Peran Pemkot Surabaya dalam Memfasilitasi Izin Angkutan Kota
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya memastikan keberlanjutan operasional angkutan kota (angkot) di wilayah setempat. Dalam rangka penertiban dan pengurusan izin kendaraan umum, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melakukan pertemuan dengan para pemilik angkot yang terkena razia kelengkapan surat. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk membantu para pemilik angkot dalam mengurus dokumen-dokumen penting seperti izin trayek, STNK, dan KIR.
Plt Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan sejak 1 April lalu sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, PP Nomor 74 Tahun 2014, serta Permenhub Nomor 117 Tahun 2018. Namun, banyak pemilik angkot kesulitan dalam memperpanjang izin trayek karena koperasi yang menjadi induk organisasi mereka tidak berjalan secara efektif.
“Para pemilik kendaraan ini kesulitan untuk memperpanjang trayeknya,” ujar Trio. Untuk itu, pihak Dishub memberikan pendampingan kepada para pemilik angkot agar bisa mengurus surat-surat izin kendaraan umum tersebut. Meski demikian, penertiban tetap akan dilakukan terhadap angkutan umum yang tidak memiliki STNK, KIR, dan izin trayek.
Tantangan dalam Pengurusan Dokumen Angkot
Ahmad Basori, Pembina Angkutan Kota Surabaya, menyampaikan bahwa tujuan dari aksi protes ini adalah untuk menyampaikan unek-unek terkait penertiban yang dilakukan oleh Dishub Kota Surabaya. Para pemilik angkot merasa keberatan karena proses perpanjangan izin STNK, KIR, dan trayek terkendala administratif koperasi yang menaungi organisasi angkutan umum di Kota Surabaya.
“Kami meminta untuk membantu dalam hal surat menyurat, agar teman-teman di lapangan bisa beroperasi dengan normal. Karena, sekarang ini memang hampir 90 persen angkot di Surabaya mati semua terkait KIR dan trayeknya,” kata Ahmad.
Penindakan Terhadap Angkot yang Tidak Sesuai Aturan
Trio Wahyu Bowo juga menyebutkan bahwa dari awal penertiban pada awal bulan lalu hingga hari ini, sudah ada 17 unit angkot yang disanksi administratif hingga dilakukan penggembokan. “Silahkan, bisa (dibuka gemboknya) kalau mereka bisa (mengurus perizinannya) ya. Silahkan,” tambahnya.
Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkot Surabaya dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna angkot. Namun, selain tindakan tegas, pihak Dishub juga berkomitmen untuk mendampingi para pemilik angkot dalam mengurus perizinan agar dapat beroperasi secara legal.
Langkah Kebijakan yang Diambil oleh Pemkot Surabaya
Selain fokus pada penertiban angkot, Pemkot Surabaya juga tengah mencari solusi terkait dampak kenaikan plastik terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi pelaku usaha lokal dari tekanan biaya produksi yang meningkat.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga siap menyediakan tiga lokasi Rusunami (Rumah Sosial dan Nelayan) untuk pasangan muda guna mendukung program perumahan yang berkelanjutan. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Pemkot Surabaya terus berupaya memastikan keberlanjutan operasional angkutan kota sambil tetap menjaga aturan yang berlaku. Dengan pendekatan yang seimbang antara penertiban dan bimbingan, Pemkot berharap mampu mengurangi masalah administratif yang dihadapi para pemilik angkot. Selain itu, langkah-langkah kebijakan lainnya juga diambil untuk mendukung stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.***

>

Saat ini belum ada komentar