Aset Rp50 Triliun Menganggur, PAD Bocor Rp1 Triliun: Alarm Keras DPRD Surabaya untuk Fiskal Pemkot
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Juru Bicara Fraksi Demokrat–PPP–NasDem, Imam Syafi’i (dk)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – DPRD Surabaya akhirnya membunyikan alarm keras atas carut-marut pengelolaan aset daerah bernilai puluhan triliun rupiah. Dalam rapat paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap Perubahan Pertama Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Juru Bicara Fraksi Demokrat–PPP–NasDem, Imam Syafi’i, menyebut potensi aset Pemkot Surabaya belum dikelola secara serius dan justru menjadi beban fiskal.
Menurut Imam, perubahan regulasi ini sejatinya diarahkan untuk membenahi tata kelola aset daerah—mulai dari penatausahaan, pengamanan, pemeliharaan, hingga pemanfaatan—agar benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan warga.
“Tujuan perubahan Perda ini jelas, agar pengelolaan aset daerah dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Bukan sekadar dicatat, tapi dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan mendongkrak PAD,” tegas Imam.
1.000 Persil Dikelola Pihak Lain, 598 Lahan Mangkrak
Fakta paling mencolok terungkap dari data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya. Imam mengungkapkan, lebih dari 1.000 persil aset daerah saat ini dikelola oleh pihak lain, sementara 598 lokasi tanah aset Pemkot Surabaya belum dimanfaatkan sama sekali.
Aset-aset tersebut tersebar di 31 kecamatan, namun kontribusinya terhadap pendapatan daerah justru sangat minim.
“Tidak heran jika PAD dari pemanfaatan aset daerah hanya sekitar Rp120 miliar per tahun. Angka ini sangat tidak sebanding dengan nilai total aset yang jika divaluasi mencapai Rp50 triliun,” ujarnya.
Bahkan, Imam menyebut valuasi terbaru aset daerah Surabaya diperkirakan telah menembus Rp55 triliun, meski DPRD memilih menggunakan angka konservatif Rp50 triliun sebagai dasar perhitungan.
PAD Meleset Rp1 Triliun, Pemkot Pilih Berutang
Kondisi pengelolaan aset yang tidak optimal disebut berkontribusi langsung pada melorotnya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam beberapa bulan terakhir, target PAD selalu meleset dengan selisih yang signifikan.
Pada tahun anggaran 2025, realisasi PAD hanya mencapai Rp7,3 triliun, jauh di bawah target awal Rp8,79 triliun di APBD murni, bahkan setelah diturunkan menjadi Rp8,3 triliun.
“Melesetnya lebih dari Rp1 triliun. Ini bukan angka kecil,” kata Imam.
Ironisnya, di tengah kebocoran potensi PAD tersebut, Pemerintah Kota Surabaya justru memilih jalan pintas dengan menambah utang. Tahun 2025, Pemkot tercatat telah mencairkan pinjaman dari Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp200 miliar, meski angka pastinya masih simpang siur.
“Kami akan minta data resmi di Badan Anggaran. Apakah Rp180 miliar atau Rp220 miliar. Tapi intinya, utang itu sudah cair,” tandasnya.
Tak berhenti di situ, Pemkot Surabaya bahkan dikabarkan berencana kembali menarik pinjaman lebih dari Rp1 triliun pada 2026, menyusul berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat sekitar Rp730 miliar.
DPRD Sindir Absennya Wali Kota
Dalam forum paripurna tersebut, Imam juga menyoroti ketidakhadiran Wali Kota Surabaya, yang dinilai mencerminkan lemahnya kepemimpinan dalam isu strategis pengelolaan aset daerah.
“Seharusnya sejak awal dijelaskan kenapa Wali Kota tidak hadir. Ini kami tandai,” ujarnya singkat namun sarat makna.
Teknologi Aset Dinilai Masih Ilusi
DPRD berharap perubahan Perda ini tidak berhenti pada teks regulasi, tetapi benar-benar mengakselerasi pembenahan sistem, termasuk pengembangan SIDASDA (Sistem Informasi Pengelolaan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Aset Daerah) serta SIGASDA sebagai etalase digital aset daerah.
Sistem ini diharapkan memungkinkan publik mengakses data aset secara terbuka, sekaligus menjadi sarana promosi pemanfaatan aset kepada pihak ketiga.
Namun, Imam menyindir bahwa wacana tersebut selama ini hanya menjadi retorika pejabat di forum-forum formal.
“Semua itu sering hanya jadi ilusi yang disampaikan di seminar dan forum publik, sekadar untuk menyenangkan publik. Dengan Raperda ini, kami ingin semuanya benar-benar diwujudkan,” tegasnya.
Alarm DPRD Surabaya untuk Fiskal Pemkot
DPRD menegaskan, jika aset daerah dikelola secara sungguh-sungguh dan profesional, Pemkot Surabaya tidak perlu bergantung pada utang untuk membiayai program strategis. Optimalisasi aset dinilai sebagai kunci menjaga kesehatan fiskal kota.
Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah kini menjadi uji keseriusan Pemkot Surabaya: apakah aset triliunan rupiah akan terus dibiarkan menganggur, atau akhirnya benar-benar diubah menjadi mesin kesejahteraan warga. Tidak salah larm keras! [@]

>
>
>
