Mantan Ketua DPRD Kuansing Ditahan Terkait Kasus Korupsi Lahan Hotel
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 21 Okt 2025
- comment 0 komentar

Mantan Ketua DPRD Kuansing Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Hotel
DIAGRAMKOTA.COM – Seorang mantan pejabat tinggi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), H Muslim SSos MSi, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. Penahanan ini dilakukan pada Senin (20/10) sekitar pukul 12.00 WIB. Langkah ini dilakukan setelah penyidik menilai bahwa telah cukup bukti untuk menuntut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek pembebasan lahan dan pembangunan Hotel Kuansing.
Menurut informasi yang diperoleh, H Muslim sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Mei 2025. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Resky Pradhana Romly SH MH, kepada pihak kejaksaan. Hal ini disampaikan oleh Sunardi Ependi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuansing, mewakili Kajari Kuansing, Sahroni SH MH.
Berdasarkan nota pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing Nomor: Print-575/L.4.18/Ft.1/10/2025, H Muslim diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran pembebasan lahan di samping Gedung Abdoer Rauf untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi pada tahun 2013, serta proyek lanjutan tahun 2014.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kuansing periode 2009–2014, Muslim disebut ikut menyetujui dan mengesahkan penganggaran proyek tanpa dasar perencanaan yang sah. Ia juga diduga mengetahui adanya rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang yang berujung pada kerugian keuangan negara hingga mencapai miliaran rupiah.
Proyek hotel tersebut bermula dari kebijakan Bupati Kuansing saat itu, H Sukarmis, yang memindahkan lokasi pembangunan ke kawasan ruang terbuka hijau (RTH) tanpa kajian kelayakan. Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD.
Pekerjaan fisik dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan selesai 100 persen pada April 2015. Namun, hingga kini bangunan megah itu tidak pernah dimanfaatkan karena tidak memiliki dasar hukum pengelolaan, seperti Perda penyertaan modal atau pembentukan BUMD.
Akibat tidak dimanfaatkan dan dibiarkan terbengkalai, bangunan hotel mengalami kerusakan fisik hingga 56,32 persen. Hasil audit dari BPKP dan BPK RI menyebutkan bahwa proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Penetapan tersangka terhadap H Muslim dilakukan berdasarkan bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ini menunjukkan bahwa kasus ini akan terus diproses secara hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku.





Saat ini belum ada komentar