Beda Pemahaman Soal Sungai dan Saluran, Komisi C Fasilitasi Polemik Eastern Park

SURABAYA, DIAGRAMKOTA.COM — Satu badan air, tetapi dua penyebutan. Di satu dokumen disebut sungai, sementara dokumen lain menyebutnya saluran. Perbedaan istilah inilah yang kini ikut menyeret persoalan sempadan, batas lahan hingga akses petani tambak di kawasan Keputih, Sukolilo.

Polemik tersebut kembali dibahas Komisi C DPRD Surabaya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (23/9/2026). PT Taman Timur dipanggil bersama warga, Pokdakan Cahaya Keputih, DPRKPP, DLH dan DSDABM Pemkot Surabaya untuk menjelaskan duduk persoalan di kawasan Eastern Park.

Rapat dipimpin Ketua Komisi C Eri Irawan bersama Wakil Ketua Komisi C Aning Rahmawati. Persoalan yang dibawa warga bukan hanya soal pembangunan, tetapi menyangkut status badan air, sempadan dan jaminan akses menuju tambak.

Perwakilan Pokdakan Cahaya Keputih, Heru, menyoroti adanya perbedaan nomenklatur dalam dokumen. Ia menyebut peta bidang tanah yang diterbitkan BPN pada 2023 menggunakan istilah “sungai”, sementara dokumen SKRK untuk fasilitas olahraga menggunakan istilah “saluran”.

“Definisi sungai dan saluran berbeda. Ini bukan sekadar perbedaan istilah,” tegas Heru.

Menurut Heru, objek yang disebut warga sebagai Sungai Plengsen telah dikenal sebelum kawasan permukiman berkembang dan selama ini berkaitan dengan sistem tata air tambak.

Warga juga meminta pemerintah dan DPRD tidak berhenti pada perdebatan istilah. Mereka meminta dokumen riwayat tanah, batas badan air dan lebar sempadan diverifikasi kembali di lapangan.

“Kami punya sekitar dua tas dokumen. Di antaranya ada riwayat perolehan tanah dari pihak pertama sampai PT Taman Timur. Semua akan kami serahkan untuk diperiksa,” ujarnya.

Heru juga meminta pengukuran ulang badan air. Dari pengecekan pada 17 September 2026, ia menyebut lebar badan air di sejumlah titik sekitar tiga sampai empat meter, sementara titik lainnya berbeda.

“Kalau sebelumnya disebut lebar sekitar enam meter dan sempadan tujuh meter, di lapangan kami menemukan kondisi yang berbeda. Ini harus diukur ulang secara terbuka,” katanya.

Dari pihak PT Taman Timur, kuasa hukum Sujianto menegaskan perusahaan memperoleh lahan dalam kondisi telah bersertifikat.

“Manajemen membeli lahan sudah bersertifikat. Artinya bukan Taman Timur yang menyertifikatkan,” jelasnya.

Menurut Sujianto, sertifikat tersebut kemudian menjadi bagian dari dokumen yang digunakan dalam proses perizinan, termasuk SKRK dan PBG.

Mengenai status badan air, Sujianto menyebut dokumen SKRK yang dimiliki perusahaan menggunakan istilah saluran. Ia menegaskan perusahaan akan mengikuti ketentuan pemerintah, termasuk terkait sempadan.

“Di SKRK kita ditetapkan ada sempadan tujuh meter dan kita juga akan ikuti itu. Kita tidak akan melenceng dari aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

PT Taman Timur, lanjutnya, juga membuka komunikasi dengan warga terkait akses menuju tambak.

“Tujuan kita tetap berkomunikasi dengan warga. Kita tidak menutup komunikasi,” katanya.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya Fraksi PSI, Josiah Michael, meminta persoalan tersebut dibedah berdasarkan dokumen, bukan hanya berdasarkan persepsi masing-masing pihak.

Ia menjelaskan, warga sebelumnya mempertanyakan lebar badan air dan menduga sebagian saluran telah masuk ke area pengembang. Namun, berdasarkan SKRK dan site plan yang dibahas dalam RDP, batas lahan disebut sesuai dengan sertifikat pengembang.

“Kalau berdasarkan dokumen yang ada, belum terbukti adanya pencaplokan saluran oleh developer. Luas lahannya sesuai dengan sertifikat, SKRK dan site plan,” kata Josiah.

Menurut Josiah, persoalan berbeda muncul mengenai penyebutan badan air. Warga menyebutnya sungai, sedangkan terdapat dokumen pemerintah yang menyebutnya saluran.

“Warga menganggap itu sungai, tetapi ada dokumen dari Pemprov Jawa Timur yang menyatakan itu saluran, bukan sungai. Ini yang perlu dipahami berdasarkan dokumen, bukan hanya persepsi,” ujarnya.

Namun, Josiah menegaskan bahwa kepemilikan lahan dan persoalan akses merupakan dua hal yang harus dipisahkan.

“Jangan sampai karena status tanah milik developer, kemudian akses warga menjadi hilang,” tegasnya.

Persoalan paling konkret dalam RDP akhirnya mengerucut pada akses petani menuju tambak.

Josiah menyebut PT Taman Timur telah menyatakan kesediaan memberikan tambahan akses sekitar satu meter pada area yang disebut warga sebagai sempadan. Namun, warga meminta akses yang jauh lebih lebar, sekitar tujuh meter.

“Developer sudah bersedia memberikan akses tambahan satu meter, tetapi warga meminta tujuh meter. Ini yang belum menemukan titik temu,” ujarnya.

Menurut Josiah, akses menuju tambak sebenarnya masih tersedia melalui sisi selatan yang melibatkan akses dari dua pengembang. Tetapi warga mengkhawatirkan akses tersebut tidak memiliki jaminan permanen dan suatu saat dapat ditutup.

“Jadi bukan berarti warga tidak diberikan akses. Akses sudah ada, tetapi warga khawatir ke depan ditutup,” jelasnya.

Karena akses tersebut berkaitan dengan lebih dari satu pengembang, Komisi C berencana memanggil PT Taman Timur dan PT Diparanu untuk membahas kepastian akses secara bersama.

“Komisi C akan memanggil PT Taman Timur dan PT Diparanu untuk membuat pernyataan bersama mengenai kepastian akses,” katanya.

RDP belum menghasilkan kesepakatan final mengenai lebar akses maupun seluruh persoalan sempadan. Namun, satu hal menjadi titik tekan Komisi C: status kepemilikan tanah tidak boleh membuat kepastian akses masyarakat menjadi kabur.

Komisi C kini mendorong agar persoalan sungai atau saluran, batas lahan, sempadan dan akses dipisahkan secara jelas berdasarkan dokumen resmi serta diverifikasi di lapangan.

Sebab, bagi petani tambak, yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan dalam rapat. Mereka membutuhkan kepastian bahwa akses menuju tambak tetap tersedia dan tidak menjadi persoalan baru ketika kawasan Eastern Park berkembang. (dk/ha)