Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Korlantas Hentikan Sementara Penggunaan Sirene Rotator, Pengawalan Tetap Berjalan

Korlantas Hentikan Sementara Penggunaan Sirene Rotator, Pengawalan Tetap Berjalan

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan pihaknya melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Irjen Agus Suryonugroho, Sabtu (20/9/2025).

Kakorlantas menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.

Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” kata Kakorlantas.

Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.(dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kenaikan Kasus Influenza A di Bandung, 10 Pasien Terkonfirmasi

    Kenaikan Kasus Influenza A di Bandung, 10 Pasien Terkonfirmasi

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 149
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mencatat sebanyak 10 kasus influenza A yang dirawat hingga awal Januari 2026. Dari jumlah tersebut, dua pasien merupakan anak-anak berusia 9 bulan dan 11 tahun. Peningkatan ini terjadi di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang dimulainya aktivitas sekolah. Ketua Tim Pinere RSHS Bandung, dr. Yovita Hartantri, mengatakan bahwa peningkatan […]

  • Davide Frattesi, Perkembangan Transfer Pemain di Inter Milan dan Juventus

    Davide Frattesi, Perkembangan Transfer Pemain di Inter Milan dan Juventus

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 238
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pergeseran pemain di liga sepak bola Italia terus menjadi topik utama, terutama dalam konteks pergerakan antara klub besar seperti Inter Milan dan Juventus. Dalam beberapa hari terakhir, berbagai isu mengenai transfer pemain muncul, termasuk kemungkinan pertukaran antara dua pemain tengah yang saat ini bermain untuk klub masing-masing. Isu Pertukaran Pemain Tengah Salah satu isu […]

  • Pertumbuhan Uang Beredar Melambat UMP Jakarta dan Jabar 2026

    UMP 2026 Diumumkan Hari Ini, UMK Jabar Segera Dirilis

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 242
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kabar mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang diharapkan oleh para pekerja, akhirnya akan segera diumumkan oleh pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memastikan bahwa keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan diumumkan hari ini, Selasa (16/12/2025). Yassierli menyatakan bahwa saat ini draf peraturan pemerintah (PP) mengenai UMP sudah berada di meja presiden untuk ditandatangani. “Ya […]

  • Pemkot Surabaya Hadapi Tantangan Kepatuhan Hukum dalam Penyelesaian Ganti Rugi Rp104 Miliar

    Pemkot Surabaya Hadapi Tantangan Kepatuhan Hukum dalam Penyelesaian Ganti Rugi Rp104 Miliar

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 47
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini tengah menghadapi tantangan hukum yang kompleks terkait pembayaran ganti rugi sebesar Rp104 miliar. Kasus ini bermula dari gugatan hukum yang diajukan oleh PT Unicomindo Perdana, yang menuntut Pemkot Surabaya untuk membayar kerugian akibat tidak memenuhi kontrak pengelolaan sampah. Meski putusan pengadilan telah inkrah, Pemkot Surabaya tetap berupaya memastikan kepatuhan […]

  • FEST 2025 Surabaya, inspirasi bisnis dari anak muda untuk masa depan

    FEST 2025 Surabaya, inspirasi bisnis dari anak muda untuk masa depan

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 151
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Future Entrepreneur Summit (FESt) 2025 kembali digelar di Surabaya dan sukses menarik perhatian ribuan anak muda. Seminar kewirausahaan yang menyasar generasi Z ini diikuti sekitar 9.000 peserta dan berlangsung di Airlangga Convention Center, Kampus C Universitas Airlangga (Unair), Minggu (21/12). Surabaya menjadi kota terakhir sekaligus penutup rangkaian FESt 2025 yang sebelumnya telah digelar di […]

  • Kepemimpinan di Tahun Baru: Fokus pada Disiplin dan Akuntabilitas Keuangan ASN, PNS dan PPPK

    Kepemimpinan di Tahun Baru: Fokus pada Disiplin dan Akuntabilitas Keuangan ASN, PNS dan PPPK

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 103
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengawali tahun 2026 dengan sebuah upacara apel pagi yang dihadiri oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. Acara ini menjadi momen penting untuk membangun semangat kerja sekaligus menegaskan kembali prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penekanan pada Kedisiplinan ASN Pj. Sekretaris Daerah Luwu Timur, Dr. Ramadhan Pirade, […]

expand_less