Ringkasan Berita:
Warga Barata Jaya RW 3 kompak menolak kehadiran toko minuman Spiritshaus di lingkungan mereka.
Satpol PP Kota Surabaya mengeluarkan ultimatum tegas untuk menyegel gerai tersebut jika berani beroperasi tanpa izin yang sah.
Pihak pengelola Spiritshaus memberikan pernyataan simpang siur mengenai peruntukan toko, dari sub-distributor miras hingga toko minuman non-alkohol.
Surabaya, Diagramkota.com — Penolakan keras warga terhadap rencana operasional toko minuman beralkohol (mihol) “Spiritshaus” di Jalan Barata Jaya XIX, Kecamatan Gubeng, direspons serius oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyatakan kesiapannya untuk mengambil tindakan represif berupa penyegelan jika gerai tersebut nekat beraktivitas tanpa kelengkapan izin.
Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, memberikan ultimatum keras bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi usaha yang melanggar aturan administrasi di Kota Pahlawan.
“Jika ada yang tidak berizin, maka Dinas Perdagangan akan bermohon bantuan penertiban pada Satpol PP, dan akan dilakukan sanksi berupa penghentian aktivitas ilegalnya serta penyegelan,” tegas Irna, Senin (20/7/2026).
Warga Barata Jaya: “Sudah Cukup Usaha Sejenis”
Gelombang protes yang digalang oleh warga RW 3 Barata Jaya bukan tanpa alasan. Ketua RT 7/RW 3 Barata Jaya, Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa keputusan penolakan ini merupakan suara bulat seluruh pengurus RT. Warga mengaku jenuh dengan banyaknya tempat hiburan dan gerai alkohol yang sudah menjamur di wilayah mereka.
Selain masalah perizinan, warga juga tersinggung dengan tindakan pengelola yang memasang plakat “toko minuman” secara vulgar, meskipun belum memiliki izin resmi.
“Kami menolak adanya toko minuman keras Spiritshaus. Sudah cukup untuk usaha yang seperti itu di wilayah kami,” ujar Hadi.
Warga juga menawarkan solusi damai kepada pemilik usaha agar mengganti haluan bisnisnya ke sektor yang lebih ramah lingkungan, seperti kafe, restoran, atau depot makanan, yang dinilai lebih selaras dengan kebutuhan warga setempat.
Pernyataan Pengelola yang Simpang Siur
Menanggapi gejolak ini, Humas Spiritshaus, Nurdin, memberikan keterangan yang berubah-ubah. Sebelumnya, pihak pengelola sempat mengeklaim bahwa lokasi tersebut akan difungsikan sebagai toko sub-distributor (subdis) minuman keras. Namun, selang sehari kemudian, narasinya berubah menjadi toko soft drink atau minuman non-alkohol.
Nurdin berdalih bahwa saat ini izin usaha yang mereka pegang adalah KBLI 47222, yakni perdagangan eceran minuman tidak beralkohol.
“Apabila di kemudian hari perusahaan bermaksud memperluas kegiatan usaha, maka seluruh perizinan akan diurus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” dalih Nurdin.
Camat Gubeng, Annita Hapsari, telah menerjunkan tim penegak perda untuk memantau situasi di lapangan. Ia memastikan hingga saat ini toko tersebut belum beroperasi, dan pihak kecamatan akan terus melakukan pengawasan ketat agar situasi di Barata Jaya tetap kondusif.

















