Jaksa Tri Taruna bantah kabur dari OTT KPK
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Selasa, 23 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi membantah dirinya kabur saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis pekan lalu. Meski demikian, Tri tak menjelaskan lebih detail bantahan yang ia ucapkan itu.
Ia hanya memberikan gestur mengatupkan kedua tangannya yang terborgol kepada wartawan. “Enggak ya, enggak kabur,” kata Tri Taruna Fariadi saat hendak masuk ke dalam mobil tahanan KPK di Jakarta Selatan, pada Senin, 22 Desember 2025.
Jaksa Tri telah mengenakan rompi tahanan KPK sama seperti dua jaksa lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini. Dua orang itu adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu serta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budiyanto.
Jaksa Tri sempat kabur saat akan diciduk penyidik KPK pada Kamis pekan lalu. KPK hendak menangkap Tri atas dugaan pemerasan penanganan perkara di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Namun, Tri memberikan perlawanan dan hampir melukai petugas KPK saat melarikan diri menggunakan mobil. “Alhamdulillah tim kondisi aman saat ini dan terhindar dari kecelakaan tersebut,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Senin, 22 Desember 2025.
Gagal menciduk Tri, KPK bekerja sama dengan kejaksaan untuk mencarinya. Beberapa hari kemudian Tri muncul dan menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Pihak Kejakasaan Tinggi Kalimantan Selatan kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk membawa dan menyerahkan Tri ke kantor KPK di Jakarta. “Hari ini satu tersangka berinisial TAR Kasidatun Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara diserahkan oleh kolega Kejaksaan Agung ke KPK pada siang hari ini,” kata Budi.
Sementara itu, Kejaksaan Agung pun telah menonaktifkan status kepegawaian ketiga jaksa tersebut, dan juga diberhentikan sementara. Gaji dan tunjangannya pun disetop. “Sampai menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Albertinus diduga menerima uang sebesar Rp 804 juta secara langsung maupun melalui perantara Asis dan Tri. Penerimaan itu berasal dari pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). “Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar laporan pengaduan yang masuk ke Kejari tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” kata Asep.
Selain melakukan pemerasan, Albertinus diduga memotong anggaran kantornya lewat bendahara dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi. Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan tambahan uang persediaan sejumlah Rp 257 juta tanpa surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi. “Sementara itu ASB yang merupakan perantara APN diduga menerima aliran uang sebesar Rp 63,2 juta,” kata Asep.
Sedangkan Tri Taruna diduga menerima aliran uang mencapai Rp 1,07 miliar. Uang itu diterima sejak 2022 hingga 2024.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana juncto Pasal 64 KUHP. ***

>
>
Saat ini belum ada komentar