Kembalikan Fungsi Saluran, Pemkot Surabaya Tertibkan 39 Bangunan Liar di Gang Sempit Asemrowo
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

(ilustrasi AI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Langkah tegas diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menata infrastruktur lingkungan dan mengantisipasi banjir di kawasan permukiman padat. Selama hampir dua pekan terakhir, jajaran Kecamatan Asemrowo melakukan penertiban massal terhadap puluhan bangunan liar (bangli) yang berlokasi di kawasan Jalan Tambak Mayor Gang VI C, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo. Tindakan ini difokuskan penuh untuk mengembalikan fungsi badan jalan sekaligus menormalisasi saluran air terintegrasi.
Camat Asemrowo, Mohammad Zulchaidir, mengungkapkan bahwa operasi penertiban ini berawal dari adanya laporan konkret dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan keberadaan bangunan-bangunan tersebut.
“Ada aduan melalui Satpol PP dan hotline-nya Pak Wali Kota (Eri Cahyadi). Setelah itu kami tindak lanjuti, kami klarifikasi dengan pengadu terkait adanya bangunan liar yang ada di Tambak Mayor Gang VI C, kami cek memang benar bangunan itu berada di jalan dan di atas saluran,” kata Zulchaidir, Senin (22/6/2026).
Dialog Persuasif: Warga Bongkar Mandiri Bangunan Non-Permanen
Setelah melakukan verifikasi lapangan bersama Ketua RT 11 dan RW 04 Kelurahan Asemrowo, pihak kecamatan tidak langsung melakukan penggusuran paksa. Pemkot Surabaya terlebih dahulu mengedepankan pendekatan humanis melalui ruang rembuk warga dan sosialisasi intensif.
Hasilnya, sebagian warga secara sadar dan sukarela bersedia membongkar sendiri bangunan mereka. Pada monitoring tanggal 13 Juni 2026, tim kecamatan mendapati sejumlah bangunan non-permanen telah mulai dibersihkan secara mandiri oleh pemiliknya.
Namun, mengingat terdapat beberapa struktur bangunan yang bersikap permanen dan sulit dirobohkan sendiri oleh warga, pemkot menurunkan bantuan personel gabungan pada Rabu, 17 Juni 2026. Operasi pembersihan ini melibatkan kolaborasi lintas dinas, mulai dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), hingga Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.
Kendala Gang 1,5 Meter: Pembongkaran Manual dan Angkut Pakai Karung
Proses sterilisasi lahan ini diakui memakan waktu yang cukup lama dan menguras energi petugas. Faktor ruang geografi yang sangat sempit di dalam gang permukiman menjadi tantangan teknis paling berat selama operasi berlangsung.
“Ukurannya (gang) satu meter setengah, sehingga alat berat dari DSDABM itu tidak bisa menjangkau. Jadi prosesnya (pembongkaran) manual, insyaallah dilakukan sampai hari Rabu besok,” sebut Camat yang akrab disapa Zoel tersebut.
Senada dengan hal itu, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantib) Kecamatan Asemrowo, Arisse Setiawan, menambahkan bahwa selain pembongkaran yang harus menggunakan alat manual, proses pembersihan puing-puing sisa material bangunan juga memerlukan trik khusus. Karena truk sampah tidak dapat masuk, seluruh reruntuhan material terpaksa dimasukkan ke dalam karung satu per satu lalu diangkut secara berkala keluar gang.
Arisse menyebut penertiban intensif telah berjalan sejak 17–19 Juni 2026 dan ditargetkan rampung total pada 25 Juni mendatang. Dari total 39 titik bangli, saat ini tersisa sekitar 10 bangunan dalam proses peruntuhan, sementara sisanya sudah masuk tahap pembersihan akhir.
Solusi Banjir: Pengerukan Sedimen Saluran yang Menahun
Penertiban puluhan bangli baik permanen maupun non-permanen ini bukan tanpa alasan kuat. Keberadaan bangunan yang menutup permukaan saluran air selama ini menjadi biang keladi seringnya terjadi genangan banjir di rumah-rumah warga Tambak Mayor Gang VI C.
Struktur beton rumah liar membuat petugas DSDABM mengalami hambatan total saat hendak melakukan perawatan rutin maupun pengangkutan sedimen lumpur yang mengendap di dalam gorong-gorong.

“Insyaallah sebentar lagi kalau sudah beres semua akan dilakukan proses pengangkutan sedimennya,” tegas Zoel menjamin kelanjutan proyek normalisasi pasca-penertiban.
Mengakhiri penjelasannya, pihak Kecamatan Asemrowo mengeluarkan maklumat tegas dan mengimbau seluruh masyarakat agar memiliki kesadaran kolektif untuk menjaga fasilitas umum (fasum). Warga dilarang keras memanfaatkan pedestrian, trotoar, badan jalan, maupun mendirikan bangunan di atas saluran air demi kepentingan pribadi yang merugikan lingkungan luas.***

>
