Ringkasan Berita:
- Kebijakan klasifikasi desil kemiskinan (1–10) memicu nestapa bagi keluarga pramiskin di Surabaya karena ketidaksesuaian data administratif dengan kondisi riil di lapangan.
Mahasiswi jurusan PGSD Unesa berprestasi dengan IPK 4,0 terancam putus kuliah (protol) lantaran pendaftaran beasiswa Pemkot ditolak sistem secara sepihak.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, mengkritik keras indikator statistik kemiskinan yang mengabaikan warga miskin substantif.
Surabaya, Diagramkota.com — Di balik megahnya deretan angka statistik penurunan angka kemiskinan di Kota Pahlawan, tersimpan derita sunyi dari keluarga-keluarga pramiskin yang luput dari dekapan negara.
Asa untuk memutus rantai kemiskinan lewat jalur pendidikan tinggi kini terancam putus di tengah jalan akibat kerumitan sistem klasifikasi kemiskinan berbasis desil (1 hingga 10).
Kisah pilu ini diungkapkan langsung oleh Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Partai NasDem, Imam Syafi’i. Dalam sehari, Imam menemui tiga potong kehidupan warga Surabaya yang dirundung kecemasan akibat status desil sosial mereka yang mendadak melambung tinggi di atas kertas.
“Banyak warga yang miskin secara substantif di lapangan, tetapi dinyatakan tidak miskin secara administratif. Hasilnya, yang miskin substantif makin terpuruk karena negara mengabaikan mereka,” cerita Imam Syafi’i penuh haru, Rabu (5/8/2026).
Prestasi IPK 4,0 yang Terhalang Sistem Aplikasi Beasiswa
Salah satu potong duka paling menyayat hati datang dari kawasan padat penduduk di Wonokromo, Surabaya. Sore itu, di dampingi Ketua NasDem Muda Musyafa Mia Kurniati, Imam Syafi’i menyusuri gang sempit menuju kediaman Dian (19), seorang mahasiswi Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
Dian adalah sosok mahasiswi cerdas berotak encer. Pada semester pertama, ia mencatatkan Indeks Prestasi (IP) Sempurna 4,0, lalu di susul IP 3,9 pada semester kedua. Namun, pretasi cemerlang itu kini di uji oleh ketidakmampuan finansial keluarga. Dian terancam tak bisa melanjutkan kuliah ke semester tiga.
Harapan Dian dan keluarganya untuk mengandalkan beasiswa Pemkot Surabaya yang di buka pada 3–14 Agustus ini mendadak pupus. Saat memasukkan data pendaftaran, aplikasi sistem menolak secara otomatis dengan keterangan mengagetkan: tercatat sebagai pegawai dan bukan termasuk keluarga miskin/pramiskin.
Padahal, keluarga Dian masuk dalam Kategori Desil 2. Dian sendiri tidak pernah bekerja karena waktunya di habiskan untuk menuntut ilmu.
Realitas hidup keluarganya jauh dari kata sejahtera. Ayah Dian bekerja sebagai pengantar galon air isi ulang dengan upah Rp1,5 juta per bulan untuk menafkahi empat jiwa, termasuk anak balita. Mereka tidak memiliki sepeda motor dan menghuni rumah warisan berukuran 7 x 3,5 meter.
“Sungguh sangat di sayangkan jika mahasiswi berprestasi seperti Dian harus protol (putus kuliah) di tengah jalan hanya karena kelalaian input data atau sistem aplikasi yang kaku,” sesal mantan jurnalis senior tersebut.
“Dua Ibu” di Depan Kantor Dinsos: Ratapan Beasiswa Anak yang Hilang
Sengkarut desil kemiskinan tidak hanya menimpa Dian. Sebelum rapat paripurna di Gedung DPRD, Imam Syafi’i sempat menemui dua orang ibu. Yang mengadu di depan Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Pemkot Surabaya, Jalan Arief Rahman Hakim.
Kisah Bu Ririn (Warga Gubeng Airlangga):
Seorang janda tiga anak yang bekerja serabutan sejak suaminya wafat. Tanpa alasan jelas, status keluarganya melompat dari Desil 2 menjadi Desil 6.
“Anak pertama saya yang diterima di UINSA jadi putus asa. Dan tidak mau kuliah karena tidak bisa dapat beasiswa,” tutur Bu Ririn terisak.
Kisah Bu Menik (Warga Jojoran Gubeng):
Pensiunan guru TK yang suaminya baru saja terkena PHK dan kini menganggur. Keluarga yang tinggal di rumah kontrakan ini kaget karena mendadak masuk ke dalam Desil 6.
“Tolong turunkan desil kami. Kalau di atas Desil 5, anak tunggal saya di SMKN 5 tidak bisa dapat beasiswa. Sekolahnya favorit 4 tahun dan kami tidak mampu biayai sampai lulus,” ungkap Bu Menik lirih.
Karut-Marut Desil Kemiskinan: Kertas Statistik dan Realitas Lapangan
Menanggapi fenomena ini, Komisi D DPRD Surabaya mendesak Pemkot Surabaya dan Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi faktual secara humanis dan tidak melulu bertumpu pada algoritma data kaku.
Peringkat desil kemiskinan—di mana angka 1 menandakan sangat miskin dan angka 10 sangat sejahtera—seharusnya cermin dari kondisi objektif di lapangan. Bukan sekadar instrumen penyesuaian angka penurunan kemiskinan di atas kertas.
Legisator Kota Pahlawan ini memastikan bakal mengawal kasus Dian dan warga terdampak desil lainnya. Agar hak akses pendidikan anak-anak Surabaya dari keluarga pramiskin tidak hangus tergilas tembok birokrasi.

















