azhar Kahfi menekankan penindakan wajib berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sesuai UU No. 30/2014.
- Legislator mendesak perbaikan menyeluruh pada sistem rekrutmen pegawai Pemkot Surabaya agar celah suap tidak terulang.
Surabaya, Diagramkota.com – Langkah tegas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang memecat oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akibat terlibat pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen pegawai mendapat respons serius dari parlemen.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menegaskan bahwa praktik suap tersebut mencoreng marwah birokrasi dan patut diganjar tindakan tanpa kompromi.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya yang membidangi hukum dan pemerintahan, Azhar Kahfi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pembersihan birokrasi dari aparatur yang terbukti melanggar integritas jabatan.
“Kasus suap penerimaan pegawai Satpol PP adalah pelanggaran integritas birokrasi yang harus ditindak tegas. Saya mendukung langkah pemberian sanksi sampai pemecatan demi menjaga marwah institusi,” tegas Kahfi saat memberikan keterangan di gedung DPRD Surabaya, Senin (7/9).
Penerapan AAUPB Sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014
Kendati mendukung langkah pembersihan secara tegas, politisi yang membidangi urusan aparatur sipil dan ketertiban umum ini mengingatkan bahwa setiap penjatuhan hukuman disiplin wajib memiliki fondasi yuridis yang tak terbantahkan.
Ia menggarisbawahi pentingnya penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurut Politisi Muda itu, kepatuhan terhadap regulasi administrasi negara diperlukan agar putusan sanksi administratif berkekuatan hukum tetap dan tidak menyisakan celah gugatan balik di kemudian hari.
Tiga Pilar Penegakan Disiplin ASN:
- Asas Kepastian Hukum: Penindakan harus berjalan di atas prosedur penegakan disiplin yang transparan, terukur, dan didasari alat bukti yang sah secara hukum.
- Asas Kecermatan: Pengambilan keputusan penjatuhan sanksi wajib didahului pengumpulan fakta yang komprehensif, pemeriksaan berimbang, serta pemenuhan hak jawab terlapor secara adil.
- Asas Kepentingan Umum: Eksekusi ketegasan pemda harus berorientasi pada pemulihan rasa keadilan masyarakat serta mengembalikan kepercayaan publik (*public trust*) terhadap integritas Pemkot Surabaya.
Uang Dikembalikan Tak Hapus Pidana dan Sanksi Disiplin Oknum Satpol PP Surabaya
Kasus ini mencuat setelah oknum aparat Satpol PP Kota Surabaya dilaporkan memungut sejumlah uang dari calon peserta rekrutmen dengan iming-iming kelulusan kerja. Kendati uang pelicin tersebut dilaporkan telah dikembalikan kepada korban, hal itu ditegaskan tidak serta-merta menggugurkan sanksi administratif maupun konsekuensi hukum.
Komisi A menilai langkah Wali Kota Eri Cahyadi yang menolak berkompromi sudah tepat. Restitusi atau pengembalian uang hanyalah pemulihan kerugian materiil korban, bukan penghapus niat jahat (mens rea) serta perbuatan melawan hukum yang telah terjadi.
DPRD Kawal Proses Hukum dan Desak Reformasi Sistem Rekrutmen
Guna mencegah kasus serupa terjadi di organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya, Komisi A DPRD Kota Surabaya memastikan akan mengawal jalannya proses hukum yang berlangsung, baik di level inspektorat maupun aparat penegak hukum.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Surabaya tersebut, menegaskan bahwa sanksi pemecatan perseorangan hanyalah penanganan di hilir. Pemerintah Kota Surabaya didesak membenahi hulu persoalan melalui digitalisasi dan transparansi total mekanisme seleksi pegawai kontrak maupun tenaga penunjang.
“DPRD akan mengawal proses hukum dan mendorong perbaikan sistem rekrutmen. Agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari,” pungkas Kahfi.



















